Preloader logo

MAHKOTA HUKUM ISLAM: USHUL FIQH (Bagian Ke-5)

Hukum & Teori Penetapan Hukum

Pada edisi sebelumnya telah disajikan pengertian dalil dan keragaman dalil hukum.  Sementara pada edisi ini akan disajikan tentang pengertian dan keragaman hukum. Topik ini merupakan lanjutan dari topik utama adillah al-ahkam (dalil-dalil hukum).

 A. Pengertian Hukum

A.1. Secara bahasa

أَلْحُكْمُ لُغَةً إِثْبَاتُ شَيْئٍ عَلَى شَيْئٍ

Hukum menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu atas sesuatu.”

A.2. Secara istilah

أَلْحُكْمُ في اصْطِلاَحِ الأصُوْلِيِّيْنَ هُوَ خِطَابُ اللهِ تَعَالَى الْمُتَعَلَّقُ بِأَفْعَالِ الْمُكَلَّفِيْنَ بِالإِقْتِضَاءِ أَوِ التَّخْيِيْرِ أَوِ الْوَضْعِ

Hukum dalam istilah ahli ushul fiqh adalah khitab (titah) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang dikenai hukum), berupa iqtidha (tuntutan), atau takhyir (pilihan), atau al-wadhi  (hukum berdasarkan sebab, syarat, atau penghalang).

Menurut Dr. Abdul Karim bin Ali bin Muhamad an-Namlah definisi di atas versi jumhur ahli ushul fiqh, antara lain Abdul ‘Ali Muhamad bin Nizhamuddin al-Anshari, dalam kitab Fawatihur Rahumut bisyarh Musallam al-Tsubut. (Lihat, Tahqiq ‘ala Raudhah an-Nazhir, I:145)

Untuk lebih memahami pengertian istilah hukum di atas, perlu diberi beberapa catatan terhadap definisi itu, sebagai berikut:

  • khitaab Allah adalah kalam Allah secara langsung yaitu Alquran, dan tidak langsung (dengan perantara), yaitu yang merujuk kepada kalamnya berupa sunah, Nabi saw ijma’, dan semua dalil syar’i yang ditegakkan oleh syari’ untuk mengetahui hukum-Nya. Maksudnya untuk menyingkap khitab Allah dan menerangkan hukum, bukan menetapkan hukum.
  • al-Iqtidha adalah at-thalab (tuntutan), baik thalab fi’il (tuntutan mengerjakan) dan thalab tark (tuntutan meninggalkan) maupun thalab jazim (tuntutan yang mesti) dan thalab ghair jazim (tuntutan yang tidak mesti).
  • at-takhyir adalah pilihan antara melakukan dan meninggalkan (at-taswiyyah bainal fi’li wat tarki).
  • al-Wadh’i adalah menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi yang lain, atau syarat yang lain, atau penghalang dari yang lain.

Berdasarkan penjelasan ini diketahui bahwa definisi hukum di atas menunjukkan hukum syariat terbagi ke dalam dua jenis: (1) hukum taklifi, (2) hukum wad’i.

(1) Hukum Taklifi

خِطَابُ اللَّهِ الْمُتَعَلِّقُ بِأَفْعَالِ الْمُكَلَّفِينَ بِالِاقْتِضَاءِأَوِ التَّخْيِيرِ

“Khithâb (titah) Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang sebagai subjek hukum) baik berupa tuntutan maupun pilihan (untuk berbuat atau tidak berbuat).” (Lihat, Ma’alim Ushul Al-Fiqh ‘Inda Ahl As-Sunnah wa Al-Jama’ah, hal. 290)

Untuk lebih memahami pengertian istilah hukum taklifi di atas, berikut ini disampaikan beberapa contoh:

Firman Allah Swt.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” QS. Al-Maidah: 1

Firman Allah (QS. Al-Maidah: 1) adalah hukum syar’i, karena firman Allah itu adalah khitab Allah yang berkaitan dengan salah satu perbuatan mukallaf, yaitu tuntutan memenuhi akad

Firman Allah Swt.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. QS. Al-Isra:32

Firman Allah (QS. Al-Isra:32) adalah hukum syar’i, karena firman Allah itu adalah khitab Allah yang berkaitan dengan salah satu perbuatan mukallaf, yaitu tuntutan meninggalkan zina

Firman Allah Swt.

وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا

“dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.” QS. Al-Maidah:2

Firman Allah (QS. Al-Maidah:2) adalah hukum syar’i, karena firman Allah itu adalah khitab Allah yang berkaitan dengan salah satu perbuatan mukallaf, yaitu kebolehan berburu setelah tahallul dari ihram haji.

Firman Allah Swt.

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi.” QS. Al-Jumu’ah:10

Firman Allah (QS. Al-Jumu’ah:10) adalah hukum syar’i, karena firman Allah itu adalah khitab Allah yang berkaitan dengan salah satu perbuatan mukallaf, yaitu kebolehan bertebaran di muka bumi setelah mengerjakan salat.

