Preloader logo

MENIMBANG DALIL “SHAUM 9 DAN 10 HARI” DZULHIJJAH (KE-1)

Pada dasarnya, yang disebut dengan dalil atau dalil hukum itu ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan alasan atau pijakan dalam usaha menemukan dan menetapkan hukum syara‘ atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat.

Dalam konteks syariat shaum di bulan Dzulhijjah terdapat sebagian pihak yang menetapkan hukum bahwa shaum di bulan itu sebanyak 9 hari. Penetapan ini merujuk kepada dalil hukum sebagai berikut:

Pertama:

عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ تِسْعَ ذِي الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

Dari sebagian istri Nabi saw., ia berkata, “Rasulullah saw. shaum tis’a Dzilhijjah, hari Asyura, tiga hari setiap bulan.” HR. Abu Dawud, Ahmad, dan al-Baihaqi. [1]

Dalam hadis ini disebutkan dengan kalimat Tis’a Dzilhijjah. Kalimat ini oleh pendalil dimaknai “9 hari pertama Dzulhijjah (تسع أيام).” Dari pemaknaan inilah diambil suatu kesimpulan hukum oleh pendalil bahwa  shaum di bulan itu sebanyak 9 hari, sejak tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah.

Kedua:

عَنْ حَفْصَةَ قَالَتْ : أَرْبَعٌ لَمْ يَكُنْ يَدَعُهُنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صِيَامَ عَاشُورَاءَ وَالعَشْرَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ اْلغَدَاةِ

Dari Hafshah, ia berkata, ”Empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah saw.: shaum Asyura, shaum ‘Asyr, shaum tiga hari setiap bulan dan dua rakaat qabla subuh.”HR. Ahmad, an-Nasai, Ibnu Hiban, dan Ath-Thabrani. [2]

Dalam hadis ini disebutkan dengan kalimat Al-‘Asyr. Namun pendalil memaknainya “9 hari Dzulhijjah (تسع أيام), dengan alasan shaum yang dimaksud tentu bukan 10 hari, tetapi hanya Sembilan hari, mengingat tanggal 10 Dzulhijjah yang notabene hari ‘idul Adha sudah ijma’ haram shaum. Penyebutan ‘10 hari’ di sini hanya sebagai sebutan nama/ identitas. [3]

Apakah hadis di atas dapat dijadikan alasan atau pijakan dalam menetapkan hukum shaum 9 hari? Apakah penetapan hukum demikian itu sudah berdasarkan pertimbangan yang benar dan tepat? Tulisan ini sebagai usaha menemukan kebenaran dan ketepatan penetapan hukum di atas.

Usaha menemukan dilakukan melalui dua pendekatan: Pertama, analisa kehujahan hadis itu sebagai dalil hukum; Kedua, analisa formula fiqih (Daliil, Dalaalah, Madluul, dan Thuruq Istidlaal) yang dipergunakan oleh pihak penetap hukum.

I. Hadis “Tis’a Dzilhijjah”

Pertama, Kehujahan Hadis Sebagai Dalil

Setelah dilakukan penelusuran terhadap seluruh sanad dan matan hadis terkait, ditemukan kerancuan pada sanad dan matan. Kerancuan pada sanad terindikasi pada kelainan jalur periwayatan rawi bernama Hunaidah bin Khalid al-Khuza’i. Pada satu versi disebutkan, ia meriwayatkan dari istrinya (عن امرأته), dari sebagian istri Nabi saw. (عن بعض أزواج النبي) tanpa menyebutkan nama. Pada versi lain, disebutkan ia meriwayatkan dari Ummul Mukminin, tanpa menyebutkan nama. Versi lain menunjukkan bahwa ia meriwayatkan dari ibunya (عن أمه), dari Ummu Salamah (عن أُمِّ سَلَمَةَ). Versi lain menyebutkan,  ia meriwayatkan dari Hafsah (عن حَفْصَة).

