Preloader logo

MAHKOTA HUKUM ISLAM: USHUL FIQH (Bagian Ke-1)

Ilmu ushul fiqh memiliki kedudukan yang sangat penting dalam memahami kandungan Al-quran dan hadis. Orang yang ingin memahami dalil-dalil syariĆ”h (Al-quran & Sunnah) dan menetapkan hukum suatu kasus, mestilah mengetahui secara baik qaidah-qaidah ushul fiqh. Imam Asy-Syatibi (w.790 H) mengatakan, ā€œmempelajari ilmu ushul fiqh merupakan sesuatu yang dharuri (sangat penting dan mutlak diperlukan), karena melalui ilmu inilah dapat diketahui kandungan dan maksud setiap dalil syaraā€™ (Al-quran dan hadis) sekaligus bagaimana menerapkannya.ā€

Karena itu,tanpa ilmu ushul fiqh, kandungan hukum dan diktum-diktum hukum Alquran dan hadis tidak akan bisa diformulasikan. Artinya, tanpa ilmu ushul fiqh, maka ayat-ayat Al-quran dan teks-teks hadis tidak akan bisa digali untuk melahirkan fiqh (hukum Islam).

Dengan demikian, ushul fiqih merupakan metodologi perumusan hukum Islam (istinbath) dari sumbernya. Hasil istinbath tersebut menghasilkan hukum Islam (fiqih), yang kemudian fiqh tersebut dipergunakan oleh umat Islam sebagai norma dan aturan dalam kehidupan sehari-hari.

Kriteria Ushul Fiqh

I. Pengertian Ushul Fiqh

Pengertian ushul fiqh dapat dilihat dari dua aspek: Pertama, sebagai rangkaian dari dua kata, yaitu ushul dan fiqh. Kedua, sebagai nama satu bidang/disiplin ilmu di antara ilmu-ilmu syariah.

1.1. Aspek Pertama: Rangkaian Kata

Dilihat dari ilmu nahwu (tata bahasa Arab), rangkaian kata ushul dan fiqh tersebut dinamakan tarkib idhafi, yakni rangkaian mudhaf (ushul) dan mudhaf ilaih (al-fiqh), sehingga dari rangkaian dua kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh. Untuk itu dibutuhkan definisi masing-masing mufradat (kosa kata), yaitu al-ushul dan al-fiqh.

Meskipun begitu, dalam pendefinisian masing-masing kosa kata itu para ulama ushul berbeda pendekatan. Pendekatan pertama, mendahulukan definisi fiqih, baik secara bahasa maupun istilah. Selanjutnya definisi ushul, baik secara bahasa maupun istilah. Pendekatan kedua, mendahulukan definisi ushul, baik secara bahasa maupun istilah. Selanjutnya definisi fiqih, baik secara bahasa maupun istilah.

Cara pertama ditempuh oleh mayoritas ahli ushul fiqh, antara lain Abul Husen al-Bishri (w. 463 H/1070 M) , Abdul Malik bin Abdullah al-Juwaini atau yang lebih populer dengan sebutan Imam al-Haramain (w. 487 H/1094 M) , Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) , Ibnu Qudamah (w. 620 H/1233 M) , Saefuddin al-Amidi (w. 631 H/1233 M) , dan Muhamad bin al-Husen atau yang lebih populer dengan sebutan Abu Yaā€™la al-Farra . Cara mereka diikuti pula oleh ahli ushul fiqh kontemporer antara lain, Prof. Dr. Abu Zahrah .

Sedangkan pendekatan kedua ditempuh oleh sebagian ahli ushul fiqh, antara lain Abu Ishaq as-Syirazi , Fakhrur Razi(w. 606 H/1209 M) , Ali as-Syaukani(w. 1255 H/1839 M). Cara mereka diikuti pula oleh ahli ushul fiqh kontemporer, antara lain Mushtafa bin Muhamad bin Salamah , Prof.Dr. Wahbah az-Zuhaili , dan Prof.Dr. Abdul Kariem Zaidan .

