Preloader logo

MENIMBANG SYI’AH (Bagian ke-42)

 

Syiah, Sahabat, dan Ahlussunnah (Tamat)

  • Badan Ahlussunnah Najis

Al-Qasim al-Musawi, salah satu tokoh terpandang di kalangan Syiah, dalam kitabnya Minhaj ash-Shâlihîn (juz 1, hlm. 116) berkata, “Barang najis jumlahnya ada sepuluh… sedangkan yang kesepuluh adalah orang kafir… Tidak ada bedanya antara orang murtad, kafir asli, harbi, dzimmi, khawarij dan nâshibi (Ahlussunnah dan anti-Syiah).” Dalam penjelasan yang cukup panjang, dalam kitab tersebut ditulis sebagaimana berikut:

فِي عَدَدِ الأعْيَانِ النَّجَسَةِ وَهِيَ عَشْرَةٌ.. العَاشِرُ الكَافِرُ… وَلَا فَرْقَ بَيْنَ المُرْتَدِّ وَالكَافِرِ الأَصْلِيِّ الحَرْبِيِّ وَالذِّمِّيِّ وَالخَارِجِيِّ وَالنَّاصِبِ.

Pernyataan senada banyak diungkapkan oleh tokoh-tokoh Syiah yang lain, seperti Muhammad Kazhim at-Thabathabai dalam kitab al-‘Urwat al-Wutsqâ (juz 1, hlm. 68), Ayatullah al-Hasan bin Ma’ruf yang terkenal dengan al-‘Allamah al-Huli dalam kitab Nihâyât al-Ihkâm fî Ma’rifat al-Ahkâm (juz 1, hlm. 274), Ayatullah Khomaini dalam kitab Tahrîr al-Wasîlah (juz 1, hlm. 118).

Ni’matullah al-Jazairi kembali menulis dalam kitabnya al-Anwâr al-Nu’mâniyyah sebagai berikut:

وَأمَّا النَّاصِبُ وأحْوَالُهُ، فَهُوَ يَتِمُّ بِبَيَانِ أمْرَيْنِ: الأوَّلُ: فِي بَيَانِ مَعْنَى النَّاصِبِ الَّذِيْ وَرَدَ فِي الأخْبَارِ أَنَّهُ نَجِسٌ، وَأَنَّهُ أشَرُّ مِنَ اليَهُودِيِّ وَالنَّصْرَانِىِّ وَالمَجُوْسِيِّ، وَأَنَّهُ نَجِسٌ بِإجْمَاعِ عُلَمَاءِ الإمَامِيَّةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ.

Penjelasan tentang nâshib dan keadaannya dapat dijelaskan dengan dua perkara: Pertama, maksud nâshib yang ada di dalam hadis-hadis adalah najis, mereka lebih jahat daripada Yahudi, Nasrani dan Majusi, dan mereka najis menurut konsensus ulama Imamiyyah.[1]

Apa yang dinyatakan oleh tokoh-tokoh Syiah tersebut benar-benar menjadi landasan hidup dalam keseharian orang-orang Syiah masa kini. Jadi bukan hanya tertuang dalam literatur-literatur Syiah klasik dan ditinggalkan oleh Syiah kontemporer, sebagaimana banyak dikatakan oleh orang-orang Syiah masa kini. Dalam Lillâh Tsumma li at-Târîkh, Sayyid Husain al-Musawi berkisah sebagai berikut:

“Suatu ketika ada seorang tamu dari pelosok kota Samarra bertemu dengan ayah Sayyid Husain al-Musawi di pasar, lantas ayah al-Musawi mempersilahkan tamunya untuk menginap di rumahnya. Dari pembicaraan setelah shalat Isya’, barulah ayah al-Musawi tahu bahwa tamunya itu bermadzhab Sunni. Pagi harinya, setelah diberi sarapan, tamu tersebut akan memberikan uang kepada ayah al-Musawi sebagai ungkapan terimakasih, namun dia menolaknya, dengan alasan tamunya lebih membutuhkannya dalam perjalanan. Setelah mengucapkan terima kasih sang tamu pun pergi. Setelah ia pergi, ayah al-Musawi memerintahkan untuk membakar kasur tempat sang tamu tidur, dan membersihkan bejana yang dipakai untuk makan dengan cara sebersih-bersihnya.[2]

  • Melaknat Jenazah Ahlussunnah

Laknat dan caci-maki Syiah ternyata tidak hanya mengarah kepada ‘musuh-musuh’ mereka yang hidup, kebencian yang memuncak mendorong mereka untuk juga melaknat ‘para musuh’ yang sudah tiada. Syekh Syiah, Muhammad bin Muhammad bin an-Nu’man, yang di beri gelar al-Mufid di kalangannya, dalam kitab al-Muqni’ah, berkata sebagai berikut:

لَا يَجُوْزُ لأَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الإِيْمَانِ أَنْ يُغَسِّلَ مُخَالِفًا لِلحَقِّ فِي الوِلَايَةِ وَلَا يُصَلِّي عَلَيْهِ إِلَّا إِنْ تَدْعُوْهُ ضَرُورَةٌ إِلَى ذَلِكَ مِنْ جِهَةِ التَّقِيَّةِ فَيُغَسِّلُهُ تَغْسِيلَ أَهْلِ الخِلَافِ… وَإِذَا صَلَّى عَلَيْهِ لَعَنَهُ وَلَمْ يَدْعُ لَهُ فِيْهَا.