Sementara kerancuan pada matan terindikasi pada kelainan dan simpang siur teks antara satu dengan lainnya. Sebagai misal, dari sumber yang sama, yaitu “sebagian istri Nabi saw.”, diriwayatkan dengan redaksi berlainan, sebagai berikut:

Versi Abu Dawud[4], Ahmad bin Hanbal[5], Al-Baihaqi[6], dengan redaksi:

يَصُومُ تِسْعَ ذِي الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ

Versi An-Nasai[7], dengan redaksi:

يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِي الْحِجَّةِ

Versi An-Nasai[8], dengan redaksi:

يَصُومُ تِسْعًا مِنْ ذِي الْحِجَّةِ ، وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ

Versi An-Nasai[9], dengan redaksi:

يَصُومُ الْعَشْرَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسَينِ

 

Sehubungan dengan itu, para ulama menilai hadis di atas sebagai hadis dha’if kategori idthirab (kacau). [10] Sumber kekacauan berasal dari rawi bernama Hunaidah bin Khalid al-Khuza’i. Al-Hafizh Al-Mundziri berkata:

وَقَدِ اخْتُلِفَ عَلَى هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ فِي إِسْنَادِهِ: فَرُوِيَ عَنْهُ عَنْ حَفْصَةَ كَمَا أَوْرَدْنَاهُ، وَرُوِيَ عَنْهُ عَنِ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يُسَمِّهِمَا، وَرُوِيَ عَنْهُ عَنْ أُمِّهِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ. اهـ

“Dan sungguh telah diperselisihkan pada sanadnya atas Hunaidah bin Khalid: Maka diriwayatkan darinya, dari Hafshah, sebagaimana kami kemukakan. Diriwayatkan darinya, dari istrinya, dari sebagian istri Nabi saw., dan ia tidak menyebutkan nama keduanya. Diriwayatkan darinya, dari ibunya, dari Ummu Salamah.” [11]

Imam az-Zaila’i berkata:

قَالَ الْمُنْذِرِيُّ فِي “مُخْتَصَرِهِ”: اُخْتُلِفَ فِيهِ عَلَى هُنَيْدَةَ، فَرُوِيَ كَمَا ذَكَرْنَا، وَرُوِيَ عَنْهُ عَنْ حَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَرُوِيَ عَنْهُ عَنْ أُمِّهِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، مُخْتَصَرًا، انْتَهَى

“Al-Mundziri berkata, ‘Dan sungguh telah diperselisihkan pada hadis itu atas Hunaidah bin Khalid dalam sanadnya: Maka diriwayatkan sebagaimana telah kami sebutkan. Diriwayatkan darinya, dari Hafshah istri Nabi saw., dan diriwayatkan darinya, dari ibunya, dari Ummu Salamah, secara ringkas. Selesai.” [12]

Imam Abdurrauf al-Munawi berkata:

قَالَ الزَّيْلَعِي: هُوَ حَدِيْثٌ ضَعِيْفٌ وَقَالَ الْمُنْذِرِي: اُخْتُلِفَ فِيْهِ عَلَى هُنَيْدَةَ رَاوِيْهِ فَمَرَّةً قَالَ حَفْصَةُ وَأُخْرَى عَنْ أُمِّهِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ وَتَارَةً عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلم

Az-Zaila’I berkata, “Dia hadis Dha’if.” dan al-Mundziri berkata, “Dan sungguh telah diperselisihkan padanya atas Hunaidah, perawinya. Maka pada satu kesempatan ia berkata, ‘Hafshah’ dan pada kesempatan lain, ‘Dari ibunya, dari Ummu Salamah.’ Dan terkadang menyebutkan, ‘Dari sebagian istri Nabi saw.” [13]

Sehubungan dengan itu, Syekh Syu’aib al-Arnauth berkata:

ضَعِيْفٌ لِاضْطِرَابِهِ

“Hadis itu Dhaif karena idhtirab.” [14]

Dengan demikian, hadis di atas tidak layak dijadikan dalil hukum bahwa shaum di bulan Dzulhijjah itu sebanyak 9 hari.