Firman Allah

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” QS. Ali Imran:97

Firman Allah (QS. Ali Imran:97) adalah hukum syar’i, karena firman Allah itu adalah khitab Allah yang berkaitan dengan salah satu perbuatan mukallaf, yaitu tuntutan mengerjakan haji.

Firman Allah

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan. QS. Al-Maidah:38

Firman Allah (QS. Ali Imran:38) adalah hukum syar’i, karena firman Allah itu adalah khitab Allah yang menjadikan pencurian sebagai sebab wajibnya potong tangan pencuri.

Firman Allah

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir.” QS. Al-Isra:78

Firman Allah (QS. Al-Isra:78) adalah hukum syar’i, karena firman Allah itu adalah khitab Allah yang menjadikan tergelincirnya matahari sebagai sebab wajibnya salat.

Sabda Nabi:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Diangkat pencatatan (taklif) dari tiga kelompok manusia: orang tidur hingga terbangun; anak kecil hingga balig; orang gila hingga waras.” HR. Al-Baihaqi

Sabda Nabi saw. di atas adalah hukum syar’i, karena sabda Nabi saw. itu adalah khitab syar’i yang menjadikan tidur, anak kecil, dan gila sebagai maani’ (penghalang) dari taklif (pembebanan tugas).

Hukum taklifi terbagi lagi ke dalam beberapa satuan hukum. Dilihat dari segi sifat khithâb (titah Allah), hukum taklifi secara garis besar terbagi menjadi tiga bagian: Pertama, tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan. Apabila sifat tuntutan itu tegas atau keras disebut ijab. Namun apabila lunak disebut nadb. Kedua, tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Apabila sifat tuntutan itu tegas atau keras disebut Tahrim. Namun apabila lunak disebut karahah. Ketiga, pilihan untuk berbuat atau tidak berbuat, disebut ibahah.

Sementara dilihat dari segi jenis mahkum bih, yaitu perbuatan mukallaf (subjek hukum) atau yang dikenai hukum, yang berhubungan dengan masalah-masalah ijab, tahrim, nadb, karahah, dan ibahah, hukum taklifi secara garis besar juga terbagi menjadi tiga bagian: Pertama, perbuatan yang dituntut untuk dikerjakan. Apabila sifat tuntutan itu tegas atau keras disebut wajib atau fardhu. Namun apabila lunak disebut mandub, mustahab atau tathawwu’. Kedua, perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan. Apabila sifat tuntutan itu tegas atau keras disebut haram atau mahzhuur. Namun apabila lunak disebut makruh. Ketiga, Perbuatan yang diperkenankan dipilih untuk dikerjakan dan ditinggalkan, disebut mubah, ja`iz, atau halal.

Kelima macam hukum itu (wajib, mandub, haram, makruh, mubah) dikenal dengan sebutan Al-Ahkam Al-Kamsah.

Dari definisi hukum versi ahli ushul fiqh tersebut dapat diketahui dua pokok masalah

  • Khitab Allah yang berkaitan bukan dengan perbuatan manusia cakap hukum (fi’lul mukallaf) tidak disebut hukum menurut ahli ushul fiqh, yaitu (a) khitab Allah yang berkaitan dengan zat dan sifat Allah, seperti firman Allah: wallahu ‘ala kulli syain qadier. (b) khitab Allah yang berkaitan dengan alam semesta yang diciptakan Allah, seperti firman Allah (Q.s. Al-A’raf:54; an-Naba:6) (c) khitab Allah berupa khabar penciptaan makhluk, seperti firman Allah (Q.s.as-Shafat:96), (d) khitab Allah yang berkaitan dengan fi’lul mukallaf, namun bukan berupa tuntutan, takhyir (pilihan) dan sebab, antara lain kisah-kisah, seperti firman Allah tentang Romawi (Q.s.Ar-Rum: 1-2)
  • Hukum menurut ahli ushul fiqih adalah khitab Allah itu sendiri, yaitu nash-nash syar’i. Sedangkan menurut ahli fiqih (fuqaha), hukum adalah atsar (akibat, efek) dari khitab itu, yaitu apa yang dikandung khitab Sebagai contoh, firman Allah: laa taqrabuz zina (Janganlah kalian mendekati zina) adalah hukum menurut ahli ushul fiqh. Sedangkan menurut fuqaha adalah atsar khitab tersebut, yakni hurmah (keharaman) zina. Jadi, akibat hukum ijab disebut wajib, akibat hukum nadb dinamai mandub atau sunnat, akibat hukum tahrim dinamai haram atau mahzhur, akibat hukum karahah dinamai makruh, dan akibat hukum ibahah dinamai mubah atau ja’iz.

Dengan demikian tampak jelas bahwa perbuatan mukallaf yang menyangkut dengan masalah-masalah ijab dinamai wajib, tahrim dinamai haram atau mahzhur, karahah dinamai makruh dan ibahah dinamai mubah. Hukum-hukum tersebut dalam kebiasan (urf) ahli ushul fiqih disebut mahkum bih, sedangkan tempat-tempat bergantung hukum disebut taklifi.

By Amin Muchtar, sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}