Preloader logo

MEMELIHARA BUDAYA TABAYUN (Tafsir Surat al-Hujurat: 6)

 

Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)

Banyak ulama tafsir menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Al-Walid bin Uqbah bin Abu Mu’it ketika dia diutus oleh Rasulullah Saw. untuk memungut zakat orang-orang Banil Mustaliq. Hal ini telah diriwayatkan melalui berbagai jalur, dan yang terbaik, menurut Ibnu Katsir, versi riwayat Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya berdasarkan riwayat pemimpin orang-orang Banil Mustaliq, yaitu Al-Haris bin Abu Dhirar, orang tua Siti Juwariyah Ummul Mu’minin Ra.

Imam Ahmad mengatakan, “Muhammad bin Sabiq telah menceritakan kepada kami.’ Ia berkata, ‘Isa bin Dinar telah menceritakan kepada kami.’ Ia berkata, ‘Ayahku telah menceritakan kepadaku, bahwa ia pernah mendengar Al-Haris bin Abu Dirar Al-Khuza’i berkata:

قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَانِي إِلَى الْإِسْلَامِ فَدَخَلْتُ فِيهِ وَأَقْرَرْتُ بِهِ فَدَعَانِي إِلَى الزَّكَاةِ فَأَقْرَرْتُ بِهَا وَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرْجِعُ إِلَى قَوْمِي فَأَدْعُوهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ فَمَنْ اسْتَجَابَ لِي جَمَعْتُ زَكَاتَهُ فَيُرْسِلُ إِلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَسُولًا لِإِبَّانِ كَذَا وَكَذَا لِيَأْتِيَكَ مَا جَمَعْتُ مِنْ الزَّكَاةِ

“Aku datang menghadap kepada Rasulullah Saw. Beliau menyeruku untuk masuk Islam, lalu aku masuk Islam dan menyatakan diri masuk Islam. Beliau Saw. menyeruku untuk zakat, dan aku terima seruan itu dengan penuh keyakinan. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku akan kembali kepada mereka dan akan kuseru mereka untuk masuk Islam dan menunaikan zakat. Maka barangsiapa memenuhi seruanku, aku kumpulkan harta zakatnya; dan engkau, ya Rasulullah, tinggal mengirimkan utusanmu kepadaku sesudah waktu anu dan anu agar dia membawa harta zakat yang telah kukumpulkan kepadamu.”

فَلَمَّا جَمَعَ الْحَارِثُ الزَّكَاةَ مِمَّنْ اسْتَجَابَ لَهُ وَبَلَغَ الْإِبَّانَ الَّذِي أَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبْعَثَ إِلَيْهِ احْتَبَسَ عَلَيْهِ الرَّسُولُ فَلَمْ يَأْتِهِ فَظَنَّ الْحَارِثُ أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ فِيهِ سَخْطَةٌ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُولِهِ فَدَعَا بِسَرَوَاتِ قَوْمِهِ فَقَالَ لَهُمْ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ وَقَّتَ لِي وَقْتًا يُرْسِلُ إِلَيَّ رَسُوله لِيَقْبِض مَا كَانَ عِنْدِي مِنْ الزَّكَاة وَلَيْسَ مِنْ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخُلْفُ وَلَا أَرَى حَبْس رَسُوله إِلَّا مِنْ سَخْطَة فَانْطَلِقُوا بِنَا نَأْتِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Setelah Al-Haris mengumpulkan zakat dari orang-orang yang memenuhi seruannya dan masa yang telah ia janjikan kepada Rasulullah Saw. telah tiba untuk mengirimkan zakat kepadanya, ternyata utusan dari Rasulullah Saw. belum juga tiba. Akhirnya Al-Haris mengira bahwa telah terjadi kemarahan Allah dan Rasul-Nya terhadap dirinya. Untuk itu Al-Haris mengumpulkan semua orang kaya kaumnya, lalu ia berkata kepada mereka, ‘Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah menetapkan kepadaku waktu bagi pengiriman utusannya kepadaku untuk mengambil harta zakat yang ada padaku sekarang, padahal Rasulullah Saw. tidak pernah menyalahi janji, dan aku merasa telah terjadi suatu hal yang membuat Allah dan Rasul-Nya murka. Karena itu, marilah kita berangkat menghadap kepada Rasulullah Saw. (untuk menyampaikan harta zakat kita sendiri).”

وَبَعَثَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلِيد بْن عُقْبَة إِلَى الْحَارِث لِيَقْبِض مَا كَانَ عِنْده مِمَّا جَمَعَ مِنْ الزَّكَاة فَلَمَّا أَنْ سَارَ الْوَلِيد حَتَّى بَلَغَ بَعْض الطَّرِيق فَرِقَ أَيْ خَافَ فَرَجَعَ حَتَّى أَتَى رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُول اللَّه إِنَّ الْحَارِث قَدْ مَنَعَنِي الزَّكَاة وَأَرَادَ قَتْلِي فَغَضِبَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَعَثَ الْبَعْث إِلَى الْحَارِث رَضِيَ اللَّه عَنْهُ

“Bertepatan dengan itu Rasulullah Saw. mengutus Al-Walid bin Uqbah kepada Al-Haris untuk mengambil harta zakat yang telah dikumpulkannya. Ketika Al-Walid sampai di tengah jalan, tiba-tiba hatinya gentar dan takut, lalu ia kembali kepada Rasulullah Saw. dan melapor kepada beliau, ‘Hai Rasulullah, sesungguhnya Al-Haris tidak mau memberikan zakatnya kepadaku, dan dia akan membunuhku.’ Mendengar laporan itu Rasulullah Saw. marah, lalu beliau mengirimkan sejumlah pasukan kepada Al-Haris.”

وَأَقْبَلَ الْحَارِث بِأَصْحَابِهِ حَتَّى إِذَا اِسْتَقْبَلَ الْبَعْثَ وَفَصَلَ عَنْ الْمَدِينَة لَقِيَهُمْ الْحَارِثُ فَقَالُوا هَذَا الْحَارِثُ فَلَمَّا غَشِيَهُمْ قَالَ لَهُمْ إِلَى مَنْ بُعِثْتُمْ ؟ قَالُوا إِلَيْك قَالَ وَلِمَ ؟ قَالُوا إِنَّ رَسُولَ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ إِلَيْكَ الْوَلِيدَ بْنَ عُقْبَةَ فَزَعَمَ أَنَّكَ مَنَعْتَهُ الزَّكَاةَ وَأَرَدْتَ قَتْلَهُ

“Ketika Al-Haris dan teman-temannya sudah dekat dengan kota Madinah, mereka berpapasan dengan pasukan yang dikirim oleh Rasulullah Saw. itu. Pasukan tersebut melihat kedatangan Al-Haris dan mereka mengatakan, ‘Itu dia Al-Haris.’ Lalu mereka mengepungnya. Setelah Al-Haris dan teman-temannya terkepung, ia bertanya, ‘Kepada siapakah kalian dikirim?’ Mereka menjawab, ‘Kepadamu.’ Al-Haris bertanya, ‘Mengapa?’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah mengutus Al-Walid bin Uqbah kepadamu, lalu ia memberitakan bahwa engkau menolak bayar zakat dan bahkan akan membunuhnya’.”

قَالَ لَا وَالَّذِي بَعَثَ مُحَمَّدًا بِالْحَقِّ مَا رَأَيْتُهُ بَتَّةً وَلَا أَتَانِي فَلَمَّا دَخَلَ الْحَارِثُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنَعْتَ الزَّكَاةَ وَأَرَدْتَ قَتْلَ رَسُولِي قَالَ لَا وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا رَأَيْتُهُ وَلَا أَتَانِي وَمَا أَقْبَلْتُ إِلَّا حِينَ احْتَبَسَ عَلَيَّ رَسُولُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَشِيتُ أَنْ تَكُونَ كَانَتْ سَخْطَةً مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُولِهِ قَالَ فَنَزَلَتْ الْحُجُرَاتُ ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ – إِلَى قَوْله – حَكِيم )