Orang yang beriman tidak boleh memandikan mayat orang yang menyalahi kebenaran dalam masalah wilayah dan tidak boleh menyolatinya, kecuali dalam keadaan terdesak dan dituntut untuk menerapkan konsep taqiyah, maka mandikanlah (mayat itu) layaknya memandikan mayat-mayat yang bukan dari golongan kita… Dan ketika menyolatinya (Ahlussunnah), maka laknatlah ia dan jangan sampai mendoakannya dengan kebaikan.[3]

Selain itu, dalam salah satu kitab primer dan termasuk di antara kitab yang di anggap paling shahîh dikalangan mereka, Man lâ Yahdhuruhû al-Faqîh (juz 1, hlm. 105), juga dijelaskan:

إذَا صَلَّيْتَ عَلَى عَدُوِّ اللهِ فَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنَّا لَا نَعْلَمُ مِنْهُ إِلَّا أنَّهُ عَدُوٌّ لَكَ وَلِرَسُوْلِكَ. اللَّهُمَّ فَاحْشُ قَبْرَهُ نَارًا وَاحْشُ جَوْفَهُ نَارًا وَعَجِّلْ بِهِ إلَى النَّارِ فَإنَّهُ كَانَ يُوَالِي أعْدَائَكَ وَيُعَادِي أوْلِيَاءَكَ وَيَبْغَضُ أهْلَ بِيْتِ نَبِيِّكَ. اَللَّهُمَّ ضَيِّقْ عَلَيْهِ قَبْرَهُ.

Apabila kalian menshalati musuh Allah Swt. (Ahlussunnah) maka berkatalah: ya Allah, kami tidak mengetahui tentang dia selain dia adalah musuh bagi-Mu dan Utusan-Mu. Ya Allah, penuhilah kuburan dan perutnya dengan api, cepatkanlah dia masuk ke dalam neraka, sebab dia telah mengasihi musuh-musuh-Mu dan memusuhi para kekasih-Mu serta membenci Ahlul Bait Nabi-Mu. Ya Allah sempitkanlah kuburanyya.”

Redaksi ini juga dikutip oleh beberapa tokoh Syiah dalam kitab-kitab mereka, seperti al-Hur al-‘Âmilî dalam Wasâ’il asy-Syî’ah (juz 2, hlm. 77), al-Bahrani dalam kitab al-Hadâ’iq (juz 10, hlm. 414), dan an-Najafi dalam al-Jawâhir (juz 12, hlm. 49).

  • Boleh Membicarakan Jelek (Ghîbah) pada Ahlussunnah

Termasuk sebagian doktrin buruk Syiah dan sangat kontras dengan akidah Ahlussunnah adalah bahwa mereka memperbolehkan untuk meng-ghibah (membicarakan jelek) musuh-musuh mereka. Pernyataan yang sangat gamblang dari kalangan Syiah mengenai hal ini antara lain tertuang dalam salah satu kitab Khomaini, al-Makâsib al-Muharramah (juz 1 hlm. 249) dengan redaksi senagai berikut:

ثُمَّ إنَّ الظَّاهِرَ اخْتِصَاصُ الحُرْمَةِ بِغِيْبَةِ المُؤْمِنِ، فَيَجُوزُ اغْتِبَابُ المُخَالِفِ إلَّا أنْ تَقْتَضِيَ التَّقِيَّةُ وَغَيْرُهَا لُزُوْمَ الكفِّ عَنْهُمْ.

Hukum yang zahir adalah tertentunya hukum haram membicarakan jelek orang-orang mukmin.[4] Karenanya, maka diperbolehkan melakukan ghibah terhadap orang-orang yang menyalahi doktrin-doktrin Syiah, kecuali dalam keadaan terdesak yang menuntut untuk tidak melakukan ghibah terhadap mereka dengan menerapkan konsep taqiyah dan yang lain.”[5]

  • Menuduh Zina Ahlussunnah

Selain memperbolehkan melakukan ghibah, lebih jauh, Syiah juga memperbolehkan untuk menuduh zina terhadap Ahlussunnah. Malah, doktrin ini terpampang jelas dalam kitab yang paling monumental bagi mereka dan dianggap berada di urutan paling atas tingkat kesahihan, yakni al-Kâfî, karya Muhammad bin Ya’qub al-Kulaini:

وَ اللهِ يَا أَبَا حَمْزَةَ إِنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَوْلَادُ بَغَايَا مَا خَلَا شِيْعَتَنَا.

