Preloader logo

MENGUKUR MASLAHAT & MUDARAT (Bagian Ke-3)

Pada edisi sebelumnya telah disampaikan konsep maslahat dilihat dari segi tingkat kebutuhan manusia. Di situ telah diuraikan tiga macam maslahat yang diakui syariat: (A) Dharûriyyah (primer), menyangkut 5 komponen kehidupan, meliputi (1) terpelihara agama (hifzh ad-dîn), (2) keselamatan diri: jiwa, raga dan kehormatan (hifzh an-nafs), (3) terpelihara akal pikiran (hifzh al-’aql), (4) terpelihara harta benda (hifzh al-mâl), (5) terpelihara nasab keturunan (hifzh an-nasl). Kelima komponen tersebut (terpelihara agama, jiwa-raga, akal, harta, keturunan) biasa disebut dengan al-kulliyyat al-khams atau Ad-Dharûriyyât Al-khams; (B) Hâjjiyyah (primer); (C) Tahsîniyyah (tersier).

Pada edisi ini akan diuraikan aspek maslahat dilihat dari segi subjek hukum (mukallaf) kemaslahatan itu.

Maslahat Dilihat dari segi subjek hukum (mukallaf)

Dilihat dari segi subjek hukum (mukallaf), maslahat yang diakui syariat meliputi dua pihak: (1) Mashlahat ‘ainiyyah, (2) Mashlahat ‘âmmah.

Pertama, Mashlahat ‘ainiyyah

Mashlahat ‘ainiyyah menyangkut kepentingan individu dari setiap manusia yang berhubungan dengan ketiga tingkatan maslahat sebagaimana dijelaskan di atas (primer, sekunder, tersier). Dalam hubungan dengan maslahat primer (al-kulliyyat al-khams atau Ad-Dharûriyyât Al-khams), secara praktik dapat dikemukakan contoh-contoh sebagai berikut:

(1) Relasi kepentingan individu dengan terpelihara agama (hifzh ad-dîn),

Untuk mewujudkan kemaslahatan individu yang berkaitan dengan agama (Ad-Dîn), setiap orang diwajibkan beriman dan menjalankan ibadah mahdhah sesuai dengan ketentuan syariat. Dan untuk terpeliharanya agama itu (hifzh ad-dîn), disyariatkan belajar agama, dakwah dan jihad terhadap orang yang hendak membatalkan dan menghapus ajaran-ajaran Islam. Dikenai sanksi terhadap orang yang murtad dari Islam, dan lain-lain.

(2) Relasi kepentingan individu dengan keselamatan jiwa, raga dan kehormatan (hifzh an-nafs),

Untuk mewujudkan kemaslahatan individu yang berkaitan dengan diri (An-nafs), setiap orang diwajibkan menikah dan memelihara diri. Dan untuk terpeliharanya diri itu (hifzh an-nafs), setiap orang diwajibkan mencari pangan, sandang, papan. Diberlakukan sanksi qishah bagi pembunuh, dan lain-lain.

(3) Relasi kepentingan individu dengan terpelihara akal pikiran (hifzh al-’aql),

Untuk mewujudkan kemaslahatan individu yang berkaitan dengan akal (Al-’aql), setiap orang diwajibkan untuk mencari ilmu. Dan untuk terpeliharanya akal itu (hifzh Al-’aql), diharamkan mengkonsumsi segala hal yang dapat merusak atau melemahkan daya akal, seperti minum khamar. Diberlakukan sanksi bagi produsen dan pengedarnya.

(4) Relasi kepentingan individu dengan terpelihara harta benda (hifzh al-mâl),

Untuk mewujudkan kemaslahatan individu yang berkaitan dengan harta (Al-mâl), setiap orang diwajibkan untuk mencari rezeki berupa harta benda. Dan untuk terpeliharanya harta itu (hifzh Al-mâl), diharamkan pencurian, perampokan, dan korupsi dan diberlakukan sanksi potong tangan bagi pelakunya. Diharamkan pula penipuan, khianat, riba, dan lain-lain.

(5) Relasi kepentingan individu dengan terpelihara nasab keturunan (hifzh an-nasl).