Kedua, Formula Fiqih Pendalil

Selain berdalil dengan hadis yang lemah, pendalil juga keliru secara metode istinbath hukumnya, sebab kalimat Tis’a Dzilhijjah (9 Dzulhijjah), pada dasarnya dapat dimaknai 9 jam, 9 hari Dzulhijjah, atau tanggal 9 Dzulhijjah (يوم التاسع). Jika dimaknai 9 hari, dapat berarti 9 hari pertama, kedua, atau ketiga. Untuk menetapkan (ta’yin) salah satu makna dimaksud (mu’ayyan) perlu kepada dalil penetap (al-Itsbat) atau keterangan penunjuk maksud (qarinah), berupa pernyataan (iqraar) atau bukti (bayyinah). Namun, di sini pendalil tidak menunjukkan dalil itsbat atau qarinah, sehingga tidak jelas penggunaan metode istinbath hukumnya. Padahal, penggunaan metode itu, khususnya kaidah ushul secara kebahasaan, sangat penting sehingga dapat diketahui benar dan tidaknya memahami susunan kalimat di atas.

Jikalau pemaknaan Tis’a Dzilhijjah dengan “jumlah 9 hari pertama” menggunakan teori istinbath hukum yang disebut Iqtidhâ` an-nash atau dilâlah al-iqtidhâ, yaitu penunjukkan kalimat kepada sesuatu yang tidak disebutkan, yang kebenaran kalam itu tergantung kepada yang tidak disebutkan, sebagaimana didefinisikan oleh Zakî al-Dîn Sya’bân dalam kitab ushulnya[15], maka benar dan tidaknya pemaknaan demikian itu dapat ditelaah dengan pendekatan Dilalah atau cara istinbath hukum dari nash.

Berdasarkan pendekatan ini, pihak pendalil tampaknya beranggapan bahwa dalam ucapan “sebagian istri Nabi” itu ada suatu makna yang sengaja tidak disebutkan, yaitu beberapa hari (أيام). Oleh karena itu, untuk menjadikan lebih jelas harus diperkirakan adanya sesuatu yang tidak disebutkan pada ucapan itu. Sesuatu yang diperkirakan itu adalah “beberapa hari (أيام).” Berdasarkan perkiraan itu,  maka susunan ucapan dimaksud menjadi:

يَصُومُ تِسْعَةَ أَيَّامٍ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ

يَصُومُ في الأَيَّامِ التِسْعَةِ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ

 

Jika benar teori itu yang digunakan, maka memperkirakan adanya kata “hari (أيام)” pada ucapan “sebagian istri Nabi” di atas perlu kepada dalil atau qarinah, baik aqliyyah, urfiyyah, maupun syariah.  Sangat disayangkan, dalam hal ini pihak pendalil tidak menunjukkan dalil atau qarinah yang dikehendaki.

Sebagai perbandingan kasus, dapat kita analisa pemaknaan kata “enam” pada hadis shaum Syawwal, sebagai berikut:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Siapa yang shaum Ramadhan lalu diikuti dengan shaum enam hari di bulan Syawal, ia seperti shaum selama satu tahun.”

Kata “enam” pada hadis ini dapat dipastikan “6 hari”, bukan hari ke-6, karena terdapat dalil yang menegaskannya, sebagai berikut:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ

“Siapa yang shaum Ramadhan, maka satu bulan sebanding dengan sepuluh bulan, dan shaum enam hari setelah Iedul Fitri, maka itulah kesempurnaan shaum satu tahun.” HR. Ahmad

Dalam riwayat Ibnu Majah dengan redaksi:

مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ , كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ

“Siapa yang shaum enam hari setelah Iedul Fitri, maka shaum itu kesempurnaan satu tahun.” HR. Ibnu Majah.