Meski berbeda namun pada hakikatnya kedua pendekatan di atastidak bertentangan, karena hanya berbeda aksentuasi. Pendekatan pertama lebih mempertimbangkan makna tarkib idhafi, yakni rangkaian mudhaf (ushul) dan mudhaf ilaih (al-fiqh). Karena mudhaf (ushul) itu tidak akan diketahui maksudnya sebelum diketahui maksud mudhaf ilaih (al-fiqh). Sehubungan dengan itu, al-Ghazali berkata:

Ų§Ų¹Ł’Ł„ŁŽŁ…Ł’ Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁƒŁŽ Ł„ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŁŁ’Ł‡ŁŽŁ…Ł Ł…ŁŽŲ¹Ł’Ł†ŁŽŁ‰ Ų£ŁŲµŁŁˆŁ„Ł Ų§Ł„Ł’ŁŁŁ‚Ł’Ł‡Ł Ł…ŁŽŲ§ Ł„ŁŽŁ…Ł’ ŲŖŁŽŲ¹Ł’Ų±ŁŁŁ’ Ų£ŁŽŁˆŁ‘ŁŽŁ„Ł‹Ų§ Ł…ŁŽŲ¹Ł’Ł†ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ł’ŁŁŁ‚Ł’Ł‡Ł

ā€œKetahuilah bahwa Anda tidak akan memahami makna ushul fiqh sebelum mengetahui makna fiqh terlebih dahulu.ā€

Perkataan senada diungkapkan pula oleh Ibnu Qudamah:

(ŁˆŁŽŲ§Ų¹Ł’Ł„ŁŽŁ…Ł’ Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁƒŁŽ Ł„Ų§ŁŽŲŖŁŽŲ¹Ł’Ł„ŁŽŁ…Ł Ł…ŁŽŲ¹Ł’Ł†ŁŽŁ‰ (Ų£ŁŲµŁŁˆŁ’Ł„Ł Ų§Ł„Ł’ŁŁŁ‚Ł’Ł‡Ł) Ł‚ŁŽŲØŁ’Ł„ŁŽ Ł…ŁŽŲ¹Ł’Ų±ŁŁŁŽŲ©Ł Ł…ŁŽŲ¹Ł’Ł†ŁŽŁ‰ (Ų§Ł„ŁŁŁ‚Ł’Ł‡Ł

ā€œKetahuilah bahwa Anda tidak akan mengetahui makna ushul fiqh sebelum mengetahui makna fiqh.ā€

Sedangkan pendekatan kedua lebih mempertimbangkan unsur struktur kalimat, yaitu urutan mufradat (kosa kata): ushul lalu al-fiqh.

Dalam tulisan ini, kami mengikuti pendekatan kedua, yakni mendahulukan definisi ushul, baik secara bahasa maupun istilah, selanjutnya definisi fiqih, baik secara bahasa maupun istilah.

A. Pengertian Ushul

Kata ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl, secara bahasa mengandung beberapa arti, antara lain:

Pertama:

Ł…ŁŽŲ§ ŲØŁŁ†ŁŁŠŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±ŁŁ‡Ł

ā€œSesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lainā€
Seperti, perkataan: (a) Ashl al-jidari (asal dinding) maksudnya asasuhu (pondasinya), (b) Ashl as-syajarah (asal pohon) maksudnya tharfuha ats-tsabit fil ardhi (akar)

Berdasarkan pengertian di atas, maka ushul fiqh secara bahasa berarti asas fiqih (dasar-dasar bagi fiqh).