Untuk mewujudkan kemaslahatan individu yang berkaitan dengan keturunan (An-nasl), setiap orang diwajibkan untuk menikah sesuai dengan ketentuan syariat. Dan untuk terpeliharanya keturunan itu (hifzh An-nasl), diharamkan perzinahan dan diberlakukan sanksi rajam (hukum mati dengan lemparan batu) dan dera bagi pelakunya, dan lain-lain. Demikian juga sarana-sarana yang menjurus kepada perzinahan, seperti pornografi dan pornoaksi. [1]

Berbagai bentuk contoh di atas menunjukkan bahwa mashlahat ‘ainiyyah berkaitan dengan fardhu ’Ain (kewajiban individual). Dalam kewajiban individual, yang dipertimbangkan (i’tibar) bukan perbuatannya semata melainkan juga siapa pelaksananya. Aspek ini agak berbeda dengan fardhu kifâyah (kewajiban kolektif) sebagaimana terurai dalam pembahasan berikutnya.

Kedua, Mashlahat ‘âmmah

Mashlahat ‘âmmah menyangkut kepentingan bersama masyarakat atau kepentingan umum yang berhubungan dengan pemeliharan maslahat primer (mashlahat dharûriyyah) sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian mashlahat ‘âmmah berkaitan dengan fardhu kifâyah. Imam Ar-Rafi’i menjelaskan, fardhu kifâyah itu adalah urusan umum yang menyangkut kepentingan-kepentingan tegaknya urusan agama dan dunia dalam kehidupan kita (mashâlih ad-dîn wa ad-dunyâ). Dengan perkataan lain, fardhu kifâyah merupakan tanggung jawab umat Islam secara keseluruhan untuk menunaikannya, meskipun secara praktik dipandang cukup dalam penunaian kewajiban ini oleh sebagian umat yang mewakili keseluruhan. Namun jika tidak ada seorang pun yang menunaikannya maka semua orang Islam dipandang berdosa, karena dikategorikan sebagai “kelalaian kolektif”.

Dengan demikian, dalam kewajiban kolektif yang dipertimbangkan (i’tibar) semata-mata terwujudnya perbuatan bukan siapa pelaksananya. Karena itu, siapapun yang mampu menunaikan bentuk kewajiban ini mesti ambil bagian untuk menunaikannya. Sementara orang yang tidak mampu mesti ambil bagian untuk menganjurkan dan mendorong orang yang mampu agar menunaikannya.

Secara praktik dapat dikemukakan contoh-contoh aktivitas dalam kategori sebagai fardhu kifâyah:

Misalnya dalam ibadah mahdhah diwajibkan mengurus jenazah. Mengurus jenazah merupakan kewajiban kolektif agar terwujudnya pengurusan jenazah sesuai dengan tuntutan syariat.

Misalnya dalam urusan mu’amalah jihad, umat Islam diwajibkan menguasai persenjataan, sebagaimana diterangkan dalam hadis bahwa ketika di atas mimbar Nabi saw. membacakan firmankan Allah:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ

”Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.” (QS. Al-Anfal:60) Lalu Nabi saw. bersabda:

أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ

”Ketahuilah sungguh kekuatan itu memanah, ketahuilah sungguh kekuatan itu memanah, ketahuilah sungguh kekuatan itu memanah.” HR. Muslim.[2]

Esensi fardhu kifâyah dalam sabda Nabi di atas terdapat pada “pasukan tempur” yang harus dipersiapkan. Sementara panah dan pasukan pemanah hanya aksentuasi sesuai tren kebutuhan Alutsista (alat utama sistem pertahanan) dan sikon medan tempur.

Contoh lain dalam urusan penguasaan ilmu, umat Islam diwajibkan memiliki pakar terkait Badipok (Bidang Studi Pokok) dan Badipen (Bidang Studi Penting), baik tafaqquh fiddin maupun sains dan teknologi untuk menunjang (wasaa’il) ’izzul Islam wal muslimin. Wajib kifayah dalam bidang ini telah disebutkan dalam Al-Quran, Allah Swt. Berfirman:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah : 122)

Suatu aktivitas berkategori fardhu kifâyah, dalam situasi dan kondisi tertentu, dapat berubah menjadi fardhu ’Ain apabila aktivitas dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari umat Islam saja. Sebagai contoh, mengobati penyakit dan menjaga kesehatan adalah fardhu ’Ain, maka “menciptakan” seorang dokter ahli merupakan aktivitas berkategori fardhu kifâyah bagi umat Islam. Pada suatu kondisi di sebuah kampung tidak terdapat seorang dokter untuk mengobati penyakit mewabah maka setiap orang diwajibkan “menjadi dokter” bagi dirinya menurut kadar kemampuan masing-masing.

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

 

[1] Lihat, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî, I:1021-1022; al-Wajîz fî Ushûl al-Fiqh, hlm. 379-380.

[2] Lihat, Shahih Muslim, Juz 3, hlm. 1522, No. Hadis 1917.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}