Preloader logo

STATUS HUKUM SENI RUPA (Bagian ke-1)

 Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum  seni rupa, khususnya seni lukis atau gambar menurut Islam. Dalam hal ini terbagi menjadi lima kelompok. Tulisan ini akan menyajikan dalil-dalil & argumentasi dari berbagai kelompok itu, untuk selanjutnya dianalisa dan dipilih yang arjah (lebih kuat). Namun sebelum itu penting dibahas tentang pengertian seni, jenis-jenisnya dan berbagai istilah yang digunakan sebagai alat bantu analisa berbagai dalil yang dijadikan pijakan oleh para ulama dalam menetapkan status hokum itu.

 

Pengertian Seni Rupa

Seni rupa adalah cabang seni yang membentuk karya seni dengan media yang bisa ditangkap mata dan dirasakan dengan rabaan. Kesan ini diciptakan dengan mengolah konsep garis, bidang, bentuk, volume, warna, tekstur, dan pencahayaan dengan acuan estetika.

 

Seni rupa dibedakan ke dalam tiga kategori, yaitu (a) seni rupa murni atau seni murni, (b) kriya, dan (c) desain.

  • Seni Rupa murni

 

Seni Rupa murni adalah seni yang dikembangkan untuk dinikmati keindahannya. Seni rupa murni mengutamakan sifat estetikanya dibandingkan kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh adalah lukisan, kaligrafi, dan patung. Berbeda dengan seni terapan, seni murni tidak untuk dimanfaatkan sebagai alat bantu lain. Yang dimanfaatkan pada seni ini adalah nilai keindahannya. Seni rupa murni meliputi Seni lukis, Seni grafis, Seni patung, Seni instalasi, Seni pertunjukan, Seni keramik, Seni film, Seni koreografi, Seni fotografi.

(b)    Desain

Desain biasa diterjemahkan sebagai seni terapan, arsitektur, dan berbagai pencapaian kreatif lainnya. Desain meliputi Arsitektur, Desain grafis, Desain interior, Desain busana, Desain produk.

 

(c)    Kriya

Kriya adalah kegiatan seni yang menitik-beratkan kepada keterampilan tangan dan fungsi untuk mengolah bahan baku yang sering ditemukan di lingkungan menjadi benda-benda yang tidak hanya bernilai pakai, tetapi juga bernilai estetis. Kriya meliputi Kriya tekstil, Kriya kayu, Kriya keramik, Kriya rotan

 

Jadi, seni rupa murni mengacu kepada karya-karya yang hanya untuk tujuan pemuasan ekspresi pribadi, sementara kriya dan desain lebih menitikberatkan fungsi dan kemudahan produksi.

 

Tahrir al-Mushthalahat (penegasan istilah)

 

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa wilayah kajian seni rupa cukup luas. Karena fokus kajian dalam makalah ini dibatasi hanya pada seni lukis (sebagai induk seni rupa) dan seni pahat/patung, maka sebelum kita mengkaji masalah hukum lukis & pahat, kita harus melakukan tahrir al-musthalahat (menegaskan makna istilah) yang sering digunakan dalam membahas masalah ini, yaitu shurah, tashwier, mushawwir, mushawwar, dan timtsal.

 

Kata shurah secara bahasa

الصُّورَةُ ، بالضَّمّ : الشَّكْلُ ، والهَيْئَةُ ، والحقيقةُ ، والصِّفة ، ( ج : صُوَرٌ )

As-Shurah (berbaris dhammah) berarti as-syaklu (bentuk), al-haiah (rupa), al-haqiqah (hakikat), dan as-Shifah (sifat). Bentuk jamaknya Shuwarun. (Lihat, Tajul Arus min Jawahiril Qamus, XII:357)

 

Beberapa penyebutan yang berkaitan dengan shurah

1. صُوْرَةٌ شَمْسِيَّةٌ 2. صُوْرَةٌ مُلَوَّنَةٌ 3. صُوْرَةٌ وَصْفِيَّةٌ 4. صُوْرَةٌ مُجَسِّمَةٌ : التِّمْثَالُ ج التَّمَاثِيْلُ

Artinya: 1. poto, 2. lukisan, 3. ilustrasi, 4. at-Timtsal (patung) jamaknya at-tamaatsil

 

Sedangkan secara istilah, Imam az-Zabidi menjelaskan:

الصُّورَةُ مَا يَنْتَقِشُ بِهِ الإِنْسَانُ ، وَيَتَمَيَّزُ بِهَا عَنْ غَيْرِهِ ، وَذَالِكَ ضَرْبانِ : ضَرْبٌ مَحْسُوْسٌ يُدرِكُهُ الْخَاصَّةُ وَالْعَامَّةُ ، بَلْ يُدْرِكُهَا الإِنْسَانُ وَكَثِيْرٌ مِنَ الْحَيَوَانَاتِ، كصُورَةِ الإِنْسَانِ والفَرَسِ والحِمَارِ. والثَّاني: معقُولٌ يُدرِكُهُ الخَاصَّةُ دُوْنَ العَامَّةِ ، كَالصُّورَةِ الَّتِي اخْتُصَّ الإِنْسَانُ بِهَا مِنَ الْعَقْلِ والرَّوِيَّةِ وَالْمَعَانِي التي مُيِّزَ بِهَا

