Preloader logo

Saksi anggap ucapan Ahok ‘dibohongi’ merupakan bukti menodai agama

BANDUNG (sigabah.com) — Saksi ahli agama Miftahul memberikan keterangannya dalam sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Dia menegaskan, mantan Bupati Belitung Timur itu telah melakukan penodaan dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Miftahul mengatakan, Basuki atau akrab disapa Ahok itu telah mengucapkan kata ‘dibohongi pakai Surat Al-Maidah Ayat 51’. Menurut Miftahul, ucapan tersebut merupakan bukti bahwa mantan politisi Gerindra itu sudah menodai agama Islam.

“Di bagian itu sudah masuk penistaan agama. Karena menganggap Al Maidah itu seakan-akan membohongi,” katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (21/2).

Dia menilai, kata ‘bohong’ termasuk sebagai maksud untuk menistakan. Maka dari itu, Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menyebut bahwa Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.

“Ya sama saja, kata bohong itu intinya, karena termasuk menistakan. Karena ada kalimat ‘dibohongi pakai Alquran’ ini,” tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan lima tahun. [eko]

merdeka.com | sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}