Kedua:

Ł…ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŲ³Ł’ŲŖŁŽŁ†ŁŲÆŁ ŁˆŁŲ¬ŁŁˆŁ’ŲÆŁ Ų°Ł„ŁŁƒŁŽ Ų§Ł„Ų“Ł‘ŁŽŁŠŁ’Ų¦Ł Ų„ŁŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł

ā€œSesuatu yang wujud sesuatu lainnya bersandar kepadanyaā€
Ketiga:

Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŲ­Ł’ŲŖŁŽŲ§Ų¬Ł Ų„ŁŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł

ā€œYang diperlukan kepadanyaā€
Keempat:

Ł…ŁŽŲ§ Ł…ŁŁ†Ł’Ł‡Ł Ų§Ł„Ų“Ł‘ŁŽŁŠŁ’Ų¦Ł

ā€œSesuatu yang darinya (lahir) sesuatu yang lainā€
Kelima:

Ł…ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŲŖŁŽŁŁŽŲ±Ł‘ŁŽŲ¹Ł Ų¹ŁŽŁ†Ł’Ł‡Ł ŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±ŁŁ‡Ł

ā€œSesuatu yang darinya bercabang yang lainā€

Menurut Dr. Abdul Karim bin Ali, makna yang rajih (yang kuat) adalah makna pertama. Dan makna ini merupakan pilihan Abul Husen al-Bishri , yang diikuti oleh mayoritas ahli ushul fiqh, antara lain Abul Khatab al-Hanbali (Mahfuzh bin Ahmad) , ā€˜Adhdudin al-Aiji , Ali as-Syaukani.

Adapun secara istilah, ashl mengandung beberapa pengertian:

Pertama, ad-dalil, seperti dalam ungkapan:

Ų£ŁŽŲµŁ’Ł„Ł ŁˆŁŲ¬ŁŁˆŁ’ŲØŁ Ų§Ł„Ų²Ł‘ŁŽŁƒŁŽŲ§Ų©Ł Ų§ŁŽŁ„Ł’ŁƒŲŖŁŲ§ŁŽŲØŁ Ų£ŁŽŁŠŁ’ ŲÆŁŽŁ„ŁŁŠŁ’Ł„Ł ŁˆŁŲ¬ŁŁˆŁ’ŲØŁŁ‡ŁŽŲ§ Ų§Ł’Ł„ŁƒŁŲŖŁŽŲ§ŲØŁ. Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ Ų§Ł„Ł„Ł‡Ł ŲŖŁŽŲ¹ŁŽŲ§Ł„ŁŽŁ‰ : ā€¦ŁˆŁŽŲ¢ŲŖŁŁˆŲ§ Ų§Ł„Ų²Ł‘ŁŽŁƒŁŽŲ§Ų©ŁŽ

“Ashl diwajibkan zakat adalah al-Kitab, artinya dalil diwajibkannya itu adalah Alquran, yaitu Allah Ta’ala berfirman: “…dan tunaikanlah zakat!.”

Kedua,al-qaā€™idahal-kulliyah, yaitu aturan atau ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :

Ų„ŁŲØŁŽŲ§Ų­ŁŽŲ©Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŁŠŁ’ŲŖŁŽŲ©Ł Ł„ŁŁ„Ł’Ł…ŁŲ¶Ł’Ų·ŁŽŲ±Ł‘Ł Ų®ŁŁ„Ų§ŁŽŁŁ Ų§Ł’Ł„Ų£ŁŽŲµŁ’Ł„Ł Ų£ŁŽŁŠŁ’ Ł…ŁŲ®ŁŽŲ§Ł„ŁŁŁŒ Ł„ŁŁ„Ł’Ł‚ŁŽŲ§Ų¹ŁŲÆŁŽŲ©Ł Ų§Ł’Ł„ŁƒŁŁ„Ł‘ŁŁŠŁ‘ŁŽŲ©Ł ŁˆŁŽŁ‡ŁŁŠŁŽ : ŁƒŁŁ„Ł‘Ł Ł…ŁŽŁŠŁ’ŲŖŁŽŲ©ŁŒ Ų­ŁŽŲ±ŁŽŲ§Ł…ŁŒ. Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ Ų§Ł„Ł„Ł‡Ł ŲŖŁŽŲ¹ŁŽŲ§Ł„ŁŽŁ‰ :Ų„ŁŁ†Ł‘ŁŽŁ…ŁŽŲ§ Ų­ŁŽŲ±Ł‘ŁŽŁ…ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’ŁƒŁŁ…Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŁŠŁ’ŲŖŁŽŲ©ŁŽ

“Dibolehkannya makan bangkai karena terpaksa adalah menyalahi ashl, artinya menyalahi ketentuan atau aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta’ala berfirman : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai… “.

