Preloader logo

“MENGGUGAT MAKNA WALI” (Tafsir Ali Imran: 28)

 

Firman Allah:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (Qs. Ali Imran: 28)

Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menuliskan dalam tafsirnya bahwa ayat yang semakna dengan pengertian ini banyak ditemukan dalam Al-Qur’an, yaitu surah Ali Imran: 118, Al-Mujadalah: 22, Al-Maidah:51, An-Nisa:144, Al-Mumthanah:1, Al-Anfal 73 dan At-Taubah:71.

 

Makna Wali Secara Teoritis

Dalam Al-Qur’an terjemahan bahasa Indonesia dari berbagai penerbit Al-Qur’an di seluruh Indonesia yang sumbernya dari DEPAG, kata awliyaa` sering diterjemahkan pemimpin. Namun, sebagian kalangan menganggap bahwa penerjemahan awliyaa’ sebagai pemimpin tidak akurat, sehingga pengharaman pemimpin non-muslim dianggap tidak punya pijakan yang kokoh dari kacamata Islam itu sendiri. Benarkah demikian?

Kata awliyaa` merupakan bentuk kata jamak dari waliy. Dilihat dari segi penetapan makna bagi suatu kata, kata waliy dikategorikan sebagai kata musytarak (bermakna ganda atau multi makna). Adapun penyebab kata itu dikategorikan sebagai musytarak, karena kata itu diungkapkan untuk pengertian yang umum, yang mencakup banyak hal, atau disebut al-isytirak al-ma’nawi.

Dalam pengertian umum kata waliy mengandung beberapa makna, sebagaimana dijelaskan para pakar tafsir dan bahasa Arab, antara lain: penolong (Naashir),[1] pembantu/penyokong (Mu’iin),[2]  sahabat (Shadiiq), [3] kerabat (Qariib).[4] Terakhir, waliy dapat dimaknai pula man waliya amra ahadin (pemimpin, orang yang mengurus perkara seseorang). Sehubungan dengan itu, pakar bahasa Arab dan Tafsir, Imam Ar-Raghib Al-Asfahani mengatakan:

وَكُلُّ مَنْ وَلِيَ أَمْراً الآخَرَ فَهُوَ وَلِيُّهُ

“Dan setiap orang yang mengurus perkara orang lain, maka dia menjadi walinya.” Selanjutnya beliau mengajukan dalil penggunaan kata waliy dalam pemaknaan ini, antara lain firman Allah:

الله وَلِيُّ الذين آمَنُواْ

“Allah Pelindung orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 257) [5]

Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, dapat diketahui bahwa penerjemahan kata awliyaa’ hanya terbatas dalam dua arti (pertemanan-aliansi dan proteksi atau patronase) merupakan distorsi.

 

Makna waliy secara praktis

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa kata Waliy atau Awliyaa` mengandung beberapa makna. Untuk menentukan arti yang dimaksud dalam suatu firman Allah harus diadakan tarjih (prosedur pengunggulan) untuk mencari makna yang terkuat. Sebab, jelas tidak seluruh arti yang dikehendaki oleh lafaz nash tersebut (oleh syar‘î), melainkan salah satu saja dari beberapa arti itu.

Sehubungan dengan itu, Prof. Dr. Abu Zahrah menyampaikan pandangannya sebagai berikut: “Awliyaa` merupakan bentuk jamak dari kata waliy. Dan kata waliy itu sendiri berasal dari kata walaa`. Menurut Ar-Raghib Al-Asfahani, kata walaa` dimaknai qurb (dekat) menunjukkan makna pinjaman, bukan makna asal. Peminjaman makna ini dilihat dari aspek tempat, nasab, agama, persahabatan, pertolongan dan keyakinan. Bila kata wilayaah (huruf waw berbaris kasrah) makna bermakna Nushrah (pertolongan), sementara bila berbaris fathah (Walaayah) bermakna memerintah atau menguasai suatu urusan. Dengan demikian, secara umum kata waliy dapat digunakan dalam makna shadiiq (sahabat dekat), Naashir (penolong), dan pemimpin: man yatawalla amra ghairih (orang yang mengelola/mengurus urusan orang lain). Nah, apa makna waliy yang dimaksud dalam firman Allah:

(لا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ)

