Preloader logo

MAHKOTA SUNNAH (01): SHAHIH AL-BUKHARI (Bagian Ke-7)

islam-crescent

Kriteria Penyeleksian Hadis: Dhabth

Pada pembahasan sebelumnya telah diterangkan bahwa untuk menentukan sahih dan tidaknya suatu hadis yang diriwayatkan, para perawi (wartawan hadis) harus memenuhi kriteria ‘adl atau ‘adalah, yaitu muslim, balig, taqwa, memelihara muru’ah (beretika). Selain itu juga harus memenuhi standar kapasitas intelektual tertentu yang disebut dhabth atau dhabith. Bagaimana kriteria dhabth menurut para ahli hadis ? Simak kupasannya pada edisi ini.

Ukuran Dhabth

Kata ad-dhabth secara bahasa berarti al-hazm, yaitu keteguhan atau ketetapan hati dalam pekerjaan. Sedangkan menurut istilah umum, ad-dhabth mengandung pengertian “memperdengarkan perkataan sebagaimana yang didengarnya, lalu memahami makna yang dimasud oleh perkataan itu, kemudian menghafalnya dengan sungguh-sungguh dan tetap mengingatnya sampai waktu menyampaikannya kepada orang lain.”

Adapun di kalangan ahli hadis istilah ad-dhabth menunjukkan kapasitas intelektual yang menjadikan seorang rawi memiliki kelayakan untuk menerima dan menyampaikan hadis seperti yang diterimanya. Periwayat yang kapasitas intelektualnya memenuhi standar kelayakan itu disebut sebagai periwayat yang dhabith. Dari segi istilah, ulama berbeda pendapat. Dalam pandangan Ibn al-Shalah, al-dhabth mengandung pengertian:
أَنْ يَكُوْنَ الرَّاوِي مُتًيَّقِظاً غَيْرَ مُغْفِلٍ، حَافِظاً إِنْ حَدَّثَ مِنْ حِفْظِهِ، ضَابِطاً لِكِتَابِهِ إِنْ حَدَّثَ مِنْ كِتَابِهِ.وَإِنْ كَانَ يُحَدِّثُ بِالْمَعْنَى: أُشْتُرِطَ فِيْهِ مَعَ ذَلِكَ أَنْ يَكُوْنَ عَالِماً بِمَا يُحِيْلُ الْمَعَانِي، والله أعلم.

“Keadaan rawi ingatannya kuat, lancar bila menyampaikan hafalannya dan menguasai (redaksi) tulisannya bila menyampaikan dari kitabnya. Dan jika ia menyampaikan secara makna, maka disyaratkan harus mengetahui sesuatu yang dapat mengubah makna. Wallahu A’lam.”

Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dan al-Sakhawi, orang dhabith adalah orang yang kuat hafalannya tentang apa yang telah didengarnya dan mampu menyampaikan hafalannya itu kapan saja dia menghendakinya.

Sebagian ulama menyatakan bahwa orang dhabith adalah orang yang mendengarkan pembicaraan sebagaimana seharusnya; dia memahami arti pembicaraan itu secara benar; kemudian dia menghafalnya dengan sungguh-sungguh dan dia berhasil hafal dengan sempurna, sehingga dia mempu menyampaikan hafalannya itu kepada orang lain dengan baik.

Keterangan di atas paling tidak menunjukkan bahwa butir-butir kriteria dhabith itu adalah sebagai berikut:

a. Periwayat itu memahami dengan baik riwayat yang telah didengarnya (diterimanya);
b. Periwayat itu hafal dengan baik riwayat yang telah didengarnya (diterimanya);
c. Periwayat itu mampu menyampaikan riwayat yang telah dihafalnya itu dengan baik (1) kapan saja dia menghendakinya; (2) sampai saat dia menyampaikan riwayat itu kepada orang lain.

Berdasarkan ketiga butir tersebut, dapat dirumuskan pengertian istilah dhabith sebagai berikut:

a. Periwayat yang bersifat dhabith adalah periwayat yang (1) hafal dengan sempurna hadis yang diterimanya; dan (2) mampu menyampaikan dengan baik hadis yang dihafalnya itu kepada orang lain. Rumusan ini merupakan kriteria sifat dhabith dalam arti umum (standar minimal).

b. Periwayat yang dhabith adalah periwayatan yang selain disebutkan dalam butir pertama di atas, juga dia mampu memahami dengan baik hadis yang dihafalnya itu. Rumusan ini merupakan sifat dhabith yang lebih sempurna dari yang umum, atau yang disebut sebagai tamm dhabith atau mutqin (dhabith plus atau standar maksimal).