Ketiga, ar-Rajih (yang kuat), seperti dalam ungkapan

Ų§Ł„Ł’Ų£ŁŽŲµŁ’Ł„Ł ŁŁŁŠ Ų§Ł„Ł’ŁƒŁŽŁ„ŁŽŲ§Ł…Ł Ų§Ł„Ł’Ų­ŁŽŁ‚ŁŁŠŁ‚ŁŽŲ©Ł

“Ashl dalam pembicaraan adalah makna hakiki.ā€Maksudnya makna yang rajih (kuat) menurut pendengar adalah makna hakiki bukan majazi (kiasan)

Keempat,al-mustashab, seperti dalam ungkapan

Ų§Ł„Ł’Ų£ŁŽŲµŁ’Ł„Ł ŲØŁŽŁ‚ŁŽŲ§Ų”Ł Ł…ŁŽŲ§ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ł…ŁŽŲ§ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ

“Mustashab itu adalah ketetapan hukum sesuatu sebagaimana hukum yang ada sebelumnya.ā€

Dari sekian banyak makna ushul secara istilah, yang lebih tepat pengertian kata ushul(dalam kalimat Ushul Fiqh) adalah ad-dalil. Makna ini merupakan pilihan mayoritas ahli ushul fiqh, antara lain Imam al-Haramain , Saefuddin al-Amidi , Abu Ishaq as-Syirazi , Ibnu Qudamah , al-Ghazali , Ibnu Hajib , Ibnu Subki (Tajuddin Abdul Wahhab) , Badruddin az-Zarkasyi , Abdul Ala al-Anshari , al-Futuhi al-Hanbali . Dalam hal ini Ali as-Syaukani menyatakan:

ŁˆŁŽŲ§Ł„Ų£ŁŽŁˆŁ’ŁŁŽŁ‚Ł ŲØŁŲ§Ł„Ł’Ł…ŁŽŁ‚ŁŽŲ§Ł…Ł Ų§Ł„ŲÆŁ‘ŁŽŁ„ŁŁŠŁ’Ł„Ł

ā€œYang paling sesuai dalam konteks ini adalah ad-dalilā€

Demikian pula Prof.Dr. Wahbah az-Zuhaili menyatakan:

ŁˆŁŽŲ„ŁŁ†Ł‘ŁŁŠ Ų£ŁŽŲ±ŁŽŁ‰ Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽ Ų§Ų³Ł’ŲŖŁŲ¹Ł’Ł…ŁŽŲ§Ł„ŁŽŁ‡ŁŽŲ§ ŲØŁŁ…ŁŽŲ¹Ł’Ł†ŁŽŁ‰ Ų§Ł„ŲÆŁ‘ŁŽŁ„ŁŁŠŁ’Ł„Ł Ł‡ŁŁˆŁŽ Ų§Ł„Ų£ŁŽŁ†Ł’Ų³ŁŽŲØŁ Ų¹ŁŁ†Ł’ŲÆŁŽ Ų„ŁŲ¶ŁŽŲ§ŁŁŽŲŖŁŁ‡ŁŽŲ§ Ų„ŁŁ„ŁŽŁ‰ ŁƒŁŽŁ„ŁŁ…ŁŽŲ©Ł ŁŁŁ‚Ł’Ł‡Ł Ł„Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ų£ŁŽŲÆŁŽŁ„Ł‘Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŁ‚Ł’ŲµŁŁˆŁ’ŲÆŁ ŁˆŁŽŲ£ŁŽŁˆŁ’Ų¶ŁŽŲ­Ł ŁŁŁŠ ŲØŁŽŁŠŁŽŲ§Ł†Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŲ±ŁŽŲ§ŲÆŁ

ā€œSaya berpendapat bahwa penggunaan kata ushul dengan makna dalil adalah lebih sesuai ketika diidhafatkan (disandarkan) kepada kalimat fiqh, karena lebih menuntun kepada tujuan dan lebih jelas dalam menjelaskan maksud.ā€

Meskipun demikian, ada sebagian ahli ushul fiqh yang tidak berpegang kepada makna istilah (dalil), tetapi tetap menggunakan makna bahasa (dasar).