Jadi kata sittan (ستا) pada hadis di atas asalnya Sittah (ستة) karena disandarkan kepada kata Ayyaam (أيام). Kata Sittu sebagai pembilang (العدد) digunakan dalam bentuk mu’anats (jenis perempuan), Sittah (ستة), karena kata Ayyaam sebagai benda yang dibilang (المعدود) menunjukkan mudzakkar (jenis laki-laki). Ketika ma’dudnya dibuang/tidak disebutkan, maka boleh tidak disebutkan ta’ marbuthah (tanda inatsnya), menjadi sittan (ستا). [16]

Dalam kasus lain, pemaknaan kata “tujuh” pada ayat berikut:

فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ

“maka wajib shaum tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” QS. Al-Baqarah:196

Kata “tujuh” pada ayat ini dapat dipastikan “7 hari”, bukan hari ke-7, karena terdapat dalil pada kalimat sebelumnya yang menegaskan makna itu, juga dikukuhkan dengan kalimat sesudahnya. Kalimat sebelumnya: “tiga hari (ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ).” Kalimat sesudahnya: “Itulah sepuluh hari yang sempurna (تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ).”

Syekh Ibnu ‘Adil mengatakan:

ومُمَيِّزُ السَّبْعَةِ وَالْعَشْرَةِ مَحْذُوْفٌ لِلْعِلْمِ بِهِ. وَقَدْ أُثْبِتَ تَاءُ التَّأْنِيْثِ فِى الْعَدَدِ مَعَ حَذْفِ التَّمَيُّزِ، وَهُوَ أَحْسَنُ الْاِسْتِعْمَالَيْنِ، وَيَجُوْزُ إِسْقَاطُ التَّاءِ حِيْنَئِذٍ، وَفِي الْحَدِيْثِ: «وَأَتْبَعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ»، وَحَكَى الْكَسَائِيُّ: «ثُمْنًا مِنَ الشَّهْرِ خَمْسًا».

“Pembeda kata ‘tujuh’ dan ‘sepuluh’ dibuang karena diketahui. Dan huruf ta ta’nits pada bilangan ditetapkan padahal benda yang dibedakannya (mumayyaz) dibuang, dan cara itu merupakan penggunaan terbaik, dan boleh pula meniadakan ta’ ketika mumayyaznya dibuang, seperti dalam hadis: ‘lalu diikuti dengan enam hari di bulan’.” Dan al-Kasa’I menceritakan, ‘delapan hari dan lima hari di bulan itu.’ [17]

Sehubungan dengan penggunaan kalimat: “Itulah sepuluh hari yang sempurna”, Imam Asy-Syaukani menyatakan:

وَإِنَّمَا قَالَ سُبْحَانَهُ: {تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ} مَعَ أَنَّ كُلَّ أَحَدٍ يَعْلَمُ أَنَّ الثَّلَاثَةَ وَالسَّبْعَةَ عَشَرَةٌ لِدَفْعٍ أَنْ يَتَوَهَّمَ مُتَوَهِّمٌ التَّخْيِيْرَ بَيْنَ الثَّلَاثَةِ الْأَيَّامِ فِي الْحَجِّ، وَالسَّبْعَةِ إِذَا رَجَعَ.

“Allah Swt. berfirman: ‘Itulah sepuluh hari yang sempurna, padahal setiap orang tahu bahwa tiga dan tujuh sepuluh, tiada lain untuk menolak orang yang mengira adanya pilihan antara tiga hari pada musim haji dan tujuh hari apabila telah kembali.” [18]

Dalam kasus lain, pemaknaan kata “sembilan” pada ayat berikut:

وَلَبِثُوا فِي كَهْفِهِمْ ثَلَاثَ مِائَةٍ سِنِينَ وَازْدَادُوا تِسْعًا

“Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan (tahun lagi).” QS. Al-Kahfi: 25

