Preloader logo

MASBUQ BERJAMA’AH (Bagian Ke-1)

 

Setiap muslim yang melaksanakan salat tentu saja berharap ibadah salatnya diterima Allah. Untuk itu, ia harus berupaya agar pelaksanaan salatnya sesuai dengan kaifiyat (tata cara) salat Rasulullah. Hal itu sebagaimana disabdakan Rasulullah saw.:

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ

“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku melaksanakan salat.” H.r. Al-Bukhari

Namun dalam beberapa hal terkadang membuat ragu seseorang dalam melaksanakan salatnya, sehingga dirinya terdorong untuk mengajukan pertanyaan. Salah satu masalah yang sering menjadi pertanyaan adalah: beberapa orang tertinggal salat berjama’ah, setelah  imam dan jamaah pertama selesai, kemudian menyempurnakan kekurangannya. Bolehkah salah seorang dari mereka menjadi imam dan yang lainnya jadi makmum?

Untuk menjawab permasalahan di atas, ada tiga hal yang perlu disampaikan;

 

Pertama, tentang keutamaan salat berjama’ah

Keutamaan shalat berjama’ah telah disepakati, karena telah ditetapkan di dalam berbagai hadis, antara lain

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَصَلُّوْا جَمِيْعًا فَلْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ – رواه أحمد ومسلم والنسائي

Dari Abdullah bin Masud, ia berkata, “Apabila kalian bertiga, salatlah secara berjama’ah, hendaklah  salah seorang di antara kalian jadi imam.” H.r. Ahmad, Muslim, An-Nasai

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قال:قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً. متفق عليه.

Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Salat berjama’ah itu mengungguli salat dengan 27  derajat’.” Muttafaq Alaih.

Dalam hadis lain diterangkan:

عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ:قال رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَإِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى.رواه أحمدوأبوداود والنسائي وابن ماجه

Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, Salat seseorang dengan seseorang lainnya lebih beruntung (lebih bersih) dari salat sendirian (munfarid). Dan salatnya dengan dua orang lainnya lebih beruntung daripada salatnya berasama seorang lainnya. Dan lebih banyak  (jumlahnya) maka lebih dicintai oleh Allah ta’ala.” H.r. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah.

Berdasarkan hadis di atas, apabila dua orang atau lebih mendirikan salat, lebih utama dilakukan secara berjamaah.

 

Kedua, bolehkah makmum kemudian menjadi imam?

Tentang makmum menjadi imam, pernah dialami oleh Nabi saw. ketika beliau bermakmum kepada Abu Bakar. Kemudian karena Abu Bakar tidak sanggup mengimami Rasulullah saw. akhirnya beliau menjadi imam sebagaimana diterangkan Aisyah berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَمَّا مَرِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَضَهُ الَّذِي مَاتَ فِيهِ وَقَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ لَمَّا ثَقُلَ جَاءَ بِلَالٌ يُؤْذِنُهُ بِالصَّلَاةِ فَقَالَ مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ أَسِيفٌ تَعْنِي رَقِيقٌ وَمَتَى مَا يَقُومُ مَقَامَكَ يَبْكِي فَلَا يَسْتَطِيعُ فَلَوْ أَمَرْتَ عُمَرَ فَصَلَّى بِالنَّاسِ فَقَالَ مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ فَإِنَّكُنَّ صَوَاحِبَاتُ يُوسُفَ قَالَتْ فَأَرْسَلْنَا إِلَى أَبِي بَكْرٍ فَصَلَّى بِالنَّاسِ فَوَجَدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَفْسِهِ خِفَّةً فَخَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ يُهَادَى بَيْنَ رَجُلَيْنِ وَرِجْلَاهُ تَخُطَّانِ فِي الْأَرْضِ فَلَمَّا أَحَسَّ بِهِ أَبُو بَكْرٍ ذَهَبَ لِيَتَأَخَّرَ فَأَوْمَى إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ مَكَانَكَ قَالَ فَجَاءَ حَتَّى أَجْلَسَاهُ إِلَى جَنْبِ أَبِي بَكْرٍ فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَأْتَمُّ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ يَأْتَمُّونَ بِأَبِي بَكْرٍ