B. Pengertian Fiqh

Kata fiqh secara bahasa berarti paham. Dalam pengertian pemahaman yang mendalam yang menghendaki pengerahan potensi akal.
Dilihat dari sejarahperkembangan fiqih,fiqih pada masa sahabat dan abad pertama Islam memiliki arti yang luas identik dengan pengertian syariat. Karena itu, Abu Hanifah mengartikan fiqih itu adalah

Ł…ŁŽŲ¹Ł’Ų±ŁŁŁŽŲ©Ł Ų§Ł„Ł†Ł‘ŁŽŁŁ’Ų³Ł Ł…ŁŽŲ§ Ł„ŁŽŁ‡ŁŽŲ§ ŁˆŁŽŁ…ŁŽŲ§ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡ŁŽŲ§

ā€œPengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya.ā€

Definisi ini menunjukkan arti fiqh yang sangat luas, termasuk masalah yang berkaitan dengan akidah yang di kalangan madzhab hanafi disebut fiqih akbar. Namun, pada perkembangan selanjutnya, yakni setelah daerah Islam semakin luas dan setelah cara istinbath (penetapan hukum) menjadi mapan dan fiqih menjadi ilmu yang berdiri sendiri, maka pengertian fiqih menjadi khas, yaitu terbagi dua menurut ulama fiqih dan ushul fiqh

B.1. Menurut ulama fiqih, fiqih adalah

Ł…ŁŽŲ¬Ł’Ł…ŁŁˆŁ’Ų¹ŁŽŲ©Ł Ų§Ł„Ų£ŁŽŲ­Ł’ŁƒŁŽŲ§Ł…Ł Ų§Ł„Ų“Ł‘ŁŽŲ±Ł’Ų¹ŁŁŠŁ‘ŁŽŲ©Ł Ų§Ł„Ł’Ų¹ŁŽŁ…ŁŽŁ„ŁŁŠŁ‘ŁŽŲ©Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŁƒŁ’ŲŖŁŽŲ³ŁŽŲØŁŽŲ©Ł Ł…ŁŁ†Ł’ Ų£ŁŽŲÆŁŁ„Ł‘ŁŽŲŖŁŁ‡ŁŽŲ§ Ų§Ł„ŲŖŁ‘ŁŽŁŁ’ŲµŁŁŠŁ’Ł„ŁŁŠŁ‘ŁŽŲ©Ł

ā€œSekumpulan hukum-hukum syaraā€™ mengenai perbuatan yang diambil dari dalil-dalil syara yang terperinci”.

Dari definisi ahli fiqh terlihat bahwa fiqh itu produk ijtihad, yaitu merupakan hukum-hukum hasil ijtihad.

B.2.Menurut ulama ushul fiqh, fiqh adalah

Ų§Ł„Ų¹ŁŁ„Ł’Ł…Ł ŲØŁŲ§Ł„Ų£ŁŽŲ­Ł’ŁƒŁŽŲ§Ł…Ł Ų§Ł„Ų“Ł‘ŁŽŲ±Ł’Ų¹ŁŁŠŁ‘ŁŽŲ©Ł Ų§Ł„Ł’Ų¹ŁŽŁ…ŁŽŁ„ŁŁŠŁ‘ŁŽŲ©Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŁƒŁ’ŲŖŁŽŲ³ŁŽŲØŁ Ł…ŁŁ†Ł’ Ų£ŁŽŲÆŁŁ„Ł‘ŁŽŲŖŁŁ‡ŁŽŲ§ Ų§Ł„ŲŖŁ‘ŁŽŁŁ’ŲµŁŁŠŁ’Ł„ŁŁŠŁ‘ŁŽŲ©Ł

“Ilmu tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci.”