“Demi Allah wahai Abu Hamzah, sesungguhnya seluruh manusia selain Syiah kita, adalah keturunan pelacur.”[6]

Seorang pakar tafsir Syiah terkemuka, Muhammad bin Mas’ud al-‘Ayasyi, dalam tafsirnya mencantumkan redaksi yang lebih ekstrem daripada pernyataan al-Kulaini di atas. Ia berkata:

مَا مِنْ مَوْلُودٍ يُولَدُ إلاَّ وَإبْلِيْسٌ مِنَ الأَبَالِسَةِ بِحَضْرَتِهِ. فَإِنْ عَلِمَ أَنَهُّ مِنْ شِيْعَتِنَا، حَجَبَهُ عَنْ ذَلِكَ الشَّيْطَانِ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مِنْ شِيْعَتِنَا، أثْبَتَ الشَّيْطَانُ أصْبُعَهُ السَّبَّابَةَ فِي دُبُرِهِ، فَكَانَ مَأْبُونًا وذَلِكَ يَخْرُجُ لِلْوَجْهِ، فَإِنْ كَانَتْ إمْرَأَةً أثْبَتَ فِي فَرْجِهَا فَكَانَتْ فَاجِرَةً.

Tidaklah setiap bayi yang dilahirkan melainkan iblis ada di dekatnya. Jika ia (iblis) tahu bahwa si bayi termasuk pengikut (Syiah) kita, maka iblis menghalanginya dari gangguan setan. Namun jika bukan dari pengikut kita, maka setan meletakkan jari telunjuknya ke dalam anus hingga keluar ke wajahnya. Maka bayi tersebut disodomi. Jika bayi yang lahir adalah perempuan, maka telunjuk setan diletakkan di dalam vaginanya, dan jadilah si bayi sebagai pelacur.”[7]

Untuk mengakhiri pembahasan dalam sub bagian ini, kiranya perlu ditekankan, bahwa pelecehan-pelecehan Syiah terhadap sahabat, Ahlussunnah dan anti-Syiah, sebetulnya tidak berangkat dari kencintaan mereka—yang melampaui batas, ghuluw—terhadap Ahlul Bait (versi mereka). Hal itu bisa dibuktikan, bahwa ternyata Syiah juga mencaci setiap Ahlul Bait yang berdakwah untuk persatuan umat Islam, atau rela (tidak mencaci) terhadap para sahabat. Motor Revolisi Iran, Ayatullah Ruhullah Khomaini, suatu ketika dalam orasinya di hari ‘Id al-Ghadir (hari raya Ghadir), justru menyalahkan Sayyidina Ali Ra. karena beliau menerima tahkîm (arbitrase) dalam perang Shiffin, dan bahwa Sayyidina Hasan Ra. juga keliru, sebab beliau mau berdamai dan menyerahkan kursi kekhalifahan kepada Sayyidina Mu’awiyah Ra.[8]

Lebih jauh, Khomaini juga menyatakan bahwa Sayyidina Ali bin Abi Thalib Ra. tidak berhasil dalam menegakkan pemerintahan Islam. Selain itu, Khomaini juga berpandangan bahwa Rasulullah saw. dan orang setelahnya tidak mampu menerapkan dan menegakan Daulah Islamiyah, dan bahwa keadilah Tuhan hingga sekarang masih belum terbukti keberadaannya.[9]

 

By Apad Ruslan, diadaptasi dari buku: Mungkinkah SUNNAH-SYIAH DALAM UKHUWAH? Jawaban Atas Buku Dr. Quraish Shihab (Sunnah-Syiah Bergandengan Tangan, Mungkinkah?)

 

[1] Lihat, Ni’matullah al-Jazairi, al-Anwâr al-Nu’mâniyyah, juz 2, hlm. 306.

[2] Lihat, Sayyid Husain al-Musawi, Lillâh Tsumma li at-Târikh, hlm. 107-108.

[3] Lihat, Muhammad bin Muhammad bin an-Nu’man al-Mufid, al-Muqni’ah, hlm. 85.

[4] Yang dimaksud dengan orang mukmin di sini adalah mereka yang meyakini doktrin-doktrin Syiah, seperti yakin terhadap imam dua belas, keuamaan sayyidina Ali melebihi tiga khalifah sebelumnya, dan lain sebagainya. Jadi, yang tidak meyakini dan membenarkan terhadap doktrin-doktrin Syiah, berarti tidak termasuk orang mukmin, yakni kafir.

[5] Pernyataan serupa juga dapat dengan mudah ditemui dalam kitab-kitab mereka, antara lain dalam Jawâhir al-Kalâm (juz 22 hlm. 63) karya Muhammad Hasan an- Najafi, Munyat as-Sâ’il (hlm. 218). Kitab ini merupakan kompilasi fatwa-fatwa penting Ayatullah Syiah yang agung, Abi al-Qasim al-Khu’i.

[6] Lihat, Al-kulaini, al-Kâfî, juz 8, hlm. 285.

[7] Lihat, Al-‘Ayasyi, Tafsîr al-‘Ayâsyi, hlm. 218.

[8] Lihat, Wajih al-Madini, Limâdzâ kaffara ‘Ulamâ’ al-Muslimîn al-Khamaini, Kairo (1408 / 1988), hlm. 41.

[9] Ibid.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}