Preloader logo

Layak Dibubarkan, Polisi Kantongi Ormas Anti-Pancasila

BANDUNG (sigabah.com)—Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran ormas sudah terbit. Aparat kepolisian pun sudah memiliki data ormas yang layak dibubarkan.

Pembubaran ormas sendiri akan dilakukan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM.

“Ada beberapa ormas yang kita sudah ada datanya dan kita sampaikan ke Menko,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Minggu (16/7/2017).

Menurut Tito, sejumlah instansi terkait memang terus berkoordinasi untuk melakukan pendataan mengenai ormas-ormas anti-Pancasila dan layak dibubarkan. Koordinasi dilakukan di bawah Menkopolhukam.

“Ada dari BIN, dari kejaksaan, yang perlu kita kumpulkan bersama, dari TNI, dari yang lain,” ucapnya.

“Saya pikir pembubaran ormas bertentangan dengan Pancasila, itu tindakan yang perlu kita lakukan. Pro dan kontra itu biasa, tapi kalau susah bicara Pancasila, NKRI, apapun, harus kita hadapi,” tambah Tito.

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal penolakan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 atas perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Jokowi mempersilakan penolak Perppu untuk menempuh jalur hukum.

“Yang tidak setuju dengan Perppu ormas misalnya, silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita beri ruang pada yang tidak setuju. Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum,” kata Jokowi.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam dengan ormas atau pun individu yang ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi Negara.

teropongsenayan.com | sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}