Preloader logo

Yusril: Jika Perppu Ormas Diterima DPR, Gugatan di MK Gugur

BANDUNG (sigabah.com)—Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan gugatan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi, akan gugur jika DPR mengesahkannya menjadi undang-undang (UU).

“Kalau Perppu itu diterima, berarti sidang di MK ini berhenti otomatis karena nggak ada lagi objeknya. Yang diuji ini kan perppu,” kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

Karena itu, jika pemohon Perppu Ormas tetap ingin menggugat, harus dimulai lagi dari awal, yaitu dengan menggugat UU Ormas jika nanti disahkan DPR. Menurut Yusril, peta politik di DPR soal Perppu Ormas ini terlihat akan mengesahkannya menjadi UU.

“Petanya sih kelihatannya pasti diterima Perppu Ormas itu. Kalaupun mau menggugat lagi, ya dari awal ajukan lagi, menguji undang-undangnya,” tutur Yusril yang menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam gugatan uji materi Perppu Ormas ke MK.

Pada Selasa (24/10/2017) ini, DPR tengah melangsungkan rapat paripurna DPR yang membahas pengesahan Perppu Ormas. Rapat dihujani interupsi dari anggota DPR. Interupsi dimulai saat Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali membacakan hasil pembahasan Komisi II tentang Perppu Ormas.

Dalam pembahasan di Komisi II, tujuh fraksi menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU sedangkan tiga fraksi menolak. Empat dari tujuh fraksi itu menerima tanpa syarat, yakni Golkar, Nasdem, PDIP, dan Hanura. Sedangkan tiga fraksi menerima dengan syarat, yakni PKB, PPP, dan Demokrat. Sementara itu, Gerindra, PAN, dan PKS menolak Perppu Ormas.

teropongsenayan.com | sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}