Preloader logo

SUMPAH DAN KIFARAT SUMPAH

Di dalam ajaran Islam, sumpah disebut [a] al-yamin, [b] al-qasam, atau [c] al-halif. Perbedaan nama ini karena melihat latarbelakang penggunaannya. Menurut Ibnu Hajar, al-yamin adalah

تَوْكِيْدُ الشَيْئِ بِذِكْرِ اسْمٍ أَوْ صِفَةٍ لِلهِ

Menguatkan sesuatu dengan menyebut nama atau sifat Allah.” (Lihat, Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, XIII:361.

Selanjutnya Ibnu Hajar menjelaskan bahwa pada asalnya kata al-yamin berarti tangan kanan. Kemudian kata ini dipergunakan dengan pengertian sumpah, karena orang-orang [Arab dahulu] ketika saling bersumpah masing-masing memegang tangan kanannya. (Fathul Bari, Ibid.)

Adapun al-qasam, menurut ar-Raghib al-Asfahani, berasal dari kata al-qasamah, yaitu aiman [berbagai sumpah] yang dibagi-bagikan kepada para wali [keluarga] orang yang terbunuh. Kemudian kata ini dijadikan nama bagi setiap sumpah. (Lihat, al-Mufradat fi Gharibil Quran, II:522).

Sedangkan al-halifu, masih menurut ar-Raghib al-Asfahani, pada asalnya adalah al-yamin [sumpah] yang khusus dipergunakan oleh orang-orang ketika mengadakan perjanjian. Namun kemudian kata itu dipergunakan untuk menjelaskan makna sumpah secara umum. (Lihat, al-Mufradat fi Gharibil Quran, I:170)

Kemudian dilihat dari segi niat pengucapannya, sumpah itu terbagi kepada tiga jenis;

Pertama, al-yaminul ghamus [sumpah palsu]

yaitu seseorang bersumpah dengan sengaja untuk berbohong, khianat, atau penipuan karena berbagai kepentingan. Misalnya; (a) seorang saksi bersumpah memberikan keterangan sesuatu yang tidak sebenarnya, (b) seseorang bersumpah dengan maksud agar dapat memiliki hak orang lain dengan mudah, (c) seseorang bersumpah dengan maksud agar memikat dan menarik simpati orang lain sehingga bisa dimanfaatkan Sumpah ini disebut al-yaminul ghamus (sumpah palsu), karena sumpah itu menyebabkan pelakunya terbenam/tenggelam dalam dosa (lihat, Fathul Bari, XIII:409).

Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan berbagai ancaman dan hukuman yang berat bagi orang yang melakukan sumpah palsu, antara lain:

[a] dimurkai Allah pada hari kiamat

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُوْلَئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌأل عمران : 77 –

Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka tidak mendapatkan bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara dengan mereka, dan tidak akan memperhatikan mereka pada hari kiamat, dan tidak pula akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” Q.s. Ali Imran:77

Sehubungan dengan ayat di atas, Nabi saw. bersabda

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُرواه البخاري

Barangsiapa bersumpah palsu yang dengannya ia mengambil harta seorang muslim, pasti ia bertemu Allah dalam keadaan dimurkai.” HR. Al-Bukhari

[b] Mendapatkan kemelaratan di dunia dan siksaan di akirat. Allah berfirman:

وَلَا تَتَّخِذُوا أَيْمَانَكُمْ دَخَلًا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا السُّوءَ بِمَا صَدَدْتُمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ النحل : 94 –

Janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kakimu sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar” Q.s. An-Nahl:94

[c] haram masuk surga dan wajib masuk neraka. Nabi saw. bersabda:

مَنِ اقْتَطَعَ مَالَ امْرِيءٍ بِيَمِيْنِهِ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَأَوْجَبَ لَهُ النَّارَ قِيْلَ يَارَسُوْلَ اللهِ وَإِنْ شَيْءٌ يَسِيْرٌ قَالَ وَإِنْ كَانَ سِوَاكًا رواه الطبراني

Barangsiapa dengan sumpahnya bermaksud mengambil harta seseorang, niscaya Allah haramkan surga atas dirinya dan mewajibkan neraka baginya.” Ditanyakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah bagaimana jika yang diambil itu kecil atau tidak berharga” Rasul bersabda, “Walaupun (yang diambil itu) sekedar siwak (penggosok gigi).” HR. At-Thabrani

Dalam hadis lain, Nabi saw. bersabda:

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنٍ كَاذِبَةٍ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ رواه الطبراني

Barangsiapa dengan sengaja bersumpah palsu, hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka.” HR. At-Thabrani

[d] Sumpah semacam ini termasuk dosa besar. Nabi saw. bersabda:

الْكَبَائِرُ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ

Dosa-dosa yang besar itu adalah menyekutukan Allah, durhaka terhadap orang tua, membunuh orang, dan sumpah palsu.” HR. Al-Bukhari

Dan hukuman bagi orang yang bersumpah palsu tidak dapat digugurkan atau tidak dapat dilakukan kaffaratul yamin (penebusan sumpah). Karena itu, pelakunya wajib bertobat.

