Preloader logo

MAHKOTA SUNNAH (01): SHAHIH AL-BUKHARI (Bagian Ke-13)

Pada edisi sebelumnya telah diterangkan keunikan proses dan metode al-Bukhari dalam penulisan hadis, yang disebut takrar atau i’adah, yaitu menempatkan hadis pada bab yang sama dan atau pada bab yang berbeda, dan umumnya menggunakan sanad atau jalur dan redaksi matan yang berbeda pula. Karena metode penulisan Imam al-Bukhari demikian adanya, maka suatu hadis harus dicari pada beberapa tempat yang terkadang didapati dalam bentuk ringkasan, hingga menimbulkan asumsi ketidakautentikannya, padahal tidak demikian halnya. Keadaan ini menimbulkan kesulitan yang perlu dicarikan solusinya.

Pada edisi ini akan ditampilkan berbagai upaya para ulama dalam menemukan solusi atas kesulitan itu dan analisa terhadap tiga metode takrar (pengulangan hadis) secara praktik.

 

Penulisan Hadis (2)

Pada masa-masa berikutnya, Syekh Muhamad Fuad Abd al-Baqi berupaya mengatasi kesulitan itu dengan memberikan nomor pada kitab-kitab di dalam Shahih al-Bukhari, bab-babnya, dan hadis-hadisnya. Setiap hadis yang mengalami pengulangan diberikan keterangan tempat pengulangannya. Sebagai contoh, hadis Abu Bakrah di atas pada kitab al’ilm,

بَاب قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  رُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ

pada hadis tersebut ditulis angka 67, dan setelah itu diberi keterangan athrafuhu (hadis No. 67, pengulangannya terdapat pada No. 105, 1741, 3197, 4407, 4662, 5550, 7078, 7447)

Dengan cara seperti ini, Syekh Muhamad Fuad Abd al-Baqi telah memberikan kemudahan bagi pembaca yang hendak mengkajinya. Karena setelah mengetahui hadis pertama, tentunya akan mengetahui pula hadis-hadis semakna lainnya. Hanya yang masih menyulitkan, bila yang ditemukan pertama kali itu bukan hadis yang pertama menurut sistematika kitab, maka pembaca tidak dapat mengetahui secara langsung hadis tersebut pada tempat-tempat lainnya.

Penomoran hadis pada salinan autograf Shahih al-Bukhari versi Syekh Muhamad Fuad Abd al-Baqi telah dicetak pada Shahih al-Bukhari terbitan Maktabah al-Salafiyyah, Kairo, tahun 1380 H/1960 M. sebanyak 13 juz dan satu Muqaddimah (pengantar).

Setelah mengamati berbagai hadis yang diulang penulisannya, maka dapat disimpulkan bahwa secara praktik, takrar (pengulangan) ini dilakukan dengan menggunakan tiga metode:

 

Pertama, taqthi’, yaitu memenggal atau membagi satu hadis dalam beberapa tempat, sesuai dengan hukum yang diambil dari hadis tersebut atau sesuai dengan judul bab. Imam al-Bukhari berpendapat bahwa memenggal hadis diperbolehkan selama penggalan itu benar-benar tidak ada keterkaitan dengan penggalan sebelum dan sesudahnya, sehingga tidak  merusakkan maksud hadis tersebut. [1]

Metode ini dilakukan dengan maksud sebagai berikut:

  1. Beliau hendak mengambil berbagai hukum dari hadis tersebut sesuai dengan judul bab. Karena kepentingan itulah beliau memenggal hadis sesuai dengan babnya.
  2. Karena kadang-kadang sumber hadis itu terbatas bagi beliau, yaitu hanya diriwayatkan melalui satu jalur, maka beliau yatasharrafu fihi (mengubah unit hadis itu), kadang-kadang matannya dikemukakan secara lengkap, dan kadang-kadang secara parsial, yang relevan dengan bab.
  3. Kadang-kadang beliau memenggal sebagian matannya untuk satu bab, dan penggalan lainnya tidak dikemukakan pada bab lain. Hal itu diberlakukan bila penggalan yang dibuang itu mauquf (ucapan dan perbuatan yang disandarkan pada sahabat)
  4. Beliau hendak meringkas sanad
  5. Beliau hendak menggali hukum dari hadis tersebut yang relevan dengan judul bab.