Definisi ini sebenarnya mengadopsi rumusan Imam as-Syafiā€™i dan merupakan definisi fiqh yang populer hingga sekarang.

Dari definisi para ahli ushul fiqh di atas terlihat bahwa fiqh itu berarti ilmu tentang hukum-hukum yang diperoleh melalui ijtihad. Dalam pengertian ini tercakup pula aktifitas (melakukan) ijtihad, karena hukum-hukum tersebut diistinbathkan (disimpulkan) dari dalil-dalil syara yang terperinci.

Perbedaan definisi di atas terjadi karena berbeda dalam melihat objek fiqh. Ahli fiqih melihat objek fiqih itu adalah ā€œApa hukum suatu perbuatanā€; Apakah wajib, sunat, haram, makruh, atau mubah. Jadi objeknya perbuatan mukallaf (subjek hukum) dari segi penetapan hukum syariat padanya. Oleh karena itu seorang faqih (ulama ahli fiqih) dalam membicarakan afā€™al mukallaf (perbuatan-perbuatan subjek hukum) bertujuan untuk mengetahui apakah ketetapan hukum bagi setiap tindakan-tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan syaraā€™ atau tidak.

Sedangkan ahli ushul fiqh melihat objek fiqih itu adalah ā€œBagaimana hukum itu ditetapkanā€, yakni apa sumber atau dalilnya, bagaimana cara beristibat hukum sehingga menghasilkan hukum wajib, sunat, haram, makruh, dan mubah.

Dari berbagai penjelasan di atas tampak jelas bahwa istilah fiqih mengalami perkembangan makna, yaitu fiqih pada awalnya meliputi semua aspek kehidupan, yaitu aqidah, ibadah dan akhlak. Fiqih dimaknai demikian sebelum dan pada zaman Abu Hanifah (80-150 H/699-767 M). Namun, pada perkembangan selanjutnya fiqih meliputi dua pengertian:
1. Menurut ahli fiqih, fiqh itu produk ijtihad, yaitu merupakan hukum-hukum hasil ijtihad.
2. Menurut ahli ushul fiqh, fiqh itu berarti ilmu tentang hukum-hukum yang diperoleh melalui ijtihad. Dalam pengertian ini tercakup pula aktifitas (melakukan) ijtihad, karena hukum-hukum tersebut diistinbathkan (disimpulkan) dari dalil-dalil syara yang terperinci.

Sehubungan dengan itu, dalam memaknaiushul fiqh tergantung sudut pandang mana yang hendak dijadikan acuan. Bila pendapat mayoritas ahli ushul fiqh yang dijadikan acuan kita dapatkanpengertian bahwa ushul fiqh secara istilahā€”dalamkonteks tarkib idhafi (susunan kalimat)ā€”adalah dalil-dalil bagi fiqh. Namunbila mengacu kepada pendapat sebagian ahli ushul fiqh (pemegang makna bahasa), maka ushul fiqh secara istilah berarti dasar-dasar bagi fiqh.

Untuk mempertajam pengertian ushul fiqh versi mayoritas ahli ushul fiqihā€”dalamkonteks tarkib idhafiā€”di sini perlu ditampilkan sebagian definisi itu, antara lain sebagai berikut:

Versi Ibnu Qudamah

Ų§ŁŲµŁŁˆŁ’Ł„Ł Ų§Ł„ŁŁŁ‚Ł’Ł‡Ł Ų£ŁŽŲÆŁŁ„Ł‘ŁŽŲŖŁŁ‡Ł Ų§Ł„ŲÆŁŽŲ§Ł„Ł‘ŁŽŲ©Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł Ł…ŁŁ†Ł’ Ų­ŁŽŁŠŁ’Ų«Ł Ų§Ł„Ł’Ų¬ŁŁ…Ł’Ł„ŁŽŲ©Ł Ł„Ų§ŁŽ Ł…ŁŁ†Ł’ Ų­ŁŽŁŠŁ’Ų«Ł Ų§Ł„ŲŖŁ‘ŁŽŁŁ’ŲµŁŁŠŁ’Ł„Ł

