Preloader logo

Korupsi e-KTP, Setnov Divonis Penjara 15 Tahun

Jakarta, (sigabah.com) — Mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

“Mengadili menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu maka terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan,” kata ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Setnov tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang dipimpin oleh hakim Yanto serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.

Sebelumnya, Setnov dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.

Tuntutan lain, jaksa KPK meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut Setnov dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

KPK juga menolak permohonan Setnov menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Mantan Bendahara Umum Golkar itu dianggap tak membantu membongkar pihak lain dalam kasus e-KTP.

Jaksa KPK meyakini Setnov bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP lantaran telah mengintervensi mulai pembahasan anggaran sampai dengan pengadaan kartu identitas berbasis elektronik itu.

Dalam sidang pembacaan vonis, hakim menilai Setnov terbukti menerima uang sebesar US$7,3 juta dari proyek e-KTP. Uang itu diterima lewat koleganya yang juga pemilik PT Delta Energy Made Oka Masagung sebesar US$3,8 juta dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sejumlah US$3,5 juta.

sigabah.com | cnnindonesia.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}