 

Kedua, ikhtishar, yaitu meringkas hadis dengan membuang sesuatu daripadanya, baik sanad atau matan, atau kedua-duanya. Karena itu, pada Shahih al-Bukhari kita menemukan beberapa hadis diriwayatkan oleh sejumlah rawi secara lengkap, namun di bagian lain secara ringkas, baik sanad atau matan, atau kedua-duanya.

 

Kedua bentuk riwayat ini ditemukan demikian, tentu karena ada beberapa tujuan. Sejauh penelitian kami, setidak-tidaknya ada tiga tujuan;

  • hendak memilih yang lebih akurat sesuai dengan bab,
  • menghilangkan ketidakjelasan dari rawi yang menyampaikannya,
  • me-maushul-kan (menyambungkan) sanad yang terputus dengan menyebutkan sumber asal, sehingga saling melengkapi dan menguatkan.

 

Untuk memahami implikasi sepenuhnya dari metode tersebut, kami kemukakan beberapa contoh;

 

Pertama, meringkas sanad.

Pada kitab al-‘ilm[2], Imam al-Bukhari membuat bab dengan judul

لِيُبَلِّغِ الْعِلْمَ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ قَالَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bab orang yang hadir hendaklah menyampaikan ilmu yang didengarnya kepada yang tidak hadir. Ibnu Abbas mengatakannya dari Nabi saw.”

Pada bab ini, al-Bukhari menulis perkataan Ibn Abas tanpa menyebut sanadnya. Namun pada kitab al-haj, sanad itu disebutkan secara lengkap, yaitu

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِاللَّهِ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ غَزْوَانَ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  خَطَبَ النَّاسَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا قَالُوا يَوْمٌ حَرَامٌ قَالَ فَأَيُّ بَلَدٍ هَذَا قَالُوا بَلَدٌ حَرَامٌ قَالَ فَأَيُّ شَهْرٍ هَذَا قَالُوا شَهْرٌ حَرَامٌ قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فَأَعَادَهَا مِرَارًا ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَوَصِيَّتُهُ إِلَى أُمَّتِهِ فَلْيُبْلِغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ

Imam al-Bukhari berkata, “Ali bin ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa’id telah menceritakan kepada saya, Fudhail bin Ghozwan telah menceritakan kepada kami, ‘Ikrimah telah menceritakan kepada kami, dari Ibnu ‘Abbas Ra. bahwa Rasulullah saw. menyampaikan khuthbah pada hari Nahar, Beliau bertanya, Wahai sekalian manuisa, hari apakah ini? Mereka menjawab, Hari ini hari haram (suci).’ Beliau bertanya lagi, Negeri apakah ini? Mereka menjawab, Ini negeri (tanah) haram (suci).’ Beliau bertanya lagi, Bulan apakah ini? Mereka menjawab, Ini bulan haram (suci).’ Beliau bersabda, Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian, haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini di negeri kalian ini dan pada bulan kalian ini.’ Beliau mengulang kalimatnya ini berulang-ulang lalu setelah itu Beliau mengangkat kepalanya seraya berkata, ‘Ya Allah, apakah aku sudah sampaikan?, Ya Allah, apakah aku sudah sampaikan?’ Ibnu ‘Abbas Ra. berkata, ‘Maka demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh itu suatu wasiat Beliau untuk ummatnya.’ (Sabda Beliau selanjutnya), ‘Maka hendaklah yang menyaksikan menyampaikannya kepada yang tidak hadir, dan janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku, kalian saling memukul tengkuk kalian satu sama lain (saling membunuh)’.” [3]

Berdasarkan keterangan ini dapat kita pahami bahwa peniadaan sanad Ibn Abas pada kitab al-‘ilm bertujuan hendak meringkas sanad.