ā€œUshul fiqh itu adalah dalil-dalil fiqh yang menunjukkan kepadanya secara garis besar, tidak secara terperinci.ā€

Definisi di atas merupakan ringkasan definisi versi Imam al-Ghazali sebagai berikut:

Ų„ŁŁ†Ł‘ŁŽ Ų§ŁŲµŁŁˆŁ’Ł„ŁŽ Ų§Ł„Ł’ŁŁŁ‚Ł’Ł‡ Ų¹ŁŲØŁŽŲ§Ų±ŁŽŲ©ŁŒ Ų¹ŁŽŁ† Ų£ŁŽŲÆŁŁ„Ł‘ŁŽŲ©Ł Ł‡Ų°ŁŁ‡Ł Ų§Ł„Ų£ŁŽŲ­Ł’ŁƒŁŽŲ§ŁŽŁ…Ł ŁˆŁŽŲ¹ŁŽŁ†Ł’ Ł…ŁŽŲ¹Ł’Ų±ŁŁŁŽŲ©Ł ŁˆŁŲ¬ŁŁˆŁ’Ł‡Ł ŲÆŁŁ„Ų§ŁŽŁ„ŁŽŲŖŁŁ‡ŁŽŲ§ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ŁŽ Ų§Ł„Ų£ŁŽŲ­Ł’ŁƒŁŽŲ§ŁŽŁ…Ł Ł Ł…ŁŁ†Ł’ Ų­ŁŽŁŠŁ’Ų«Ł Ų§Ł„Ł’Ų¬ŁŁ…Ł’Ł„ŁŽŲ©Ł Ł„Ų§ŁŽ Ł…ŁŁ†Ł’ Ų­ŁŽŁŠŁ’Ų«Ł Ų§Ł„ŲŖŁ‘ŁŽŁŁ’ŲµŁŁŠŁ’Ł„Ł

ā€œSesungguhnya ushul fiqh itu keterangan tentang dalil-dalil hukum ini dan pengetahuan akan aspek-aspek penunjukkannya terhadap hukum-hukum, secara garis besar tidak secara terperinci.ā€

Definisi versi al-Ghazali di atas mirip dengan versi Ibnu Burhan sebagai berikut:

Ų§ŁŲµŁŁˆŁ’Ł„Ł Ų§Ł„Ł’ŁŁŁ‚Ł’Ł‡Ł Ų¹ŁŲØŁŽŲ§Ų±ŁŽŲ©ŁŒ Ų¹ŁŽŁ†Ł’ Ų¬ŁŁ…ŁŽŁ„Ł Ų£ŁŽŲÆŁŁ„Ł‘ŁŽŲ©Ł Ų§Ł„Ų£ŁŽŲ­Ł’ŁƒŁŽŲ§ŁŽŁ…Ł

ā€œUshul fiqh itu keterangan tentang dalil-dalil hukum secara garis besar.ā€

Kemiripan tersebut tidaklah mengherankan, karena Ibnu Burhan adalah murid al-Ghazali, dan Ibnu Qudamah telah meringkas kitab al-Mustashfa-nya al-Ghazali.Melalui cara ini terdapat titik singgung di antara Ibnu Burhan dan Ibnu Qudamah.

