Preloader logo

NASIB AHOK PASCA GELAR PERKARA

BANDUNG (sigabah.com)—Gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok akan dilakukan pada Selasa (15/11/2016) di ruang rapat utama (rupatama) Mabes Polri. Demikian dinyatakan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto. Namun, menurut Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar, gelar perkara itu akan dilaksanakan secara tertutup pada Rabu pekan depan, 16 November.

Komjen Ari mengatakan, gelar perkara akan menentukan kelanjutan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

“Kalau tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Ari di kantor Bareskrim di kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Dalam gelar perkara, pihaknya akan mengundang para pelapor dan terlapor.

Ari menuturkan, gelar perkara akan dilaksanakan selama satu hari. Selesai gelar perkara, kata dia, penyidik akan melakukan analisis.

“Selesai gelar perkara, lalu kami analisis secepatnya. Nanti kalau sehari selesai, Rabu besoknya bisa diketahui dan disampaikan,” ucap Ari.

Ari menyebutkan, gelar perkara akan menghadirkan 34 saksi ahli dari kedua belah pihak. Saat ini, lanjut Ari, pihaknya sedang menyusun hasil wawancara dari berbagai pihak.

Gelar perkara terbuka untuk kasus Ahok diungkap Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian seusai bertemu Presiden Joko Widodo. Jokowi pun mengakui memerintahkan Polri untuk melakukan gelar perkara terbuka.

Kepolisian lalu menelaah keabsahan gelar perkara terbuka. Hingga akhirnya, Komjen Ari Dono mengungkap bahwa gelar perkara akan dilakukan terbuka terbatas.

Jadi Tersangka, Tak Menghalangi Ahok Ikut Pilkada

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra meminta umat Islam memberikan kesempatan kepada Kepolisian RI untuk mengusut kontroversi video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga menistakan agama. Polri yang saat ini melakukan penyelidikan atas kasus ini memiliki kewenangan untuk memutuskan ada tidaknya dugaan penodaan agama oleh Ahok.

Menurut Yusril, jika pun Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, calon gubernur DKI yang juga petahana itu tetap bisa mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

“Andaikan cukup bukti dan Ahok dinyatakan sebagai tersangka, maka hal itu tidaklah menghalanginya untuk ikut dalam Pilkada DKI,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/11/2016).

“Ahok baru tidak bisa ikut Pilkada kalau dia jadi tersangka pelaku tindak pidana yang diatur dalam UU Pilkada. Sedangkan penodaan agama adalah delik umum yang diatur dalam KUHP. Karena itu, saya berharap agar kalaupun Ahok dinyatakan tersangka, dia tidak perlu ditahan agar Pilkada DKI berlangsung secara normal, fair dan adil bagi semua kontestan,” tambah Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu.

Sebaliknya, jika memang setelah tak ada cukup bukti setelah gelar perkara nanti, kata Yusril, maka Ahok tentu tidak bisa dijadikan sebagai tersangka.

“Kalau ini yang terjadi, maka persoalan selanjutnya beralih ke persoalan politik. Tentu sebagian umat Islam tidak bisa menerima hal ini. Akibatnya, suhu politik yang memang telah memanas jelang Pilkada DKI ini, eskalasinya akan terus meningkat,” kata Yusril.

Yusril menambahkan, pemerintah tentu harus dengan segala kehati-hatian menangani permasalahan ini karena langkah apa pun yang ditempuh, semuanya berisiko. Pemerintah tentu harus memilih kebijakan dengan risiko paling minimal.

“Penegakkan hukum haruslah dilakukan secara benar, adil dan objektif. Kalau salah nyatakan salah. Kalau tidak salah nyatakan tidak salah,” kata dia.

Yusril mengutip Al-quran yang menegaskan bahwa Allah telah menurunkan Al-Kitab dan Al-Hikmah supaya manusia menegakkan hukum dengan adil. Penegakkan hukum tak dilakukan atas dasar kebencian.

“Jangan sekali-kali kebencian kalian terhadap sekelompok orang, menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sikap adil itu lebih dekat kepada taqwa,” kata Yusril mengutip salah satu surat dalam Al-Quran.

By Tim Sigabah Waspada

Sumber: detik.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}