Standar Penetapan Kedhabitan Rawi

Kalangan ulama berpendapat bahwa untuk menetapkan ke-dhabith-an periwayat paling tidak dapat dinyatakan sebagai berikut:

Pertama, Ke-dhabith-an periwayat dapat diketahui berdasarkan kesaksian ulama. Metode yang digunakan melalui lafal jarh dan ta’dil.

Kedua, Ke-dhabith-an periwayat dapat diketahui melalui pendekatan marwi (riwayat), yaitu berdasarkan kesesuaian riwayatnya dengan riwayat yang disampaikan oleh periwayatan lain yang telah dikenal ke-dhabith-an. Dalam hal ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

(1) Jika seluruh riwayatnya sesuai dengan riwayat para rawi lain yang telah dikenal ke-dhabith-an, maka rawi itu dhabth, dan dikategorikan sebagai rawi hadis sahih.

(2) Jika sebagian besar riwayatnya sesuai dengan riwayat para rawi lain yang telah dikenal ke-dhabith-an, dan ada sebagian yang menyalahi riwayat mereka, maka derajat kedhabitannya dibawah rawi sahih. Oleh para ulama diistilahkan dengan khafifud dhabth, dan ia dikategorikan sebagai rawi hadis hasan lidzatihi.

(3) Jika sebagian besar riwayatnya menyalahi riwayat para rawi lain yang telah dikenal ke-dhabith-an, dan sebagian kecil yang sesuai dengan riwayat mereka, maka periwayat yang bersangkutan tidak lagi disebut sebagai periwayat yang dhabith. Dan hadisnya berkualitas dha’if mardud (tertolak). Namun menurut ulama hadis mutaakhirin, derajatnya bisa naik kepada hasan lighairihi apabila ada mutabi’ (rawi penguat) atau banyak jalur periwayatannya.

(4) Jika sebagian besar riwayatnya menyalahi riwayat para rawi lain yang telah dikenal ke-dhabith-an, dan sebagian kecil yang sesuai dengan riwayat mereka, maka periwayat yang bersangkutan tidak lagi disebut sebagai periwayat yang dhabith. Dan hadisnya berkualitas daif mardud. Namun menurut ulama hadis mutaakhirin, derajatnya bisa naik kepada hasan lighairihi apabila ada mutabi’ atau banyak jalur periwayatannya.
Kecacatan pada Dhabth

Perilaku atau keadaan yang dapat merusak ke-dhabith-an periwayat, sebagaimana disebutkan oleh al-Asqalani (w. 852 H./1449 M,) dan ‘Ali al-Qari (w. 1014 H.), ada lima macam, yakni:

(1) dalam meriwayatkan hadis, lebih banyak salahnya dari pada benarnya;
(2) lebih menonjol sifat lupanya dari pada hafalannya (ghaflah ‘an itqan);
(3) riwayat yang disampaikannya diduga keras mengandung kekeliruan (wahm);
(4) riwayatnya bertentangan dengan riwayat yang disampaikan oleh orang-orang yang tsiqah (mukhalafah ‘an al-tsiqah); dan
(5) jelek hafalannya (sayyi’ul hifzh atau rad’ul hifzh) .

Dengan demikian, hadis yang diriwayatkan oleh periwayat yang memiliki sifat-sifat tersebut atau sebagiannya berkualitas lemah (dha’if).

Dalam hubungan ini, yang menjadi dasar penetapan ke-dhabith-an periwayat (standar minimal), secara implisit (tersirat) adalah hafalanya dan bukan tingkat pemahaman periwayat tersebut terhadap hadis yang diriwayatkannya. Walaupun demikian, periwayat hadis yang paham, hafal dan mampu menyampaikan hadis yang diriwayatkannya itu kepada orang lain, lebih tinggi kedudukannya dari pada periwayat yang hanya hafal dan mampu menyampaikan hadis yang diriwayatkannya itu kepada orang lain. Pendapat ini sejalan dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Abu Zahrah bahwa periwayatan yang hafal dan paham dinilai lebih kuat (rajih) dari pada periwayat yang sekedar hafal saja.

Pandangan tersebut sangat rasional sebab seorang yang hafal saja belum tentu paham atau sebaliknya orang yang paham belum tentu hafal. Seseorang yang hanya paham atau hafal masing-masing memiliki satu kemampuan, sementara seseorang yang hafal dan paham memiliki dua kemampuan. Dan inilah yang disebut tamm ad-dhabth (standar maksimal).

By Amin Muchtar, sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}