Preloader logo

SIKAP ORMAS ISLAM ATAS PENETAPAN AHOK

BANDUNG (sigabah.com)—Hari kemarin (Rabu, 16/11/2016) Mabes Polri telah mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mabes Polri telah resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

Selepas Gubernur non aktif Ahok ditetapkan tersangka, sejumlah pimpinan organisasi dan lembaga Islam yang tergabung dalam Silaturahmi Ormas-Ormas Lembaga Islam (SOLI) berkumpul di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat menyikapi penetapan tersangka Ahok itu.

“Organisasi maupun tokoh individual berkumpul untuk mengambil sikap dan pandangan bersama terkait penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama oleh Kepolisian,” kata Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Din Syamsuddin, Rabu (16/11).

Pernyataan sikap Ormas-Lembaga Islam disampaikan oleh Ketua Umum PB Al Wasliyah, Yusnar Yusuf.

“Silaturahmi ormas lembaga Islam, pernyataan bersama, sehubungan dengan keputusan Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, kami para pimpinan ormas tingkat pusat dengan memohon rahmat dan hidayah ridha Allah, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, menyambut baik dengan penuh rasa syukur kehadirat Allah Swt. atas keputusan Polri tentang status tersangka Ir. Basuki Tjahaja Purnama yang merupakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif. Keputusan tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kedua, sehubungan dengan itu kami menyampaikan ucapan terima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas sikap kenegarawanannya untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tidak melindungi Saudara Basuki Tjahaja Purnama. Begitu pula, kami memberikan penghargaan tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah menunjukkan profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kami mendesak agar proses hukum terhadap Saudara Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara berkeadilan, cepat, transparan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat sebagaimana kasus-kasus terdahulu.

Ketiga, organisasi-organisasi dan lembaga Islam beserta elemen-elemen masyarakat akan tetap mengawal proses hukum selanjutnya agar tidak menyimpang, karena kasus penistaan agama tersebut merupakan kasus besar yang potensiai mengancam perpecahan bangsa. Penistaan agama, sebagaimana yang terjadi pada kasus-kasus sebelumnya oleh siapa pun dan terhadap agama mana pun, adalah sikap intoleransi dan anti-kemajemukan, maka bara apinya harus segera dipadamkan sebelum meluas menimbulkan prahara sosial yang menggoyahkan sendi-sendi Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Keempat, menyerukan kepada seluruh keluarga besar bangsa, dan umat Islam pada khususnya untuk tetap tenang dan dapat menahan diri, serta tidak terhasut oleh upaya pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh, baik dengan mengadu domba antarumat berbagai agama maupun mempertentangkan rakyat dengan pemerintah. Kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama adalah kasus individual yang tidak ada kaitan dengan agama dan etnik tertentu, serta tidak perlu dikaitkan dengan keberadaan pemerintahan yang sah dan konstitusional.

Kelima, menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, umat Islam pada khususnya, untuk senantiasa memanjat doa kehadirat Allah Swt. agar bangsa dan negara Indonesia terselamatkan dari malapetaka dan marabahaya perpecahan.

By Tim Sigabah Waspada

Tonton video cuplikan pernyataan ormas Islam di sini

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}