 

Kedua, meringkas matan

Pada kitab al-‘ilm bab di atas, al-Bukhari mengemukakan hadis sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُاللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدٌ هُوَ ابْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ أَنَّهُ قَالَ لِعَمْرِو ابْنِ سَعِيدٍ وَهُوَ يَبْعَثُ الْبُعُوثَ إِلَى مَكَّةَ ائْذَنْ لِي أَيُّهَا الْأَمِيرُ أُحَدِّثْكَ قَوْلًا قَامَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَدَ مِنْ يَوْمِ الْفَتْحِ سَمِعَتْهُ أُذُنَايَ وَوَعَاهُ قَلْبِي وَأَبْصَرَتْهُ عَيْنَايَ حِينَ تَكَلَّمَ بِهِ حَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ مَكَّةَ حَرَّمَهَا اللَّهُ وَلَمْ يُحَرِّمْهَا النَّاسُ فَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْفِكَ بِهَا دَمًا وَلَا يَعْضِدَ بِهَا شَجَرَةً فَإِنْ أَحَدٌ تَرَخَّصَ لِقِتَالِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا فَقُولُوا إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَذِنَ لِرَسُولِهِ وَلَمْ يَأْذَنْ لَكُمْ وَإِنَّمَا أَذِنَ لِي فِيهَا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ ثُمَّ عَادَتْ حُرْمَتُهَا الْيَوْمَ كَحُرْمَتِهَا بِالْأَمْسِ وَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَقِيلَ لِأَبِي شُرَيْحٍ مَا قَالَ عَمْرٌو قَالَ أَنَا أَعْلَمُ مِنْكَ يَا أَبَا شُرَيْحٍ لَا يُعِيذُ عَاصِيًا وَلَا فَارًّا بِدَمٍ وَلَا فَارًّا بِخَرْبَةٍ

Imam al-Bukhari berkata, Abdullah bin Yusuf elah menceritakan kepada kami, ia berkata, ‘Al Laits telah menceritakan kepada saya.’ Ia berkata, ‘Sa’id—dia adalah anaknya Abu Sa’id—telah  menceritakan kepada saya, dari Abu Syuraih bahwa dia berkata kepada ‘Amru bin Sa’id saat dia mengutus rombongan ke Makkah, Wahai amir, izinkan aku menyampaikan satu persoalan yang pernah Nabi saw. sampaikan dalam khutbahnya saat pembebasan Mekah. Kedua telingaku mendengar, hatiku merasakannya dan kedua mataku melihat, beliau memuji Allah dan mensucikan Allah seraya bersabda, ‘Sesungguhnya Mekah, Allah telah mensucikannya dan orang-orang (Musyrikin Makkah) tidak mensucikannya. Maka tidak halal bagi setiap orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menumpahkan darah di dalamnya, dan tidak boleh mencabut pepohonan di dalamnya. Jika seseorang minta keringanan karena peperangan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. di dalamnya maka katakanlah ‘sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengizinkan Rasul-Nya dan tidak mengizinkan kepada kalian.’ Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengizinkanku pada satu saat pada siang hari kemudian dikembalikan kesuciannya hari ini sebagaimana disucikannya sebelumnya. Maka hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Maka dikatakan kepada Abu Syuraij, Apa yang dikatakan ‘Amru? Dia berkata, Aku lebih mengetahui daripadamu wahai Abu Syuraij: Beliau tidak akan melindungi orang yang bermaksiat, orang yang menumpahkan darah dan orang yang mencuri.”

Hadis ini dikemukakan pula pada kitab al-haj, bab fadhl al-haram, dengan sanad berbeda dan matan yang ringkas, sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِاللَّهِ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ عَبْدِالْحَمِيدِ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا

Imam al-Bukhari berkata, ‘Ali bin ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami. Jarir bin ‘Abdul Hamid telah menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Mujahid, dari Thowus, dari Ibnu ‘Abbas Ra. ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada hari pembebasan kota Makkah: “Sesungguhnya tanah ini telah diharamkan oleh Allah, maka tidak boleh ditebang pohonnya dan tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang yang hilang kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya)’.

Pada hadis ini tidak ada bagian atau kalimat seperti yang dikemukakan pada bab sebelumnya.