Yang jelas, makna waliy yang dimaksud adalah  man yatawalla amra ghairih (pemimpin). Maka pengertian ayat itu: “Allah melarang orang-orang yang beriman memasuki walayah (pemerintahan) orang-orang kafir, berada di bawah kekuasaan dan perlindungan mereka, dengan meninggalkan perlindungan dan kekuasaan orang-orang mukmin, karena sudah menjadi kewajiban orang-orang mukmin untuk membentuk dawlah (kedaulatan) dan walayah (pemerintahan) yang akan melindungi mereka sendiri, sehingga tidak seorang pun di antara mereka hidup di bawah naungan kekuasaan kafir. Adapun dalil bahwa kata awliyaa` pada ayat ini bermakna pemimpin ialah kalimat: “min duuni al-mu’miniin.” Karena kata duuna pada ayat ini bermakna ghair. Dan penggunaan kalimat min duuni al-mu’miniin menunjukkan ditinggalkannya kepemimpinan orang-orang yang beriman, karena menghendaki kepemimpinan kafir. Dengan demikian, ayat itu mengandung makna bahwa sekelompok mukmin tidak boleh berada di bawah kepemimpinan atau kekuasaan kafir.”

Selanjutnya, Prof. Dr. Abu Zahrah menyampaikan argumentasi lain dilihat dari perspektif keindahan dan ketinggian nilai sastra yang terkandung dalam ayat itu. Kata beliau, “Di sana terdapat isyarat retorik dalam firman-Nya:

(لا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ)

Dan firman-Nya:

(مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ)

Pada ayat ini, kata al-mu’miniin disebut secara berulang. Sementara telah diakui bahwa suatu kata apabila disebut secara berulang dengan menggunakan alif lam definitive, maka kata yang kedua menunjukkan hakikat kata yang pertama. Maka penyebutan kata al-mu’miniin secara berulang menunjukkan bahwa kata al-mu’miniin yang kedua menunjukkan hakikat al-mu’miniin yang pertama. Dan di sana terdapat isyarat bahwa orang-orang mukmin yang berada di bawah kekuasaan kafir berarti telah meninggalkan diri mereka sendiri dan telah “mengambil” dari orang-orang kafir hal yang akan mengalahkan mereka sendiri.

Pada ayat ini, larangan menjadikan pemimpin kafir tanpa disertai keterangan ‘illat (motif hukum). Sementara pada ayat lainnya ‘illat itu diterangkan secara jelas, misalnya firman Allah:

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَولِيَاءُ بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ. . .)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka…”(QS. Al-Maidah:51)

Dan firman-Nya:

(وَالَّذِين كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُن فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ).

“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfal:73)

Dari kedua ayat ini dapat diambil faedah bahwa larangan itu disebabkan tiga hal:

Pertama, orang-orang kafir tidak mungkin menjaga hak-hak orang mukmin dengan sebenarnya. Kedua, kekuatan dan bala bantuan orang-orang Islam yang hidup di bawah kekuasaan orang kafir selalu dimanfaatkan untuk memperkuat mereka, bukan untuk ‘izzul Islam dan orang mukmin sendiri. Karena itulah Allah swt. Berfirman:

(وَمَن يَتَوَلَّهم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ)

“Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka…”(QS. Al-Maidah:51)

Demikian itu karena setiap kekuatan dan aktifitas social yang dilakukan oleh orang Islam yang hidup di bawah kekuasaan kafir pada hakikatnya akan menguntungkan mereka, bukan menguntungkan Islam itu sendiri.

Ketiga, orang-orang Islam yang hidup di bawah kekuasaan orang kafir akan “diganggu” dalam menjalankan aturan agamanya dan tidak diberi kebebasan dalam merealisasikan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan negara. Maka yang demikian itu merupakan fasad (kerusakan) yang besar. Sehubungan dengan itu Allah berfirman:

إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُن فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ

“Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfal:73)

Maksudnya, jika kalian tidak mencegah atau menahan diri dari hidup di bawah kekuasaan orang kafir niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar. Demikian penjelasan Syekh Abu Zahrah. [6]

Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, dapat diketahui bahwa penerjemahan kata awliyaa’ sebagai pemimpin cukup akurat, sehingga pengharaman pemimpin kafir mempunyai pijakan yang kokoh dari kacamata Islam itu sendiri.

 

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

 

 

[1]Lihat, Tafsir Ath-Thabari, V:315, Lisaan Al-‘Arab, XV:405, At-Tafsir Al-Wasith, VI:176, Rawaa’i Al-Bayaan, I:178.

[2]Ibid., bandingkan dengan At-Tafsir Al-Muniir, V:319.

[3]Lihat, At-Tafsir Al-Wasith, VI:176

[4]Ibid.

[5]lihat, Al-Mufradat fii Gharib Al-Qur’an, hlm. 885

[6]lihat, Zahrah At-Tafaasir, III:1175-1777.

There is 1 comment
  1. terima kasih ustadz ilmnya,, Izin Share…

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}