Dalam ayat ini disebutkan Tis’an (9). Apakah kata 9 itu menunjukkan 9 tahun, bulan, hari, atau jam? Kata “sembilan” pada ayat ini dapat dipastikan “9 tahun”, karena terdapat dalil pada kalimat sebelumnya yang menegaskan makna itu, yakni kalimat “tiga ratus tahun”. Sehubungan dengan ungkapan ayat itu, Imam Jalalain mengatakan:

وَازْدَادُوا تِسْعًا أَيْ تِسْعَ سِنِينَ

“dan ditambah sembilan’ maksudnya Sembilan tahun.” [19]

Dalam bahasa Imam an-Nasafi:

{وَازْدَادُوْا تِسْعًا} أَيْ تِسْعَ سِنِينَ لِدَلَالَةِ مَا قَبْلَهُ عَلَيْهِ

“dan ditambah sembilan’ maksudnya Sembilan tahun  karena kalimat sebelumnya menunjukkan atas itu.” [20]

Dalam kasus semacam ini, Imam Al-Alusi menetapkan rumusan:

فَإِنَّهُ إِذَا سَبَقَ عَدَدٌ مُفَسَّرٌ وَعَطَفَ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُفَسَّرْ حُمِلَ تَفْسِيْرُهُ عَلَى السَّابِقِ

“Sesungguhnya, apabila suatu bilangan yang ditafsirkan telah disebutkan terdahulu dan dihubungkan kepadanya bilangan yang belum ditafsirkan maka penafsirannya dibawa kepada tafsir sebelumnya.” [21]

Atau rumusan yang ditawarkan Imam Asy-Syaukani:

وإذا قام دليل على تعيين شيء من المعدودات في تفسير هذه الآية فإن كان الدليل يدل على أنه المراد نفسه دون غيره فذاك وإن كان الدليل يدل على أنه مما تناولته هذه الآية لم يكن ذلك مانعا من تناولها لغيره

“Apabila terdapat dalil untuk menentukan salah satu dari ma’dud dalam tafsir ayat ini. Maka jika dalil itu menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah makna tertentu bukan makna lain, maka itulah yang dimaksud. Namun jika dalil itu menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah makna apapun yang diterima ayat ini, maka dalil tersebut tidak mencegah ayat itu menerima makna yang lain.” [22]

Perbandingan contoh kasus di atas cukup memberikan pelajaran kepada kita, bahwa menetapkan (ta’yin) kalimat Tis’a Dzilhijjah dengan makna “jumlah 9 hari”, dan menetapkan sebagai “9 hari pertama” Dzulhijjah perlu kepada dalil atau qarinah. Penetapan makna demikian tanpa disertai dalil atau qarinah dapat dinyatakan sebagai kesalahan.

Dari berbagai penjelasan di atas kiranya tidak berlebihan untuk dinyatakan bahwa  “menetapkan hukum shaum 9 hari pertama bulan Dzulhijjah” dengan dalil hadis “9 Dzulhijjah” merupakan pertimbangan yang tidak benar dan tidak tepat.

Fatwa Guru Utama & Ketua Umum PP Persis

 Guru Utama & Ketua Umum PP Persis (1962-1983), KH.E.Abdurrahman, dalam Majalah Risalah periode itu, pernah ditanya oleh salah seorang pembaca Risalah, tentang shaum tanggal 1-9 Zulhijjah.

Pertanyaan:

Adakah keterangan dan hadits mengenai shaum tanggal 1 s/d/ 9 Zulhijjah? Mohon penjelelasan ! Surahman, Telukbetung.

KH.E.Abdurrahman menjawab:

“Yang ada keterangan hanya tanggal 9 Zulhijjah saja, yaitu pada saatnya orang yang sedang melakukan ibadah haji berkumpul di Arafah. Puasa pada hari itu hukumnya sunat untuk orang yang tidak sedang melakukan ibadah haji, sedangkan bagi orang yang sedang melakukan ibadah haji di Arafah dilarang berpuasa pada hari itu, demikian diterangkan dalam hadits Muslim.”