Ketiga, ta’liq. Ta’liq artinya membuang  seorang rawi atau lebih, bahkan seluruhnya pada jalur periwayatan hadis. Hadis yang di-ta’liq disebut mu’allaq. Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, hadis mu’allaq itu adalah hadis yang dibuang rawinya, baik seorang ataupun lebih, bahkan seluruhnya, dari permulaan sanadnya.[4]

Berdasarkan definisi Ibn Hajar di atas, maka hadis mu’allaq itu terdiri atas beberapa bentuk:

  1. dibuang seluruh rawinya (dari mukharrij atau pencatat hadis langsung kepada Nabi saw);
  2. dibuang seluruh rawinya kecuali sahabat (dari mukharrij langsung kepada sahabat);
  3. dibuang seluruh rawinya kecuali tabi’in dan sahabat (dari mukharrij langsung kepada tabi’in);
  4. dibuang seorang rawi sebagai guru

Dilihat dari aspek kualitas hadis, para ulama sepakat bahwa hadis mu’allaq dikategorikan sebagai hadis daif, karena pada mu’allaq itu terjadi inqitha (terputusnya sanad). Namun mengapa Imam al-Bukhari justru banyak memuat hadis dalam bentuk seperti itu di dalam kitab Shahih-nya ?

Keberadaan hadis-hadis mu’allaq dalam Shahih al-Bukhari telah menimbulkan polemik di kalangan ulama. Bahkan tidak sedikit di antara mereka yang tidak mengakui keabsahan “predikat ashah (paling sahih)” bagi Shahih al-Bukhari karena keberadaan hadis-hadis semacam itu. Untuk itu perlu dikaji lebih jauh apa yang melatarbelakangi Imam al-Bukhari memuat hadis-hadis mu’allaq di dalam kitab Shahih-nya.

Setelah meneliti hadis-hadis mu’allaq pada berbagai  litografi (naskah cetak) Shahih al-Bukhari, kami bersimpulan bahwa:

  • Dilihat dari aspek kriteria, hadis mu’allaq dalam Shahih al-Bukhari terbagi menjadi tiga macam:

a) hadis al-Bukhari (sebagai hadis pokok) yang diriwayatkan secara mu’allaq. Dengan karakteristik sebagai berikut:

  • adakalanya ditempatkan sebagai judul bab atau setelah selesai penulisan judul bab. Tujuan pemuatan hadis tersebut untuk meringkas dan menghindari pengulangan sanad. Karena sanad tersebut telah dimuat secara lengkap dan ittishal (bersambung) pada topik lain (sebelum dan atau sesudahnya),
  • periwayatan hadis tersebut pada umumnya menggunakan shigah jazm (kata kerja aktif), seperti قَالَ,
  • jumlah rawi yang dibuang tidak lebih dari dua orang.

b) hadis riwayat orang lain yang dicatat oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya, dengan karakteristik sebagai berikut:

  • hadis-hadis tersebut senantiasa dicatat mengiringi judul bab. Tujuan pemuatan hadis itu guna memperkuat argumentasi fiqh al-bab.
  • hadis-hadis tersebut terkadang mengiringi hadis pokok riwayat al-Bukhari. Tujuan pemuatan hadis itu guna memperkuat atau menjelaskan jalur periwayatan lainnya sebagai mutaba’ah.
  • jumlah rawi yang dibuang pada hadis-hadis tersebut umumnya lebih dari dua.

c) hadis al-Bukhari pada kitab lainnya, namun dipergunakan pula dalam Shahih-nya, dengan karakteristik sebagai berikut:

  • hadis-hadis tersebut senantiasa dicatat mengiringi judul bab. Tujuan pemuatan hadis itu guna memperkuat argumentasi fiqh al-bab.
  • hadis-hadis tersebut terkadang mengiringi hadis pokok riwayat al-Bukhari. Tujuan pemuatan hadis itu guna memperkuat atau menjelaskan jalur periwayatan lainnya sebagai mutaba’ah.
  • jumlah rawi yang dibuang pada hadis-hadis tersebut umumnya lebih dari dua.

