Preloader logo

URUNAN KURBAN TERGANTUNG HARGA DOMBA? (BAGIAN I)

Sebagaimana telah dimaklumi, bahwa qurban merupakan salah satu bagian dari ibadah nusuk, yakni ibadah dalam bentuk sembelihan. Ibadah nusuk terbagi kepada tiga macam:

Pertama, al-Hadyu, yaitu menyembelih binatang tertentu yang disyariatkan bagi hujjaj (orang yang beribadah haji). Dan hadyu itu adalah rangkaian dari ibadah haji. Selain terikat oleh miqat zamani (ketentuan waktu), yaitu tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sebelum maghrib, al-hadyu terikat pula oleh miqat makani (ketentuan tempat), yaitu wajib disembelih di daerah Mina dan sekitarnya.

Kedua, al-Udhhiyyah atau yang biasa disebut kurban,  yaitu menyembelih binatang tertentu yang disyariatkan bagi orang yang tidak sedang beribadah haji. berbeda dengan al-hadyu, al-udlhiyah tidak terikat oleh miqat makani, yaitu dapat disembelih dimana saja

Ketiga, al-Aqiqah, yaitu menyembelih binatang tertentu pada hari ke-7 dari kelahiran seorang anak.

Karena qurban itu termasuk nusuk, maka terikat dengan berbagai ketentuan yang berhubungan dengan jenis dan sifat binatang, cara dan waktu penyembelihan, pendistribusiannya, termasuk masalah urunan atau patungan.

Ketentuan Urunan

untuk tiap orang dianjurkan berqurban satu ekor kambing dan bila yang diqurbankannya itu unta mencukupi dari sepuluh orang. Sedangkan sapi mencukupi dari tujuh orang. Apakah jumlah sebanyak itu merupakan taqdiir Syar’I atau taqdiir ‘urfi? Taqdiir Syar’I berarti penetapan ukuran secara syariat, sedangkan  taqdiir ‘urfi berarti penetapan ukuran secara ‘adat.

Perbedaan cara pandang itu berimplikasi terhadap istinbath hukm (penetapan hukum) urunan unta dan sapi. Apabila menggunakan pendekatan taqdiir Syar’I, maka jumlah itu merupakan batasan maksimal dan statusnya sebagai  syarat sah urunan unta & sapi. Pendekatan ini tidak tergantung kepada qiimah (harga), baik unta, sapi maupun domba, juga tidak terpengaruh dengan standar harga pembagi, baik yang dijadikan standarnya harga domba maupun harga sapi/unta itu sendiri. Dengan pendekatan ini, maka penetapan 1 sapi = 7 orang dan unta = 7 atau 10 orang merupakan urusan ta’abbudi (ibadah), sementara penetapan harga saham tiap orang bukan urusan ta’abbudi, melainkan urusan keduniaan yang ta’aqquli (rasional) sesuai harga pasaran domba, sapi atau unta.

Namun apabila menggunakan pendekatan taqdiir ‘urf’i, maka jumlah itu bukan batasan maksimal dan jumlahnya dapat berbeda sesuai dengan fluktuasi harga pada waktu tertentu dan di daerah masing-masing. Selain itu, tergantung pula mana yang akan digunakan sebagai standar harga pembagi. Apabila yang dijadikan standar harga pembagi adalah harga domba, maka tergantung harga domba yang berapa dan harga sapi atau unta yang berapa, sehingga penetapan harga saham tiap orang juga akan berbeda. Misalkan harga domba/ekor = Rp. 1.200.000, sementara harga sapi/ekor Rp. 40.000.000, maka 40 jt:1,2 jt = 33,3. Sehingga 1 sapi mencukupi dari urunan 33 orang. Jumlah urunan ini akan berbeda bila harga sapi dan dombanya juga berbeda, baik lebih mahal ataupun lebih murah. Misalkan harga domba/ekor = Rp. 1.500.000, sementara harga sapi/ekor Rp. 14.000.000, maka 14 jt:1,5 jt = 9,3. Sehingga 1 sapi mencukupi dari urunan 9 orang, dan begitu seterusnya.

Untuk itu perlu kita analisa mana di antara kedua pendekatan itu—taqdiir syar’I & taqdiir ‘urfi—yang lebih tepat digunakan? Untuk menjawab itu, mari kita analisa hadis-hadis yang berkaitan dengan masalah urunan tersebut sebagai berikut:

Kategori Bayan

Dilihat dari aspek bentuk bayaan (penjelasan), pensyariatan urunan sapi & unta menggunakan dua bentuk bayaan: (1) bil qawl (sabda Nabi saw.) dan (2) bil fi’l (perbuatan Nabi saw.)