Dari Aisyah, ia berkata, “Ketika Rasulullah saw. sakit pada sakit yang membuat beliau wafat—Abu  Muawiyah mengatakan ketika sakitnya semakin parah—datang Bilal mengumandangkan adzan shalat, lalu beliau bersabda, “Perintahkan Abu Bakar untuk mengimami shalat orang-orang.” Kami berkata, “Wahai Rasulullah saw. sesungguhnya Abu Bakar seorang yang mudah sedih dan menangis, maksudnya lembut hatinya, seandainya dia menempati tempatmu, maka ia akan menangis dan tidak mampu (untuk shalat). Perintahkanlah Umar untuk shalat menjadi imam bersama orang-orang.” Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Perintahkan Abu Bakar menjadi imam shalat dengan orang-orang, sesungguhnya kalian semua seperti perempuan pada zaman Yusuf” Aisyah berkata, “Maka kami mengirim utusan kepada Abu Bakar, lalu dia shalat dengan orang-orang.” Rasulullah saw. merasakan pada dirinya keringanan (agak membaik kesehatannya), lalu beliau keluar shalat dengan dituntun (dipandu) oleh dua orang, dan kedua kaki beliau terseret di tanah. Ketika Abu Bakar merasa (kehadiran Rasulullah) maka ia berusaha untuk mundur, lalu Rasulullah memberi isyarat kepadanya untuk tetap di tempatnya.” Perawi berkata, “Kemudian Nabi saw. datang dan beliau didudukan di samping Abu Bakar, maka Abu Bakar mengikuti Rasulullah dan orang-orang mengikuti Abu Bakar.” HR. Ibnu Majah

Di dalam peristiwa lain, datang seorang laki-laki hendak salat bersama Nabi saw., tetapi ternyata ketika ia datang salat yang diimammi Nabi itu telah slesai. Kejadian tersebut hadits lengkapnya sebagai berikut:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  بِأَصْحَابِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَصَلَّى مَعَهُ – رواه أحمد وأبو داود والترمذي –

Dari Abu Said ia berkata, sesungguhnya seorang laki-laki masuk ke masjid sedangkan Rasulullah saw. telah salat bersama para sahabat, kemudian Rasulullah saw. bersabda, ‘Siapa yang mau bershadaqah kepada orang ini, maka salatlah bersamanya?’ Kemudian seorang laki-laki dari satu kaum berdiri dan salat bersamanya.” H.r. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

Maka untuk menunjukan penting dan lebih baiknya salat berjamaah dari salat munfarid, Rasulullah saw. menawarkan kepada orang yang telah salat bersamanya untuk salat lagi agar orang yang baru datang tersebut berjamaah (tidak munfarid).

 

Ketiga, apakah masbuk berjama’ah seperti yang ditanyakan pernah terjadi di zaman Rasul?

Karena ada yang berpendapat bahwa pelaksanaan seperti itu tidak berdasarkan dalil, namun berdasarkan qiyas (analogi) kepada safar, yaitu mengangkat imam ketika safar. Padahal dasar hukum seperti ini kurang tepat, karena tidak dibenarkan mengkiaskan muamalah (bepergian) dengan ibadah (salat).

Pendapat di atas perlu untuk ditanggapi,  mengingat penetapan  bolehnya  berjamaah bagi yang masbuk bukan dengan jalan qiyas, melainkan berdasarkan nash (keterangan) berupa dalil-dalil syariat secara umum tentang berjamaah—seperti telah disebutkan di atas—serta dalil khusus, yaitu Rasulullah saw. pernah masbuq bersama al-Mughirah bin Syu’bah sebagaimana diterangkan pada hadis berikut ini:

عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  وَتَخَلَّفْتُ مَعَهُ … ثُمَّ رَكِبَ وَرَكِبْتُ فَانْتَهَيْنَا إِلَى الْقَوْمِ وَقَدْ قَامُوا فِي الصَّلَاةِ يُصَلِّي بِهِمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ وَقَدْ رَكَعَ بِهِمْ رَكْعَةً فَلَمَّا أَحَسَّ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبَ يَتَأَخَّرُ فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ فَصَلَّى بِهِمْ فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  وَقُمْتُ فَرَكَعْنَا الرَّكْعَةَ الَّتِي سَبَقَتْنَا – رواه مسلم –

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata, “Rasulullah saw. ketinggalan demikian juga aku…kemudian beliau menaiki kendaraannya dan aku pun berkendaraan bersamanya. Maka kami sampai kepada orang-roang, ternyata mereka sedang melaksanakan salat dan Abdurrahman bin Auf yang mengimami mereka, dan telah salat satu rakaat. Maka tatkala Abdurrahman bin Auf merasa bahwa Nabi datang ia bermaksud untuk mundur, tetapi Nabi berisyarat agar Abdurrahman bin Auf tetap mengimami mereka. Tatkala Abdurrahman bin Auf (dengan jama’ah) salam (selesai dari salatnya) Nabi saw. berdiri dan akupun berdiri, lalu kami melaksanakan salat yang ketinggalan itu. “ H.r. Muslim, Shahih Muslim, I : 230, No. 274, babul mashi ‘alan nashiyah wal ‘imamah.

Dengan keterangan al-Mughirah: “Nabi saw. berdiri dan akupun berdiri, lalu kami melaksanakan rakaat yang ketinggalan”, jelaslah bahwa makmum yang masbuk lebih dari satu orang pada waktu menambah kekurangan rakaat yang ketinggalan hendaklah dilakukan secara berjamaah, agar tidak kehilangan keutamaan berjamaah.

Dengan demikian, menyatakan tidak bolehnya mendirikan jamaah bagi yang masbuk setelah salat selesai perlu menunjukkan dalil.

 

By Amin Muchtar, sigabah.com

 

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}