Preloader logo

MENGUKUR MASLAHAT & MUDARAT (Bagian Ke-2)

Pada edisi sebelumnya telah disampaikan konsep maslahat baik dari segi pengertian maupun klasifikasinya dalam berbagai aspek. Di situ telah diuraikan salah satu aspek maslahat dilihat dari segi eksistensi meliputi mu’tabarah, mulghah, dan mursalah.

Pada edisi ini akan diuraikan aspek maslahat dilihat dari segi tingkat kebutuhan manusia terhadap kemaslahatan itu.

 

Maslahat Dilihat dari segi tingkat kebutuhan manusia

Dilihat dari segi tingkat kebutuhan manusia, mashlahat yang diakui syariat terdiri atas tiga macam sebagai berikut:

 

Pertama, Dharûriyyah

Dharûriyyah merupakan maslahat peringkat pertama, menyangkut kepentingan primer atau pokok.  Sebagimana dijelaskan oleh Quthb Mushthafâ Sanu bahwa mashlahat dharûriyyah adalah menyangkut kepentingan dan kemaslahatan pokok yang tidak dapat tidak mesti terwujud. Jika tidak terwujud akan menimbulkan kerusakan bagi kelangsungan hidup manusia. Mashlahat dharûriyyah menyangkut 5 komponen kehidupan:

 

(1) terpelihara agama (hifzh ad-dîn)

Dalam rangka memelihara agama Islam, di antaranya Allah Swt. mewajibkan jihad melawan orang kafir sebagaimana firman-Nya:

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah).” QS. At-Taubah: 29

Begitu pula diwajibkan memerangi orang murtad dan pihak-pihak yang hendak merusak agama Islam. Nabi saw. Bersabda:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

”Siapa yang merusak agamanya maka hendaklah kalian memeranginya.” HR. al-Bukhari. [1]

 

 (2) keselamatan diri: jiwa, raga dan kehormatan (hifzh an-nafs)

Dalam rangka memelihara jiwa, raga dan kehormatan manusia, di antaranya Allah Swt. mewajibkan Qishash (menuntut balas atas suatu tindak pidana pembunuhan dan pelukaan fisik) sebagaimana firman-Nya:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” QS. Al-Baqarah: 179

 

(3) terpelihara akal pikiran (hifzh al-’aql)

Dalam rangka memelihara akal, di antaranya Allah Swt. mengharamkan berbagai minuman yang memabukkan, sebagaimana firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” QS. Al-Maidah: 90

Larangan meminum yang memabukkan ditegaskan pula oleh Nabi saw. dalam sabdanya:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

”Setiap yang memabukkan adalah haram.” HR. al-Bukhari. [2]

 

(4) terpelihara harta benda (hifzh al-mâl)

Dalam rangka memelihara harta benda, di antaranya Allah Swt. mewajibkan hukuman potong tangan bagi tindak pencurian, perampokan, dan korupsi, sebagaimana firman-Nya:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” QS. Al-Maidah: 38

Juga Allah dan Rasul-Nya melarang memakan harta satu sama lain dengan cara batil (skim transaksi yang diharamkan). Allah Swt. berfirman:

وَلاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” QS. Al-Baqarah: 188

Larangan itu ditegaskan pula oleh Nabi saw. dalam sabdanya:

 

…وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ

”…dan harta-hartamu adalah haram atas kamu.” HR. Ahmad. [3]

 

(5) nasab keturunan (hifzh an-nasl).

Dalam rangka memelihara keturunan, di antaranya Allah Swt. mensyariatkan nikah dan mengharamkan zina. Bagi pelaku zina diancam dengan hukuman berat berupa hukuman cambuk sebanyak seratus kali bagi orang yang belum pernah nikah dan hukum rajam bagi pelaku zina yang pernah atau sedang menikah. Allah berfirman

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera.” QS. An-Nur: 2

Kelima komponen tersebut (terpelihara agama, jiwa-raga, akal, harta, keturunan) biasa disebut dengan al-kulliyyat al-khams atau Ad-Dharûriyyât Al-khams. [4]

 