“Al-Haris menjawab, ‘Tidak, demi Tuhan yang telah mengutus Muhammad Saw. dengan membawa kebenaran, aku sama sekali tidak pernah melihatnya dan tidak pernah pula kedatangan dia.’ Ketika Al-Haris masuk menemui Rasulullah Saw., beliau bertanya, ‘Apakah engkau menolak bayar zakat dan hendak membunuh utusanku?’ Al-Haris menjawab, ‘Tidak, demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, aku belum melihatnya dan tiada seorang utusan pun yang datang kepadaku. Dan tidaklah aku datang melainkan pada saat utusan engkau datang terlambat kepadaku, maka aku merasa takut bila hal ini membuat murka Allah dan Rasul-Nya.’ (Al-Haris melanjutkan kisahnya) lalu turunlah ayat dalam surat Al-Hujurat, yaitu: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita. (Al-Hujurat: 6) sampai dengan firman-Nya: lagi Mahabijaksana.” (Al-Hujurat: 8) [1]

Kisah yang melatarbelakangi turunnya ayat ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Hatim, Imam ath-Thabrani, dan Imam ath-Thabari dalam versi berbeda.

Menyikapi Informasi Sesuai Petunjuk Ayat

Para pakar Al-Quran telah berupaya menyingkap mutiara petunjuk Ilahi di balik ayat di atas melalui ragam pendekatan. Jika pendekatan gaya bahasa dan kosa kata sebagai keyword digunakan, di sana kita temukan beberapa kata kunci untuk mengantarkan kita kepada penghayatan pesan utama yang terkandung di dalamnya, sebagai berikut:

Pertama, untuk menjelaskan status penyebaran  informasi atau kabar berita, ayat di atas menggunakan kata “jika” (إِنْ). Kata ini, biasa digunakan untuk sesuatu yang diragukan atau jarang terjadi. Ini mengisyaratkan bahwa kedatangan seorang fasik kepada orang-orang beriman diragukan atau jarang terjadi. Hal itu disebabkan karena orang-orang fasik mengetahui bahwa kaum beriman tidak mudah dibohongi dan bahwa mereka akan meneliti kebenaran setiap informasi, sehingga orang fasik itu dapat dipermalukan dengan kebohongannya.

Kedua, untuk menjelaskan status produsen atau agen  informasi dan kabar berita,  ayat di atas menggunakan kata faasiq (فَاسِقٌ). Kata faasiq terambil dari kata fasaqa (فَسَقَ) yang biasa digunakan untuk melukiskan buah yang telah rusak atau terlalu matang sehingga terkelupas kulitnya. Seorang yang durhaka adalah orang yang keluar dari koridor agama, akibat melakukan dosa besar atau sering kali melakukan dosa kecil.

Ketiga, untuk menjelaskan kategori  informasi dan kabar berita,  ayat di atas menggunakan kata naba’ (نَبَأٌ). Kata ini digunakan dalam arti berita penting. Berbeda dengan kata khabar (خَبَرٌ) yang berarti informasi dan berita secara umum, baik penting maupun tidak.

Keempat, untuk menjelaskan sikap yang seharusnya diambil orang beriman ketika mendapat suatu informasi,  ayat di atas menggunakan kata tabayyun (فَتَبَيَّنُوْا). Dari sini terselip pesan perlunya orang beriman memilah informasi, apakah itu penting atau tidak. Begitu pula hendaknya memilah produsen atau agen  informasi, apakah dapat dipercaya atau tidak. Makna kebalikannya, orang beriman tidak dituntut untuk menyelidiki kebenaran informasi dari siapa pun yang tidak penting, karena jika demikian akan banyak energi dan waktu yang dihamburkan untuk hal-hal yang tidak penting.

Kelima, untuk menjelaskan status penerima informasi dan kabar berita serta dampak buruk yang ditimbulkan,  ayat di atas menggunakan kata bi jahaalah (بِجَهَالَةٍ) dan fa tushbihuu ‘ala mam fa’altum naadimiin (فَتُصْبِحُوْاعَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِيْنَ). Kata bi jahaalah dapat berarti tidak mengetahui, dan dapat juga diartikan serupa dengan makna kejahilan, yakni perilaku seseorang yang kehilangan control dirinya sehingga melakukan hal-hal yang tidak wajar, baik atas dorongan nafsu, kepentingan sementara maupun kepicikan pandangan. Istilah ini juga digunakan dalam arti mengabaikan nilai-nilai ajaran Ilahi.

Sementara kata tushbihu (تُصْبِحُوْا) pada mulanya berarti masuk di waktu pagi. Kata itu kemudian diartikan menjadi. Kata ini mengisyaratkan bagaimana sikap seorang beriman di kala melakukan satu kesalahan. Mereka, oleh akhir ayat di atas, dilukiskan sebagai pihak yang akan segera menjadi orang-orang penuh penyesalan.

