Preloader logo

Usai mediasi, ini hasil kesepakatan PBB dan KPU soal Bacaleg

Partai Bulan Bintang (PBB) kembali melakukan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai gugatan sengketa pendaftaran bakal caleg (Bacaleg) 2019. Mediasi diselenggarakan secara tertutup di kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Jakarta.

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra menyatakan dalam mediasi tersebut telah disepakati beberapa hal, salah satunya yakni diterimanya 22 daerah pilihan (dapil) dari 24 yang tidak diterima oleh KPU sebelumnya.

“Jadi memang hanya sedikit saja permasalahan-permasalahan administrasi, dan kedua belah pihak bersama mengakui kekurangan masing-masing, sehingga 22 dapil itu selesai,” kata Yusril di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).

Dia menyebut dua dapil yang masih belum diterima oleh KPU di wilayah provinsi Jawa Barat. Yusril menyebut kekurangan dari dua dapil tersebut yakni adanya keterlambatan saat pendaftaran serta menyangkut jumlah penambahan kuota bacaleg perempuan.

Lanjut dia, untuk kedua dapil tersebut nantinya akan kembali dibahas bersama KPU dan Bawaslu usai adanya penetapan daftar calon sementara (DCS).

“Jadi (2 dapil) tidak bisa disepakati dalam pertemuan hari ini, tapi nantikan ada perkembangannya dalam DCS. Jika tetap mengatakan tidak bisa baru kita mediasi lagi atau ajudikasi, tapi sampai saat ini permasalahan PBB sudah selesai,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan sehingga kini baru Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengajukan sengketa pencalonan anggota legislatif ke Bawaslu.

Sengketa ini menyusul keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga penyelenggara pemilu tidak melanjutkan verifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) PBB karena terlambat didaftarkan.

“Partai Bulan Bintang. Sudah ada permohonan lagi diverifikasi. Ada yang tidak lengkap, mereka ingin perbaiki kelengkapan per hari kemarin,” ujar Bagja, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).

“24 dapil yang terlambat kalau enggak salah,” sambungnya.

Menurut Bagja, Bawaslu punya waktu untuk memutus sengketa dalam waktu 12 hari kerja. Melalui mediasi dengan maksimal 2 hari kerja dan lewat ajudikasi maksimal 10 hari kerja.

“Memutus. Jadi begitu register, maka 12 hari kerja mulai berlangsung,” kata Bagja.

Reporter: Ika Defianti

sigabah.com | merdeka.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}