Kedua, Hâjjiyyah

Hâjjiyyah merupakan maslahat peringkat kedua. Mashlahat hâjjiyyah menyangkut kepentingan atau maslahat yang sifatnya sekunder. Sekiranya aspek hâjjiy ini tidak/belum terwujud tidaklah membawa atau menimbulkan bencana atau kerusakan salah satu dari lima kepentingan pokok di atas, tetapi dapat menimbulkan kesulitan bagi manusia. Misalnya dalam ruang lingkup ibadah, Allah memberikan jalan keluarnya, yaitu ada rukhshah. Misalnya boleh tidak shaum jika sakit atau safar dalam jarak tertentu, atau boleh meng-qashar shalat dalam perjalanan dengan jarak tertentu.

 

Ketiga, Tahsîniyyah

Tahsîniyyah merupakan maslahat peringkat ketiga. Mashlahat tahsînîyyah menyangkut kepentingan yang sifatnya pelengkap (tersier) atau kesempurnaan dalam rangka memelihara sopan santun dan tata krama dalam kehidupan. Sekiranya tidak terpenuhi tidaklah menimbulkan kesulitan dan tidak pula mengancam salah satu dari lima kepentingan pokok di atas.

As-Syâtibî menjelaskan bahwa kepentingan tahsînîyyah ini hanya berkaitan dengan kepatutan dan kepantasan menurut adat kebiasaan (محاسن العادات), keindahan yang sesuai dengan ketentuan akhlaq yang  berlaku dalam kehidupan. Dalam ibadat, Islam menetapkan bersuci, berhias dan menggunakan harum-haruman.

Meski masing-masing tingkatan maslahat di atas menunjukkan tingkat atau peringkat kepentingannya, namun dalam prakteknya, ketiga tingkatan maslahat di atas merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Pemahaman dan penerapan ketiga maslahat di atas  tidaklah secara parsial.  Artinya  ketiga tingkatan di atas tidak dapat dipisahkan.

Penting untuk diketahui bahwa seluruh pembahasan fiqih, bahkan pembahasan syariat secara keseluruhan, termasuk masalah kesehatan,  tidak akan bisa dilepaskan dari tiga tingkatan maslahat di atas. Sehubungan dengan itu, Abû Ishâq al-Syâtibî (W. 790 H) menyebutkan bahwa esensi maslahat itu adalah menyangkut tujuan disyari’atkannya hukum syara‘ yaitu terwujudnya kepentingan manusia baik yang berhubungan dengan aspek dharûrî, hâjîyî maupun tahsînî. [5]

Oleh karena itu, setiap orang Islam diharapkan mampu meletakkan ketiganya pada proporsinya masing-masing. Memprioritaskan masalah yang paling penting kemudian yang penting dan kurang penting dan seterusnya. Salah di dalam meletakkan unsur-unsur tadi, merupakan sebuah kegagalan di dalam memahami syariat, sekaligus kegagalan di dalam bertindak.

Oleh karenanya, kalau seseorang hendak mengetahui semua hal itu secara sempurna, tentu saja tidak cukup hanya mengetahui dalil-dalil syariat secara sepihak dan sepenggal, akan tetapi dia harus memahami dalil-dalil syariat tersebut secara menyeluruh dan menjadikan dalil-dalil tersebut satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Allah sendiri telah memberikan isyarat dan pesan seperti ini di dalam salah satu firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

“Wahai orang-orang yang beriman masuklah kedalam Islam secara keseluruhan.” (QS. Al-Baqarah: 208)

Hal itu diperkuat pula oleh ayat lain:

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ

“Apakah engkau beriman kepada sebagian isi kitab dan mengkafiri sebagian yang lain ? “ (QS.Al Baqarah : 85)

 

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

 

[1] Lihat, Shahih al-Bukhari, Juz 6, hlm. 2537, No. Hadis 6524.

[2] Lihat, Shahih al-Bukhari, Juz 4, hlm. 1579, No. hadis 4087.

[3] Lihat, Musnad Ahmad, Juz 4, hlm. 305, No. 18.744.

[4] Lihat, Mu’jam Musthalahât. hlm. 413.

[5] Lihat, al-Muwâfaqât fî Ushûl asy-Syarî‘ah, II:8-9.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}