As-Shurah adalah unsur pembentuk rupa manusia dan pembeda dari yang lain. Dan shurah itu ada 2 macam: pertama, mahsus, yaitu dapat diketahui oleh kalangan khusus dan umum, bahkan dapat diketahui oleh manusia dan kebanyakan binatang, seperti shurah manusia, kuda, dan keledai. Kedua, ma’qul, yaitu dapat diketahui oleh kalangan khusus, tidak oleh kalangan umum, seperti shurah yang menjadi kekhususan manusia, yaitu berupa akal, pemikiran/pertimbangan, dan makna-makna yang menjadi pembeda manusia (dari makhluk lain).” (Lihat, Tajul Arus min Jawahiril Qamus, XII:357-358)

 

Sementara kata tashwiir bermakna

 

التَّصْوِيْرُ : نَقْشُ صُوْرَةِ الأَشْيَاءِ أَوِ الأَشْخَاصِ عَلَى لَوْحٍ أَوْ حَائِطٍ أَوْ نَحْوِهِمَا بِالْقَلَمِ أَوْ بِالْفِرْجَوْنِ أَوْ بِآلَةِ التَّصْوِيْرِ

At-Tashwir adalah memberi warna serta menghias gambar sesuatu atau seseorang di atas papan atau dinding atau yang semisalnya dengan pena, sikat/koas, atau alat gambar. Lihat, Al-Mu’jamul Washith, II:473

 

Beberapa penyebutan yang berkaitan dengan tashwiir:

1. التَّصْوِيْرُ الشَّمْسِيُّ 2. التَّصْوِيْرَةُ 3. فَنُّ التَّصْوِيْرِ

Artinya: 1. photography/kamera, 2. as-shurah (Gambar) atau at-timtsal (arca), 3. seni lukis

1. الْمُصَوِّرُ 2. الْمُصَوَّرُ

Artinya: 1. al-mushawwir (pelukis), 2. al-mushawwar/al-marsum (objek lukisan/gambar)

 

Adapun kata timtsal, jamaknya tamaatsil, berarti:

مَا يُنْحَتُ عَلَى مِثَالِ إِنْسَانٍ أَوْ حَيَوَانٍ أَوْ شَيْئٍ

Sesuatu yang dipahat menyerupai manusia, hewan atau suatu benda.” Lihat, Al-Munjid fil Lughah, hal.1319. Istilah lainnya “shurah mujassimah (patung).” Lihat, Kamus al-Munawwir, hal. 1310

 

Shurah dan Timtsal dalam Alquran

 

Dalam Alquran, kata shurah dengan segala bentuk perubahannya, muncul 6 kali. 4 kali dalam bentuk fi’il (kata kerja: shawwara & yushawwiru) dan 2 kali dalam bentuk isim (shurah & al-mushwwir). Bentuk fi’il terdapat pada 4 surat sebagai berikut:

هُوَ الَّذِي يُصَوِّرُكُمْ فِي الأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ.

“Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” QS. Ali Imran:6

 

وَلَقَدْ خَلَقْنَاكُمْ ثُمَّ صَوَّرْنَاكُمْ ثُمَّ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا ِلآدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ لَمْ يَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ.

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (Adam), lalu Kami bentuk tubuhmu, kemudian Kami katakan kepada para malaikat: “Bersujudlah kamu kepada Adam,” maka merekapun bersujud kecuali iblis. Dia tidak termasuk mereka yang bersujud.” QS. Al-A’raf:11

 

اللهُ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الأَرْضَ قَرَارًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَصَوَّرَكُمْ فَأَحْسَنَ صُوَرَكُمْ وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ذَلِكُمُ اللهُ رَبُّكُمْ فَتَبَارَكَ اللهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ.

“Allah-lah yang menjadikan bumi bagi kamu tempat menetap dan langit sebagai atap, dan membentuk kamu lalu membaguskan rupamu serta memberi kamu rezki dengan sebahagian yang baik-baik. Yang demikian itu adalah Allah Tuhanmu, Maha Agung Allah, Tuhan semesta alam.” Q.s. Ghafir:64

خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ بِالْحَقِّ وَصَوَّرَكُمْ فَأَحْسَنَ صُوَرَكُمْ وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ.

