Preloader logo

MA Tolak PK Ahok, Eggi Sudjana Tertawa

(sigabah.com)– Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penasihat Persaudaraan Alumni 212, Eggi Sudjana menilai, prosedur PK yang diambil Ahok memang tak tepat.

“Tanggapannya ketawa dulu. Ditolak itu maknanya tak benar yang ditempuh PK. Jadi Ahok dan para pendukungnya mesti ngerti hukum,” kata Eggi, sebagaimana dilansir detikcom, Senin (26/3/2018).

“Waktu itu kan saya sempat sampaikan alasan. Alasannya ada 3, pertama harus ada novum. Kedua, mesti ada kekhilafan hakim. Ketiga, harus ada pertentangan hukum dalam menetapkan putusan,” lanjut Eggi.

Menurutnya, kasus Ahok tak memenuhi ketiga hal itu. Terlebih, kata dia, pada awalnya Ahok menyatakan menerima putusan atas vonis 2 tahun penjara.

“Itu semua tak terpenuhi dengan PK Ahok. Karena Ahok tak ajukan banding dan kasasi. Tiba-tiba loncat PK, ini menghina prosedur hukum. Lalu, bagaimana logika bisa PK?” tutur pria yang merupakan pengacara pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab ini.

“Ketika Ahok terima putusan hukum 2 tahun. Kalau terima putusan hukum, itu artinya mengakui tak ada kekhilafan hakim, tak ada pertentangan lagi, dan tak ada novum. Karena kan sudah terima. Sekarang mereka baru tahu setelah PK ditolak. Mesti sadar hukum tuh,” ujarnya.

Diketahui, MA menolak PK yang diajukan Ahok. Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Margiatmo.

“Sudah diputus. Hasilnya menolak,” kata juru bicara MA hakim agung Suhadi, Senin (26/3).

Namun belum ada penjelasan mengenai pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK Ahok tersebut.

“Nanti disampaikan dalam putusan lengkap. Saya kira dalam waktu dekat,” kata Suhadi.

sigabah.com | jurnalpolitik.id

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}