Beberapa kata kunci pada ayat di atas hendak mengantarkan kepada kita bahwa tabayyun merupakan salah satu dasar yang ditetapkan agama dalam kehidupan sosial sekaligus ia merupakan tuntunan yang sangat logis bagi penerimaan dan pengamalan suatu berita. Kehidupan manusia dan interaksinya haruslah didasarkan hal-hal yang diketahui dan jelas. Manusia sendiri tidak dapat menjangkau seluruh informasi, karena itu ia membutuhkan pihak lain. Pihak lain itu ada yang jujur dan memiliki integritas sehingga hanya menyampaikan hal-hal yang benar, dan ada pula sebaliknya. Karena itu pula berita harus disaring, khawatir jangan sampai seseorang melangkah tidak dengan jelas atau dalam bahasa ayat di atas bi jahalah. Dengan perkataan lain, ayat ini menuntut kita untuk menjadikan langkah kita berdasarkan pengetahuan, bukan atas dasar kebodohan (jahaalah), di samping melakukannya berdasar pertimbangan logis dan nilai-nilai yang ditetapkan Allah Swt.

Penekanan pada kata fasiq bukan pada semua penyampai berita, karena ayat ini turun di tengah masyarakat muslim yang cukup bersih, sehingga bila semua penyampai berita harus diselidiki kebenaran informasinya, maka ini akan menimbulkan keraguan di tengah masyarakat muslim dan pada gilirannya akan melumpuhkan masyarakat. Namun demikian, perlu dicatat bahwa bila dalam suatu masyarakat sudah sulit dilacak sumber pertama dari satu berita, sehingga tidak diketahui apakah penyebarnya fasik atau bukan, atau bila dalam masyarakat telah sedemikian banyak orang-orang fasik, maka ketika itu berita apapun yang penting, tidak boleh begitu saja diterima.

Perlu dicatat pula bahwa banyaknya orang yang mengedarkan informasi atau isu bukan jaminan kebenaran informasi itu. Banyak faktor yang harus diperhatikan. Dahulu ketika ulama menyeleksi informasi para perawi hadis-hadis Nabi, salah satu yang diperbincangkan adalah penerimaan riwayat yang disampaikan oleh sejumlah orang yang dinilai mustahil menurut kebiasaan mereka sepakat berbohong, atau yang diistilahkan dengan mutawatir. Untuk memastikan kebenarannya, para pakar hadis sepakat mengatakan, bahwa jumlah yang banyak itu harus memenuhi syarat-syarat. Berbagai persyaratan demikian itu cukup logis mengingat orang banyak itu boleh jadi tidak mengerti persoalan. Boleh jadi juga mereka telah memiliki asumsi dasar yang keliru. Dalam kondisi ini, sebanyak apapun yang menyampaikannya tidak menjamin jaminan kebenaran.

Sehubungan dengan itu, Ibnu Katsir menyatakan: “Allah Swt. memerintahkan kaum mukmin untuk memeriksa dengan teliti berita dari orang fasik, dan hendaklah mereka bersikap hati-hati dalam menerimanya dan jangan menerimanya dengan begitu saja, yang akibatnya akan membalikkan kenyataan. Orang yang menerima dengan begitu saja berita darinya, berarti sama dengan mengikuti jejaknya. Sedangkan Allah Swt. telah melarang kaum mukmin mengikuti jalan orang-orang yang rusak. Berangkat dari pengertian ini terdapat sejumlah ulama yang melarang kita menerima berita (riwayat) dari orang yang tidak dikenal, karena barangkali dia adalah orang yang fasik. Tetapi sebagian ulama lainnya mau menerimanya dengan alasan bahwa kami hanya diperintahkan untuk meneliti kebenaran berita orang fasik, sedangkan orang yang tidak dikenal (majhul) masih belum terbukti kefasikannya karena dia tidak diketahui keadaannya.” [2]

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

[1]HR.Ahmad, dalam Musnad Ahmad, IV:279, No. 18.482, dikutip oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya, juz 7, hlm. 370.

[2]Lihat, Tafsir Ibnu Katsir, juz 7, hlm. 370.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}