“Dia menciptakan langit dan bumi dengan haq. Dia membentuk rupamu dan dibaguskanNya rupamu itu dan hanya kepada Allah-lah kembali(mu).” QS. At-Thaghabun:3

 

Ibrahim Mushthafa dan kawan-kawan menjelaskan bahwa kata shawwara atau yushawwiru pada ayat-ayat itu bermakna “menjadikan baginya bentuk berjisim (jasad)” Lihat, al-Mu’jamul Washith, II:473

 

Bentuk isim (shurah dan Mushawwir) terdapat pada ayat-ayat berikut:

فِي أَيِّ صُورَةٍ مَا شَاءَ رَكَّبَكَ

“dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu.” Q.s. Al-Infithar:8

 

هُوَ اللهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الأَسْمَاءُ الْحُسْنَى يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ.

“Dialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai Asmaaul Husna. Bertasbih kepadaNya apa yang di langit dan bumi. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” Q.s. Al-Hasyr:24

 

Kata shurah dengan segala bentuk perubahannya yang tercantum pada ayat-ayat itu semuanya dinisbat (dihubung)kan kepada Allah sebagai mushawwir, dan semuanya menunjukkan shurah manusia. Sehubungan dengan shurah manusia, Nabi saw. bersabda sebagaimana diterangkan Abu Hurairah

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: (خَلَقَ اللهُ تَعَالَى آدَمَ عَلَى صُوْرَتِهِ، طُوْلُهُ سِتُّوْنَ ذِرَاعًا… )

Dari Abu Huraerah, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Allah telah menciptakan Adam atas shurah-Nya. Tingginya 60 hasta…” HR. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, VI:362, Kitabul Anbiya, bab Khalq Adam

 

Sehubungan dengan itu, ar-Raghib al-Ashfahani menjelaskan:

فَالصُّوْرَةُ أَرَادَ بِهَا مَا خَصَّ الإِنْسَانَ بِهَا مِنَ الْهَيْئَةِ الْمُدْرَكَةِ بِالْبَصَرِ وَالْبَصِيْرَةِ، وَبِهَا فَضَّلَهُ عَلَى كَثِيْرٍ مِنْ خَلْقِهِ، وَإِضَافَتُهُ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ عَلَى سَبِيْلِ الْمِلْكِ، لاَ عَلَى سَبِيْلِ الْبَعْضِيَّةِ وَالتَّشْبِيْهِ تَعَالَى عَنْ ذالِكَ وَذلِكَ عَلَى سَبِيْلِ التَّشْرِيْفِ لَهُ كَقَوْلِهِ: بَيْتُ اللهِ،

“Maka shurah yang dimaksud adalah sesuatu yang mengkhususkan manusia, yaitu rupa yang diketahui dengan mata dan akal. Dengannya Allah mengutamakan manusia atas kebanyakan makhluk-Nya. Disandarkan kata shurah kepada Allah secara milk  (menunjukkan kepemilikan), bukan secara ba’dhi dan tasybih (bukan menunjukkan bagian Allah dan serupa dengan Allah), Dia Maha Tinggi dari hal itu. Dan itu secara tasyrif lahu (menunjukkan pemuliaan), seperti ucapan rumah Allah. Lihat, Mufradat fi Gharibil Quran, II:47

 

Adapun kata timtsal (patung) hanya muncul 2 kali, dalam bentuk jamak (tamaatsil), sebagai berikut:

إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ

“(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?” Q.s. Al-Anbiya:52

 

يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاءُ مِنْ مَحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَاسِيَاتٍ اعْمَلُوا آَلَ دَاوُودَ شُكْرًا وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ

“Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima kasih.” Q.s. Saba:13

 

Dari berbagai keterangan bahasa dan istilah di atas dapat diambil kesimpulan:

 

  1. Shurah berdasarkan objeknya terbagi menjadi dua bagian:
    • Shurah sesuatu yang tidak bernyawa, seperti gunung, sungai, matahari, bulan dan pepohonan atau benda mati yang lain.
    • Shurah sesuatu yang bernyawa, yaitu manusia & binatang
  2. Kata shurah ketika disebut secara mutlaq mencakup timtsal (patung), tapi ketika disebut kata timtsal bermakna shurah khas (patung)
  3. Tashwir berdasarkan cara kerjanya terbagi menjadi dua bentuk:
    • Tashwir dengan tangan (melukis), yaitu seseorang dengan keahlian tangan dan inspirasinya menggambar atau melukis dengan memakai alat-alat lukis, baik yang dilukisnya itu dalam bentuk makhluk hidup yang bernyawa ataupun selainnya.
    • Tashwir dengan alat (fotografi/kamera), yaitu seseorang dengan memakai kecanggihan teknologi (kamera) memindahkan media yang dinginkan menjadi sebuah gambar, baik media tersebut dalam bentuk makhluk hidup bernyawa atau selainnya.

 

By Amin Muchtar, sigabah.com

 

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}