Bayaan bil qawl (sabda Nabi saw.)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْجَزُورُ عَنْ سَبْعَةٍ

Dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasululah saw. bersabda, “Seekor sapi (mencukupi) dari tujuh orang dan seekor unta (mencukupi) dari tujuh orang.” HR. Abu Dawud dan Ath-Thabrani.[1]  Ath-Thabrani meriwayatkan pula dari shahabat Ibnu Mas’ud, dengan redaksi:

الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْجَزُورُ عَنْ سَبْعَةٍ فِي الأَضَاحِيْ

“Seekor sapi (mencukupi) dari tujuh orang dan seekor unta (mencukupi) dari tujuh orang dalam penyembelihan hewan qurban.” [2]

Hadis di atas diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi, dari Jabir bin Abdullah, dengan redaksi:

الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَدَنَةُ عَنْ سَبْعَةٍ

“Seekor sapi (mencukupi) dari tujuh orang dan seekor unta (mencukupi) dari tujuh orang.” HR. Al-Baihaqi. [3]

Dalam riwayat Ibnu Hibban, Nabi mengungkap ketentuan berserikat itu dengan menggunakan fi’il ‘amr (kata perintah)

اشْتَرِكُوا فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ

Berserikatlah kalian dalam unta atau sapi. Setiap tujuh orang berserikat dalam seekor Badanah (unta atau sapi yang gemuk). HR. Ibnu Hiban. [4]

Dalam riwayat lain, Jabir mengungkap ketentuan berserikat itu dengan kalimat:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَشْتَرِكَ فِى الإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِى بَدَنَةٍ.

“Rasulullah saw. memerintahkan kami agar berserikat dalam unta atau sapi. Setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam seekor Badanah (unta atau sapi yang gemuk). “ HR. Muslim, Ahmad, Al-Baihaqi, Ath-Thabrani, Ibnu Al-Ja’di. [5]

Memperhatikan bayaan qawli  di atas tampak jelas bahwa Nabi saw. mensyaratkan urunan pada sapi & unta untuk tujuh orang. Hemat kami, penetapan jumlah sebanyak itu merupakan taqdiir Syar’I, yaitu ukuran yang ditetapkan secara syariat, karena pada hadis itu Nabi saw. sama sekali tidak menyinggung qiimah (harga), baik harga unta, sapi maupun domba. Apalagi menetapkan harga domba sebagai standar harga pembagi terhadap jumlah urunan sapi atau unta.

Berdasarkan analisa bayaan qawli  dapat diambil kesimpulan bahwa penetapan 1 sapi = 7 orang dan unta = 7 orang merupakan urusan ta’abbudi (ibadah), sementara penetapan harga saham tiap orang bukan urusan ta’abbudi, melainkan urusan keduniaan yang ta’aqquli (rasional) sesuai harga pasaran sapi atau unta.

Bayaan bil fi’l (perbuatan Nabi saw.),

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ  صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيْرِ عَشْرَةً.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Kami bersama Rasululah saw. dalam perjalanan, maka tiba waktu iedul Adha, lalu kami patungan untuk seekor sapi tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang.” HR. At-Tirmidzi. [6] Beliau meriwayatkan pula dengan kalimat wa fil jazuur ‘asyrah. [7] Sedangkan dalam riwayat Ibnu Majah dengan redaksi:

فَاشْتَرَكْنَا فِي الْجَزُورِ عَنْ عَشَرَةٍ ، وَالْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ

“Lalu kami patungan pada seekor unta untuk sepuluh orang dan pada seekor sapi tujuh orang.”[8]

Hadis di atas diriwayatkan pula oleh An-Nasai, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, Ath-Thabrani dengan sedikit perbedaan redaksi. [9]

Sementara dalam riwayat Ahmad dengan redaksi

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ النَّحْرُ فَذَبَحْنَا الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَعِيرَ عَنْ عَشَرَةٍ

“Kami pernah bersama Nabi saw. dalam sebuah perjalanan, maka tibalah waktu berkurban, maka kami menyembelih seekor sapi atas tujuh orang dan seekor unta atas sepuluh orang.” [10]

Dalam riwayat Ibnu Hibban dengan menggunakan aw (atau) pada unta

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَ النَّحْرُ ، فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً ، وَفِي الْبَعِيرِ سَبْعَةً أَوْ عَشْرَةً

“Kami pernah bersama Nabi saw. dalam sebuah perjalanan, maka tibalah waktu berkurban, maka kami berserikat tujuh orang pada seekor sapi dan pada seekor unta tujuh atau sepuluh orang.” [11]

