Preloader logo

Setelah Menangkan Gugatan, Langkah PBB Lebih Berat

(sigabah.com) – Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2019. Ini setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan PBB atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu diputuskan dalam sidang putusan adjudikasi yang dibacakan oleh Bawaslu, Ahad (4/3).

Sengketa PBB melawan KPU dimulai sejak lembaga pemilihan umum tersebut menyatakan partai yang digawangi oleh Yusril Ihza Mahendra itu tak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Sebelumnya, pada 30 Januari, KPU menyatakan PBB lolos verifikasi tingkat nasional.

PBB kemudian melanjutkan verifikasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pada proses selanjutnya, pada 11 Februari, PBB pun dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU Papua Barat.

Namun, tak berselang lama sebelum pengumuman hasil verifikasi oleh KPU pusat pada 17 Februari, partai berlambang bulan dan bintang itu ditetapkan tidak lolos. PBB dinilai tak memenuhi syarat terkait proses verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan.

Putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan untuk seluruhnya itu pun menjadi penanda berakhirnya sengketa antara PBB dan KPU. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR/DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota pada 2019.

Tentunya, putusan Bawaslu menjadi angin segar bagi para pendukung PBB. Ini karena upaya untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2019 bukan perkara gampang. Misalnya, harus memenuhi sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan pada 75 persen sebaran kabupaten/kota di 34 provinsi. Terkait sengketa, PBB juga telah lima kali menjalani sidang adjudikasi di Bawaslu sejak dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU.

Akan tetapi, perjuangan PBB dalam menghadapi pemilu mendatang tidak akan tambah mudah. Tengok saja perjalanan partai tersebut dalam beberapa gelaran pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2009, misalnya, PBB hanya memperoleh 1,8 juta suara atau setara 1,7 persen.

Dengan parliamentary threshold 2,5 persen ketika itu, PBB pun terpaksa tidak memiliki wakil seorang pun di DPR RI. Padahal, di beberapa daerah pemilihan, ada perwakilan PBB yang memenuhi persyaratan sebagai anggota DPR RI.

Begitu juga pada pemilu legislatif 2014. PBB hanya meraih suara di bawah dua persen sehingga lagi-lagi dianggap tidak berhak memasukkan perwakilannya ke Senayan. Tentunya, catatan ini harus menjadi pelajaran bagi PBB untuk meningkatkan kinerja sehingga bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat pada pemilihan umum selanjutnya.

Tak hanya itu, sengketa PBB dengan KPU juga bisa jadi belum usai. Ini karena kedua belah pihak masih diberikan kesempatan untuk merespons putusan tersebut melalui pengadilan tingkat selanjutnya. Hal ini merujuk kepada UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, PBB atau KPU diperbolehkan untuk mengajukan tuntutannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

KPU pun belum memberikan sikap atas putusan Bawaslu tersebut. Dikatakan, KPU masih akan membahas putusan itu di tingkat komisioner dalam rapat pleno. Apakah pada akhirnya KPU menerima dan menjalankan putusan tersebut atau tetap membawa perkara ke tingkat PTUN.

Terlepas dari itu semua, kita patut mengucapkan selamat atas keberhasilan yang diraih PBB. Semoga kesempatan ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

sigabah.com | republika.co.id

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}