 

2) Dilihat dari aspek shigah (bentuk ungkapan atau lambang periwayatan), hadis-hadis mu’allaq versi Imam al-Bukhari menggunakan dua shigah;

a) Jazm (kata kerja aktif dan pasti), seperti

قَالَ – حَدَّثَنَا – رَوَى – ذَ كَرَ

Sebagai contoh[5]

بَاب قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا وَقَالَ صِلَةُ عَنْ عَمَّارٍ مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dalam meriwayat hadis di atas, Imam al-Bukhari menyatakan “qala Shilah” (telah berkata Shilah), padahal beliau tidak sezaman dengan Shilah bin Zufar. Dengan demikian, ada seorang rawi atau lebih yang tidak disebut dalam jalur periwayatan itu. Bila kita bandingkan dengan jalur periwayatan Abu Daud dan al-Tirmidzi, maka rawi yang tidak disebut itu sebanyak dua orang, yakni Amr bin Qais dan Abu Ishaq.[6] Karena menggunakan kalimat “qala”, hadis ini dikategorikan sebagai mu’allaq dalam bentuk jazm

 

b) Tamridh (kata kerja pasif dan tidak pasti), seperti

يُقَالُ – رُوِيَ – ذُكِرَ – يُحْكَى – يُذْكَرُ

Sebagai contoh[7].

بَاب الْجَمْعِ بَيْنَ السُّورَتَيْنِ فِي الرَّكْعَةِ وَالْقِرَاءَةِ بِالْخَوَاتِيمِ وَبِسُورَةٍ قَبْلَ سُورَةٍ وَبِأَوَّلِ سُورَةٍ وَيُذْكَرُ عَنْ عَبْدِاللَّهِ ابْنِ السَّائِبِ قَرَأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُونَ فِي الصُّبْحِ حَتَّى إِذَا جَاءَ ذِكْرُ مُوسَى وَهَارُونَ أَوْ ذِكْرُ عِيسَى أَخَذَتْهُ سَعْلَةٌ فَرَكَعَ

Dalam meriwayat hadis di atas, Imam al-Bukhari menyatakan “yudzkaru ‘an Abdillah bin al-Saib” (disebutkan dari Abdullah bin al-Saib), padahal beliau tidak sezaman dengan Abdullah bin al-Saib. Dengan demikian, ada seorang rawi atau lebih yang tidak disebut dalam jalur periwayatan tersebut. Bila kita bandingkan dengan jalur periwayatan Muslim, maka rawi yang tidak disebut itu sebanyak enam orang, yakni Ibn Juraij, Muhamad bin ‘Abad bin Ja’far, Abu Salamah bin Sufyan, Abdullah bin Amr bin al-Ash, dan Abdullah bin al-Musayyab.[8] Karena menggunakan kalimat “yudzkaru”, hadis ini dikategorikan sebagai mu’allaq dalam bentuk tamridh.

 

3) Dilihat dari aspek status hadis, hadis mu’allaq pada Shahih al-Bukhari terbagi menjadi dua macam:

 

Pertama, jika Imam al-Bukhari menyebutkan hadis mu’allaq dalam bentuk jazm, maka hukumnya sahih. Akan tetapi tidak dapat dikatakan sahih secara mutlak sebelum dilakukan penelitian tentang rawi-rawinya. Penelitian ini didasarkan atas empat praduga:

  • hadis tersebut memenuhi kriteria sahih-nya, namun tidak di-maushul-kan karena dipandang cukup dengan sanad yang berada pada topik lain dalam kitab itu;
  • hadis tersebut tidak memenuhi kriteria sahihnya, namun sahih menurut kriteria imam yang lain;
  • hadis tersebut merupakan hadis hasan yang laik untuk dipakai hujjah;
  • Hadis tersebut daif karena saqtun min isnad (terputus sanadnya), namun dapat ditutupi dengan jalur lain.

 

Kedua, Jika Imam al-Bukhari menyebutkan hadis mu’allaq dalam bentuk tamridh (kata pasif), maka hadisnya tidak dapat dihukumi sahih.

 

4) Dilihat dari aspek jumlah, hadis mu’allaq dalam Shahih al-Bukhari sebanyak 3.570 bila dihitung dengan pengulangan. Jumlah ini tersebar pada 76 kitab (topik pembahasan), serta mencakup mu’allaq marfu (sabda dan perbuatan Rasul), mu’allaq mauquf (perkataan dan perbuatan sahabat), dan mu’allaq maqthu’ (perkataan tabi’in). Data selengkapnya dapat dilihat pada tabel 1.

