Preloader logo

Tak Terima Disebut Langgar Tatib, ‘Asyik’ Somasi KPU-Bawaslu

Jakarta, (sigabah.com) — Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) berencana melayangkan somasi terhadap KPU dan Bawaslu Jawa Barat. Mereka tidak terima dianggap melanggar tata tertib kampanye karena mengkampanyekan dan membentangkan kaos #2019GantiPresiden dalam debat calon Pilgub Jabar 2018.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan somasi akan dilakukan sore ini oleh kuasa hukum Sudrajat-Syaikhu.

“Kuasa hukum paslon Asyik sore ini akan mensomasi KPU Jabar dan Bawaslu Jabar terkait kasus pemakaian kaos #2019GantiPresiden,” ujar Dasco dalam pesan tertulis, Kamis (17/5).

Dasco menuturkan tindakan Sudrajat-Syaikhu menunjukkan kaos #2019GantiPresiden dan mengucapkan janji tahun 2019 ganti presiden tidak melanggar tatib kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-undang Pilkada.

 

Selain itu, Dasco menilai Sudrajat-Syaikhu tidak pernah diminta keterangan oleh KPU dan Bawaslu Jabar ihwal tindakan tersebut. Pihaknya baru mengetahui dari media soal adanya pelanggatan tatib kampanye yang dilakukan pasangan tersebut.

Lebih lanjut, Dasco menilai KPU dan Bawaslu Jabar bersikap tidak adil terhadap pasangan Sudrajat-Syaikhu lantaran tidak memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pasangan Cagub Jabar TB Hasanuddin-Anton Charliyan.

Ia menyebut dugaan pelanggaran pihak Hasanuddin-Anton, yakni menyanyikan lagu dengan lirik ‘Hidup Pak Jokowi (Joko Widodo)’ dan memaki dengan kata kasar kepada pasangan Sudrajat-Syaikhu.

“Menurut kami tindakan KPU Jabar dan Bawaslu Jabar tersebut telah melanggar Pasal 8, 10, dan 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengharuskan mereka bersikap netral, adil, dan mematuhi kepastian hukum,” ujarnya.

Dalam debat kedua Pilgub Jabar yang berlangsung di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/5), Sudrajat-Syaikhu diduga mengampanyekan slogan serta kaus bertuliskan #2019GantiPresiden di tengah pernyataan penutupnya.

Bawaslu Jabar menyatakan pasangan calon nomor urut empat itu melanggar ketentuan tata tertib kampanye pada debat kedua Pilgub Jabar. (osc)

sigabah.com | cnnindonesia.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}