Preloader logo

TAK ADA PENCUCIAN UANG, WAKIL KETUA DPR DESAK POLISI HENTIKAN KASUS DANA GNPF

BANDUNG (sigabah.com)—Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai tak ada tindak kejahatan pencucian uang terkait dana GNPF-MUI di Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dia mendesak kasus itu dihentikan, karena akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap polisi.

“Dalam hal TPPU saya berpendapat bahwa tidak ada kejahatan dalam hal itu yang dilakukan oleh Ustadz Bachtiar Nasir, dan dana ini juga bukanlah dana dari negara, ini adalah dana umat Islam, boleh disalurkan ke siapa saja,” kata Fadli kepada Kiblat.net di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (21/2).

Politisi Partai Gerindra menegaskan penyelidikan terhadap kasus yang menyeret Yayasan Keadilan Untuk Semua (KUS) harus dihentikan oleh aparat kepolisian. Sebab, menurut Fadli, langkah itu merupakan bentuk kriminalisasi. Sebaliknya, jika berlanjut justru terjadi pelanggaran hukum terhadap tokoh-tokoh yang sudah jelas di situ tidak melakukan TPPU.

“Jelas tidak ada TPPU, karena sudah jelas ada nama-nama donaturnya, ini juga akan kami sampaikan kepada aparat kepolisian dan pemerintah, agar kasus-kasus semacam ini dihentikan, karena hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum,” ungkapnya.

Penyelidikan terus dilakukan terhadap Yayasan Keadilan Untuk Semua atau Justice For All, yang rekeningnya dipinjam untuk menampung dana sumbangan dari masyarakat untuk GNPF-MUI. Polisi menyebut ada dugaan tindak pidana pencucian uang terkait sumbangan itu. Seluruh pengurus yayasan telah diperiksa, termasuk ketuanya Ustaz Adnin Armas.

Fadli pun memandang kriminalisasi semacam ini akan terus bertambah. Sasarannya adalah orang-orang yang berbeda pendapat dan pandangan dengan pemerintah.

“Karenanya, harus diingatkan juga, bahwa aparat kepolisian bukanlah kaki tangan penguasa, tapi adalah aparat penegak hukum, aparat negara. Juga begitu dengan TNI, tidak boleh menjadi aparat penguasa yang menegakkan hukum seenaknya tanpa mengikuti aturan main yang ada” tutup Fadli.

kiblat.net|sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}