Versi Abu Ishaq as-Syirazi

ŲÆŁŽŁ„Ų§ŁŽŲ¦ŁŁ„Ł Ų§Ł„Ł’ŁŁŁ‚Ł’Ł‡Ł Ų§Ł„Ų§ŁŲ¬Ł’Ł…ŁŽŲ§Ł„ŁŁŠŁŽŲ©Ł

ā€œUshul fiqh itu dalil-dalil fiqh secara garis besar.ā€
Versi Imam al-Haramain

Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽ Ų§ŁŲµŁŁˆŁ’Ł„ŁŽ Ų§Ł„Ł’ŁŁŁ‚Ł’Ł‡Ł Ł‡ŁŁŠŁŽ Ų£ŁŽŲÆŁŁ„Ł‘ŁŽŲŖŁŁ‡Ł ŁˆŁŽŲ£ŁŽŲÆŁŁ„Ł‘ŁŽŲ©Ł Ų§Ł„Ł’ŁŁŁ‚Ł’Ł‡Ł Ł‡ŁŁŠŁŽ Ų§Ł„Ų§ŁŽŲÆŁŁ„Ł‘ŁŽŲ©Ł Ų§Ł„Ų³Ł‘ŁŽŁ…Ł’Ų¹ŁŁŠŁ‘ŁŽŲ©Ł ŁˆŁŽŲ£ŁŽŁ‚Ł’Ų³ŁŽŲ§Ł…ŁŁ‡ŁŽŲ§ Ł†ŁŽŲµŁ‘Ł Ų§Ł„Ł’ŁƒŁŲŖŁŽŲ§ŲØŁ ŁˆŁŽ Ł†ŁŽŲµŁ‘Ł Ų§Ł„Ų³ŁŁ†Ł‘ŁŽŲ©Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŲŖŁŽŁˆŁŽŲ§ŲŖŁŲ±ŁŽŲ©Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„Ų„ŁŲ¬Ł’Ł…ŁŽŲ§Ų¹Ł

ā€œSesungguhnya ushul fiqh itu adalah dalil-dalil fiqh. Dan dalil-dalil fiqh itu adalah dalil-dalil pendengaran (diterima secara riwayat), dan klasifikasinya: nash Alquran, sunah mutawatir, dan ijma.ā€

Dari berbagai difinisi di atas, khususnya Abu Ishaq as-Sirazi, Syekh Abdul Hamid Hakim membuat definisi sebagai berikut:

Ų£ŁŲµŁŁˆŁ’Ł„Ł Ų§Ł„Ł’ŁŁŁ‚Ł’Ł‡Ł ŲÆŁŽŁ„ŁŁŠŁ’Ł„Ł Ų§Ł„Ł’ŁŁŁ‚Ł’Ł‡Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų³ŁŽŲØŁŁŠŁ’Ł„Ł Ų§Ł„Ų„ŁŲ¬Ł’Ł…ŁŽŲ§Ł„Ł ŁƒŁŽŁ‚ŁŽŁˆŁ’Ł„ŁŁ‡ŁŁ…Ł’ Ł…ŁŲ·Ł’Ł„ŁŽŁ‚Ł Ų§Ł„Ų£ŁŽŁ…Ł’Ų±Ł Ł„ŁŁ„Ł’ŁˆŁŲ¬ŁŁˆŁ’ŲØŁ ŁˆŁŽ Ł…ŁŲ·Ł’Ł„ŁŽŁ‚Ł Ų§Ł„Ł†Ł‘ŁŽŁ‡Ł’ŁŠŁ Ł„ŁŁ„ŲŖŁ‘ŁŽŲ­Ł’Ų±ŁŁŠŁ’Ł…Ł ŁˆŁŽ Ł…ŁŲ·Ł’Ł„ŁŽŁ‚Ł Ų§Ł„Ų„ŁŲ¬Ł’Ł…ŁŽŲ§Ų¹Ł ŁˆŁŽ Ł…ŁŲ·Ł’Ł„ŁŽŁ‚Ł Ų§Ł„Ł’Ł‚ŁŁŠŁŽŲ§Ų³Ł Ų­ŁŲ¬ŁŽŲ¬ŁŒ

ā€œUshul Fiqh itu adalah dalil fiqh secara ijmal (garis besar), seperti ucapan mereka: keumuman perintah itu menunjukan wajib, keumuman larangan itu menunjukan haram, keumuman ijma dan qiyas itu adalah hujjah.ā€

Dari berbagai pandangan di atas dapat disimpulkan bahwa dilihat dari aspek tarkib idhafi(susunan kalimat), ushul fiqh adalah dalil-dalil fiqh, bukan ilmu atau pengetahuan tentang dalil-dalil itu. Hal ini berbeda dengan pengertian ushul fiqh dilihat dari aspek ilmiah.

By Amin Muchtar, sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}