 

Sedangkan menurut penghitungan Ibn Hajar, jumlah hadis mu’allaq di dalam kitab tersebut sebanyak 1.341 hadis (mu’allaq maushul). Jumlah sebanyak itu bila dihitung dengan pengulangan. Namun bila dihitung tanpa pengulangan jumlahnya hanya 160 hadis.[9]

 

Tabel 1. Hadis Mu’allaq Shahih al-Bukhari

 

NO NAMA KITAB JUMLAH
01 bad al-wahyi 8
02 al-iman 30
03 al-‘ilmu 36
04 al-wudhu 79
05 al-ghuslu 21
06 al-haidh 25
07 al-tayammum 10
08 al-shalah 73
09 mawaqit al-shalah 39
10 al-adzan 122
11 al-jumu’ah 171
12 al-janaiz 90
13 al-zakat 74
14 al-hajj 145
15 al-shaum 98
16 shalah al-tarawih 4
17 al-buyu’ 97
18 al-salm 8
19 al-syuf’ah 2
20 al-ijarah 22
21 al-hiwalah 9
22 al-wakalah 10
23 al-muzara’ah 36
24 al-masaqat 8
25 al-istiqradh wa ada al-duyun 11
26 al-khushumat 9
27 al-luqathah 6
28 al-mazhalim wa al-ghasab 10
29 al-syirkah 2
30 al-rahn 1
31 al-‘itq 26
32 al-hibbah 37
33 al-syahadat 75
34 al-shulh 15
35 al-syurut 39
36 al-washaya 43
37 al-jihad wa al-siyar 83
38 fardh al-khumus 23
39 al-jizyah 9
40 bad al-khalq 81
41 ahadis al-anbiya 96
42 al-manaqib 98
43 al-maghazi 111
44 tafsir al-quran 475
45 fadhail al-quran 21
46 al-nikah 81
47 al-thalaq 102
48 al-nafaqat 6
49 al-ath’imah 23
50 al-aqiqah 5
51 al-dabaih wa al-shaid 77
52 al-adhahi 20
53 al-asyribah 29
54 al-mardha 9
55 al-thibb 26
56 al-libas 54
57 al-adab 91
58 al-istidzan 27
59 al-da’wat 51
60 al-riqaq 62
61 al-qadr 10
62 al-aiman wa al-nudzur 31
63 kafarat al-aiman 14
64 al-faraid 19
65 al-hudud 32
66 al-diyat 34
67 istitabah al-murtaddin 7
68 al-ikrah 12
69 al-hiyal 4
70 al-ta’bir 29
71 al-fitan 26
72 al-ahkam 66
73 al-tamanni 9
74 akhbar al-ahad 2
75 al-i’tisham bil kitab wa al-sunnah 32
76 al-tauhid 92
  Jumlah 3.570

 

By Amin Muchtar, sigabah.com

 

[1]Lihat, Tsanallah al-Zahidi, Taujih al-Qari, Dar el-Fikr, t.t., hal. 41.

[2]Lihat, Shahih al-Bukhari, Dar el-Salam, Riyadh, 1997, hal. 208.

[3]Lihat, Shahih al-Bukhari, op.cit., hal. 344, bab al-khutbah Ayyam Minan, No. hadis 1739.

[4]Lihat, Hady al-Sari, op.cit., hal. 654

[5]Lihat, Shahih al-Bukhari, op.cit., I:327

[6]Lihat, Al-Mubarakafuri, op.cit. III:365; Abu Daud, Sunan Abu Daud, Dar el-Fikr, Beirut, II:523; Al-Asqalani, op.cit., IV:144).

[7]Lihat, Shahih al-Bukhari, op.cit., I:141

[8]Lihat, Shahih Muslim, Dar el-Fikr, Beirut, t.t. juz II, hal. 39, Al-Asqalani, op.cit., hal. 141

[9]Lihat, Hady al-Sari, op.cit., hal. 18

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}