Selain oleh Ibnu Abbas, urunan itu diterangkan pula oleh Jabir bin Abdullah sebagai berikut:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Dari Jabir, ia berkata, “Pada tahun Hudaibiyyah kami pernah menyembelih bersama Rasulullah saw. seekor unta dari tujuh orang dan seekor sapi dari tujuh orang.” HR. Malik, Asy-Syafi’I, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Ibnu Hibban, dengan sedikit perbedaan redaksi antara kalimat ‘aam al-Hudaibiyyah dan bi al-Hudaibiyyah. [12]

Sementara dalam riwayat Ahmad dengan redaksi:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ سَبْعِينَ بَدَنَةً الْبَدَنَةُ عَنْ سَبْعَةٍ

Pada tahun Hudaibiyyah kami pernah menyembelih bersama Rasulullah saw. 70 ekor badanah,  dan seekor badanah dari tujuh orang.” HR. Ahmad. [13]

Dalam riwayat Ath-Thabrani dengan redaksi:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، قُلْنَا لِجَابِرٍ وَالْبَقَرَةُ قَالَ هِيَ مِثْلُهَا

“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah saw. seekor badanah dari tujuh orang.” Kami (Amr bin Dinar dan Abu Zubair) bertanya kepada Jabir, “Bagaimana dengan sapi?” Ia menjawab, “Sapi seperti itu pula.” HR. Ath-Thabrani. [14] Dalam riwayat lain diterangkan oleh Hudzaifah

عَنْ حُذَيْفَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَكَ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Dari Hudzaifah bahwa Rasulullah saw. menetapkan urunan di antara kaum muslimin satu ekor sapi untuk tujuh orang. HR. Ahmad. [15]

Memperhatikan bayaan fi’li di atas tampak jelas bahwa urunan pada sapi tidak mengalami perubahan atau perkembangan jumlah, yakni 1 sapi = 7 orang. Namun urunan pada unta menunjukkan perubahan atau perkembangan jumlah. Dalam keterangan Jabir, 1 unta = 7 orang, sementara dalam keterangan Ibnu Abbas 1 unta = 7 atau 10 orang.

Meski terjadi perkembangan jumlah urunan pada unta, namun pada hadis itu sama sekali tidak disinggung standar harga pembagi. Apalagi menetapkan harga domba sebagai standar harga pembagi terhadap jumlah urunan pada unta.

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

 

[1] HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, III:98, No. hadis 2808, Ath-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Awsath, VI:98, No. hadis 5917, IX:35, No. hadis 9064.

[2] Lihat, Al-Mu’jam Al-Kabir, X:83, No. hadis 10.026.

[3] Lihat, As-Sunan Al-Kubra, V:235, No. hadis 9976.

[4] Lihat, Shahih Ibnu Hiban, IX:227, No. hadis 3919.

[5] HR. Muslim, Shahih Muslim, II:882, No. hadis 1213, II:955, No. hadis 1318, Ahmad, Musnad Ahmad, III:292, No. hadis 14.148, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, V:234, No. 9974, IX:294, No. hadis 19.017, Ath-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Kabir, VII:120, No. hadis 6563, Ibnu Al-Ja’di, Musnad Ibnu Al-Ja’di, I:384, No. hadis 2628.

[6]Lihat, Sunan At-Tirmidzi, IV:89, No. hadis 1501.

[7]Lihat, Sunan At-Tirmidzi, III:249, No. hadis 905.

[8]Lihat, Sunan Ibnu Majah, II:1047, No. hadis 3131.

[9]Lihat, An-Nasai, As-Sunan Al-Kubra, III:59, No. hadis 4482, Sunan An-Nasai, VII:222, No. hadis 4392, Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, IX:318, No. hadis 4007, Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:291, No. hadis 2908, Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘ala As-Shahihain, IV:256, No. hadis 7559, Ath-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Kabir, XI:336, No. hadis 11.929.

[10]Lihat, Musnad Ahmad, I:275, No. hadis 2484.

[11]Lihat, Shahih Ibnu Hibban, IX:318, No. hadis 4007.

[12]HR. Malik, Al-Muwatha, II:486, No. hadis 9, Asy-Syafi’I, Musnad Asy-Syafi’I, I:217, I:367, Muslim, Shahih Muslim, II:955, No. hadis 1318, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, III: 239-240, No. hadis 8209, At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, IV:89, No. hadis 1502, An-Nasai, As-Sunan Al-Kubra, II:451, No. hadis 4122, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:1047, No. hadis 3132, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, V:215, No. hadis 9858, IX:294, No. hadis 19.016, Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban,  IX:317, No. hadis 4006.

[13]Lihat, Shahih Ibnu Hibban, IX:318, No. hadis 4007.

[14]Lihat, Al-Mu’jam Al-Awsath, VIII:312, No. hadis 8734.

[15]Lihat, Musnad Ahmad, V:405, No. hadis 23.493.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}