Kedua, al-yaminul laghwu [sumpah tanpa sengaja]

yaitu sumpah yang biasa diucapkan oleh seseorang tanpa unsur kesengajaan. Seperti, orang yang memperbanyak kata “Tidak Demi Allah” dan “Ya Demi Allah” dalam pembicaraanya. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Atha berdasarkan ucapan Aisyah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sumpah laghwu adalah

هُوَ كَلَامُ الرَّجُلِ فِي بَيْتِهِ كَلَّا وَاللَّهِ وَبَلَى وَاللَّهِ

seseorang berkata di rumahnya, ‘Tidak, demi Allah’, ‘Benar, demi Allah’.” HR. Abu Dawud.

Sumpah tersebut tidak berdosa, sebagaimana yang difirmankan Allah dalam Alquran

لَا يُؤَاخِذُكُمْ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمْ الْأَيْمَانَ…

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja….” Q.s. Al-Maidah: 89

Ketiga, al-yaminul mun’aqidah [sumpah yang sah]

yaitu sumpah yang niat awalnya dimaksudkan untuk menguatkan sesuatu. Seperti seseorang berkata, “Demi Allah, sungguh aku akan lakukan hal ini,” atau “Demi Allah sungguh aku tidak akan lakukan ini.” Sumpah seperti ini akan dikenai hukum jika pelaku itu melanggar sumpahnya. Hal ini berdasarkan pada firman Allah swt. di atas (Q.s. Al-Maidah: 89).

Hukum sumpah tersebut adalah jika pelakunya melanggar sumpahnya, dia berdosa dan wajib membayar kaffarah untuk pelanggaran itu. Namun, jika dia melakukan (merealisasikan) sumpahnya, hilanglah dosa dari pelanggaran itu.

Adapun Kaffarah (tebusan) pelanggaran sumpah itu ada empat macam, yaitu:

Pertama, memberikan makan kepada sepuluh orang miskin, setiap orangnya 1 mud (6 ons) makanan pokok/beras. Atau, mengumpulkan mereka semua diajak makan siang/makan malam sampai mereka kenyang. Atau, memberikan beras dan lauk kepada mereka.

Kedua, memberikan kepada masing-masing dari mereka pakaian yang cukup untuk melakukan salat. Jika pelanggar sumpah itu memberikan pakaian kepada orang wanita, hendaknya dia memberikan pakaian yang bisa digunakan untuk melakukan salat, seperti mukena.

Ketiga, memerdekakan seorang budak mukmin.

Keempat, shaum tiga hari

Mengenai urutan kaffarah di atas, seseorang boleh memilih salah satunya. Namun, seseorang hendaknya tidak langsung memilih shaum, kecuali bila dia benar-benar tidak mampu melakukan salah satu dari ketiga macam kifarat di atas. Hal ini berdasarkan firman Allah swt.

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُم

“… maka kaffarah (melanggar) sumpah itu adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffarahnya melakukan shaum selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarah-kaffarah sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar)….” (Al-Maidah: 89).

Bagaimana seharusnya bersumpah ?

Rasulullah saw. selaku penjelas Alquran telah mengajarkan kepada umatnya bagaimana seharusnya bersumpah sumpah. Beliau bersabda:

أَلَا إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ وَإِلَّا فَلْيَصْمُتْ

Ingatlah sesungguhnya Allah melarang kamu bersumpah dengan (atas nama) bapak-bapak kamu. Barangsiapa bersumpah, hendaklah dia bersumpah dengan (nama) Allah, atau (jika tidak) hendaklah diam.” HR. Al-Bukhari

Karena itu apabila seseorang bersumpah tidak sesuai dengan ajaran Rasul, seperti bersumpah dengan kitab suci, baik untuk memangku sebuah jabatan atau keperluan lainnya, maka hukumnya terlarang.

Perlu kami sampaikan bahwa bersumpah dengan kitab suci telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan diadakan oleh mereka sendiri, artinya bukan ajaran yang dibawa oleh Nabi Musa. Dengan demikian, bersumpah dengan kitab di atas kepala menurut ajaran Taurat pun sudah merupakan bid’ah. Walaupun akan terlihat dan terasa khidmat, bahkan menyeramkan. Maka jika kita umat Islam melakukannya berarti kita telah melakukan amal bid’ah yang dilakukan oleh orang Yahudi.

Berbagai keterangan di atas menunjukkan bahwa nilai sumpah sungguh teramat istimewa di sisi Allah. Karena itu sudah selayaknya apabila orang-orang yang bermain-main dengan sumpah atau melakukan sumpah palsu mendapat hukuman yang amat berat pada hari kiamat.

By Amin Muchtar, sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}