Preloader logo

LEBIH AKRAB SOAL FINTECH

Financial Technology atau teknologi keuangan, saat ini lebih dikenal dengan istilah ‘fintech’ dapat didefinisikan sebagai program komputer dan teknologi lainnya yang digunakan untuk mendukung atau mengaktifkan perbankan dan jasa keuangan[i]. Fintech adalah bisnis yang bertujuan menyediakan jasa keuangan dengan memanfaatkan perangkat lunak dan teknologi modern[ii]. Fintech adalah kombinasi dari teknologi keuangan yang menggambarkan sektor jasa keuangan yang muncul di abad ke-21. Awalnya, istilah yang diterapkan untuk teknologi diterapkan pada back-end dari konsumen yang didirikan dan perdagangan lembaga keuangan. Sejak akhir dekade pertama abad ke-21, istilah ini telah diperluas untuk mencakup inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk inovasi dalam pendidikan dan kecerdasan finansial, perbankan ritel, investasi dan bahkan mata uang kripto seperti bitcoin[iii]. Fintech adalah industri ekonomi yang terdiri dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk membuat jasa keuangan agar lebih efisien. Sungguh cukup sulit untuk mendefinisikan konsep Fintech, karena definisi berubah dari waktu ke waktu. Juga karena organisasi perbankan tradisional terhalang berkembang akibat warisan sistem operasional, kapasitas untuk berinovasi, kelincahan dan keahlian teknologi. Fintech umumnya merupakan bisnis startup yang didirikan dengan tujuan mengganggu sistem dan perusahaan keuangan yang ada namun kurang mengandalkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi software[iv].

FinTech Indonesia memiliki beberapa ragam, antara lain startup pembayaran, riset keuangan, investasi ritel, pembiayaan (lending & crowdfunding), perencanaan keuangan (personal finance), dan remitansi. Berikut ini daftar beebrapa perusahaan startup bisnis FinTech di Indonesia [v], yaitu:

A.Pembayaran (Payments)

  • Perusahaan pembayaran: Veritrans, DoKu, Kartuku, iPay88, Easypay, MCpayment, Padipay, Kinerjapay.com, Truemoney, Faspay, Fasapay, Xendit, Espay, Wallezz, Cashlez, Mimopay, Indopay, Firstpay, IPaymu.com, Ovo, Nicepay, Hellopay, Kesles,
  • Mobile payments company: Sakuku BCA, Dompetku Indosat Ooredoo, Uangku SmartFren, Dimo, Mynt, Matchmove.
  • Gift Card: GCI Indonesia.
  • BitCoin: BitX.co.
  • Electronic Money: Sepulsa.com, Davestpay.com, GoPay, Indomog, Kudo, Ayopop.
  • Bebas Transfer: Kliring.co.id, SudahTransfer, Flip.
  • Bayar Tagihan: Paybill.id, SatuLoket.com.
  • Lainnya: Ainosi.

B.Riset Keuangan

  • com.

C.Investasi

  • Bareksa dan IpotFund.

D.Pembiayaan (Lending)

  • Pembiayaan berbentuk utang: UangTeman.com, TemanUsaha.com, Terhubung.com, BosTunai.com, Mekar.id, Tanihub.com, Taralite.com, Pinjam.co.id, Eragano.com, DrRupiah.com.
  • Pembiayaan berbasis patungan atau pembiayaan masal (crowdfunding): Wujudkan.com, Kitabisa.com, Ayopeduli.com dan GandengTangan.org. WeCare.id, Indves.com, GandengTangan.org, LimaKilo.id, iGrow.asia, Iwak.me, KapitalBoost.com
  • Pembiayaan berbasis Peer to Peer Lending (P2P): Koinworks.com, Amartha.com, DanaDidik.com, Crowdo.com, Investree.com.
  • Cicilan Tanpa Kartu Kredit: Kredivo.com, ShootYourDream.com, Cicil.co.id.

E.Perencanaan Keuangan

  • com.

F.Situs Pembanding Produk Keuangan (Comparison Site atau Financial Aggregator)

  • Produk Keuangan secara umum: DuitPintar.com, HaloMoney.co.id, CekAja.com, Cermati.com, PilihPintar.co.id, SikatAbis.com, AturDuit.com, KreditGoGo.com.
  • Khusus Asuransi: RajaPremi.com, Asuransi88.com, PremiKita.com, Premiro.com, PasarPolis.com, CekPremi.com.

[i] Oxford Dictionaries. 2017. Fintech. https://en.oxforddictionaries.com/definition/fintech

[ii] Fintechweekly. 2017.Fintech Definition. https://fintechweekly.com/fintech-definition

[iii] Investopedia. 2017. Fintech. http://www.investopedia.com/terms/f/fintech.asp

[iv] Vinod Sharma. 2016. What is FinTech and where does it Live?. https://www.finextra.com/blogposting/12890/what-is-fintech-and-where-does-it-live

[v] Finansialku. 2016. Apa Itu Industri Financial Technology (FinTech Indonesia). https://www.finansialku.com/apa-itu-industri-financial-technology-fintech-indonesia/

Agung Purnomo

ITK BINUS Malang – Business Creation

[email protected]

30-3-2017

sigabah.com | cnbcindonesia.com
There are 4 comments
  1. Rafiqa

    Bicara soal fintech, lalu apakah fintech tsb haram?

    • Sigabah Interaksi

      Tergantung dari sistem yang terkandung dalam fintech itu sendiri. Jika mengandung unsur yang diharamkan, seperti, gharar, maisir, jahalah, riba, dsb. maka tentu saja fintech itu akan jadi haram. Terimakasih atas komentarnya.

  2. inge

    kalau go-pay dan go-food gmn ustadz, haram/halal ? mohon pencerahannya

    • Sigabah Interaksi

      Pokok asalnya semua transaksi/akad bisnis itu diperbolehkan, kecuali ditemukan sistem yang haram maka hukumnya akan menjadi haram.

      Di dalam Gopay, kami melihat bahwa akad yang dipakai adalah akad sewa-menyewa yang bayarannya dibayar dimuka. Bayar dulu, jasa kemudian. Dengan akad demikian, maka kami memandang bahwa pokok asalnya Gopay itu diperbolehkan. Adapun jika ada diskon atau bonus karena pemakaian Gopay, maka diskon atau bonus itu bukan riba, tetapi layaknya hadiah atau apresiasi dari perusahaan karena kita telah memakai jasa mereka. Terimakasih atas komentarnya.

      Terkit Go Food. Ringkasnya, kita membeli makanan dengan uang yang tersedia dikantong si kurir (jika kita tidak pakai Gopay). Kemudian, kita bayar uang makanan dan jasa kurirnya ketika kurir menyampaikan makanan itu. Meski tidak ada akad pinjam-meminjam uang untuk membeli makanan itu, tapi prakteknya memang demikian. Maka tanpa perlu diungkapkan pun, kedua belah pihak sudah tahu bahwa masing-masingnya meminjam dan meminjamkan. Terimakasih atas komentarnya.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}