Preloader logo

RANGKUMAN POIN-POIN SIDANG SENGKETA PILPRES 14 JUNI DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa Pilpres 2019. Sidang perdana tersebut digelar hari ini, Jumat (14/6/19) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Berikut rangkuman singkat terkait sidang perdana sengketa Pilpres:

Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi tak Hadiri Sidang

Ketidakhadiran Jokowi-Ma’ruf telah dikonfirmasi oleh Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan hari kemarin, Kamis (13/6/19).

“Kami seyogyanya memang ada keinginan menghadirkan Pak Jokowi dan Kiai Ma’ruf di Mahkamah Konstitusi. Namun, karena pertimbangan dan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan untuk agenda besok, jadi Pak Jokowi dan Kiai Ma’ruf mendelegasikan ke Sekjen koalisi pendukung besok untuk hadir di persidangan di Mahkamah Konstitusi besok,” kata Irfan.

Adapun terkait ketidakhadiran Prabowo-Sandi disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto.

“Kami menyampaikan salam permohonan prinsipal bahwa beliau Pak Prabowo dan Pak Sandi tidak hadir di Mahkamah Konstitusi ini bukan tidak menghargai Mahkamah Konstitusi, tapi beliau ingin menjaga marwah Mahkamah Konstitusi. Dan hatinya ada di ruangan ini,” ungkap Bambang Widjojanto saat memperkenalkan timnya di sidang perdana sengketa Pilpres 2019. Baca selengkapnya di sini.

Ketua MK Tegaskan Tidak Bisa Diintervensi

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman menegaskan, seluruh hakim konstitusi serta gugus depan Mahkamah Konstitusi bekerja menyelesaikan sengketa pemilu dengan independen.

“Tidak hanya sembilan hakim konstitusi, namun kami semua tidak tunduk dan takut pada siapapun, kami tidak bisa diintervensi pada siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi serta kepada Allah SWT,” ujar Anwar usai membuka jalannya sidang. Baca selengkapnya di sini.

15 Poin Gugatan Kubu Prabowo di Sidang MK

Berikut daftar 15 petitum yang dimohonkan kubu Prabowo-Sandiaga dalam sidang di MK:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah Joko Widodo-Maruf Amin sebesar 63.573.169 (48 persen) dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52 persen).

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.

5. Membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

6. Menetapkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024.

7. Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019 – 2024.

8. Atau menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.

9. Menetapkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

10. Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

11. Atau memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

12. Atau memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.

Lihat selengkapnya di sini.

MK Tunda Sidang Lanjutan Pada selasa 18 Juni

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menunda sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6). Padahal jika sesuai dengan jadwal, sidang selanjutnya seharusnya diadakan pada Senin (17/6).

Keputusan ini dinyatakan Ketua MK, Anwar Usman, usai sidang diskors selama 10 menit untuk berdiskusi bersama dengan majelis hakim lainnya. Permohonan penundaan sidang diminta oleh KPU sebagai pihak termohon.

“Tadi majelis sudah bermusyawarah. Permohonan termohon dikabulkan sebagian. (Sidang selanjutnya) tidak hari Senin, tapi hari Selasa,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman, Jumat (14/6). Baca selengkapnya di sini.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}