Jawaban beliau, semoga dapat menjadi rujukan pembanding bagi kaum muslim pada umumnya, umat Persis pada khususnya.

Adapun analisa terhadap hadis kedua (‘Asyr), Insya Allah akan disampaikan pada edisi berikutnya.

 

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

[1] Lihat, HR. Abu Daud, Sunan Abu Daud, Juz VI:418, No. 2081; Ahmad, Musnad Ahmad, 45:311, No. 21302, 53:424. No. 25263, dan al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, IV:285, Syu’abul Iman, VIII:268.

[2] Lihat, HR. Ahmad, al-Musnad, VI: 287, No. 26.502, an-Nasai, As-Sunan al-Kubra, II: 135, No. 2724, Sunan an-Nasai, IV: 220, No. 2416, Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, XIV:332, No. 6422, Ath-Thabrani, Al-Mu’jam al-Kabir, XXIII:205, No.354, XXIII:216, No.396

[3] Lihat, Majalah Risalah, No. 6 TH.54, September 2016, hlm. 68-71.

[4] Lihat, Sunan Abu Dawud, II:325, No. 2437.

[5] Lihat, Musnad Ahmad, V:272, No. 22.388; VI:288, No. 26.511.

[6] Lihat, As-Sunan al-Kubra, IV:284, No. 8176.

[7] Lihat, As-Sunan al-Kubra, II:124, No. 2681; Sunan An-Nasai, IV:205, No. 2372.

[8] Lihat, As-Sunan al-Kubra, II:135, No. 2725; Sunan An-Nasai, IV:221, No. 2417.

[9] Lihat, As-Sunan al-Kubra, II:136, No. 2726; Sunan An-Nasai, IV:221, No. 2418.

[10] Hadis mudhtharib merupakan hadis yang diriwayatkan dengan berbagai bentuk yang berbeda-beda dan saling bertentangan, yang riwayat-riwayat tersebut tidak mungkin dikompromikan sama sekali. Riwayat-riwayat tersebut pun sama kekuatannya dari semua sisi, hingga tak bisa dilakukan tarjih terhadap salah satu riwayat yang ada. Jika salah satu riwayat mampu ditarjih (dikuatkan) atas riwayat yang lain, atau riwayat-riwayat tersebut mungkin untuk dikompromikan (di-jama’) dalam bentuk yang bisa diterima, maka hadits tersebut tidak dinamakan hadis mudhtharib. Pada kondisi ini, kita mengamalkan riwayat hadis yang rajih (yang kuat) jika tarjih bisa dilakukan, atau mengamalkan seluruh riwayat hadits jika mungkin dilakukan kompromi terhadap semua riwayat tersebut. Idhthirab kadang-kadang terjadi pada matan, dan kadang-kadang pula terjadi pada sanad. Tetapi idhthirab yang terjadi pada matan jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan yang terjadi pada sanad. Keterangan lebih lengkap dapat dirujuk kitab Taysiir Mushthalah Al-Hadiits, karya Dr. Mahmud Ath-Thahhan.

[11] Lihat, Fadhl Shaum Yawm ‘Asyura, hlm. 42.

[12] Lihat, Nashb ar-Rayah, jilid. 2, hlm. 157.

[13] Lihat, Faidh al-Qadir, jilid. 2, hal. 54.

[14] Lihat, Ta’liq ‘Ala Musnad Ahmad, V:21.

[15] Lihat, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî, karya Zakî al-Dîn Sya’bân, hlm. 269.

[16] Lihat, Hasyiah al-Khadhiriy ‘Ala Ibn ‘Aqil, III:105.

[17] Lihat, Tafsir al-Lubab, II: 419.

[18] Lihat, Tafsir Fath al-Qadir, I:261

[19] Lihat, Tafsir al-Jalalain, V:176

[20] Lihat, Tafsir An-Nasafi, II:235

[21] Lihat, Tafsir Ruuh al-Ma’ani, VIII: 240

[22] Lihat, Tafsir Fath al-Qadir, V:613

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}