Preloader logo

Kajian Manhajy VII: Oleh-oleh Sidang Dewan Hisbah Bangil

BANDUNG (sigabah.com)—Dalam upaya memungut oleh-oleh Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam dari Bangil pada 30 dan 31 Januari lalu, Pimpinan Daerah Pemuda Persatuan Islam Kabupaten Bandung kembali mengadakan kajian rutin bulanan dengan pemateri Ustaz Amin Muchtar di kantor bersama PD Persis Kabupaten Bandung, Ahad (25/2/18).

Mesti diketahui, sidang lengkap Dewan Hisbah Persatuan Islam di Bangil pada bulan Januari lalu hanya menyidangkan pembahasan thuruqul istinbath Dewan Hisbah Persis saja. Namun, sebelum masuk ke dalam materi, Ustaz Amin menegaskan, mesti diketahui terlebih dulu kondisi pribumi sebagai tuan rumah tempat sidang Dewan Hisbah tersebut dilangsungkan.

“Bahwa di Bangil, tuan rumah sidang ini sudah generasi cucu, generasi cucu dari jalur putri. Seperti yang kita ketahui bahwa A. Hassan punya tujuh anak. Yang cikal atau yang paling besar itu A. Qadir Hassan. Kemudian melahirkan keturunan, satu di antaranya, yang juga ulama Dewan Hisbah itu Ustaz Ghazi A. Qadir,” tutur Ustaz Amin.

Ketika wafat, lanjut Ustaz Amin, karena keturunan Ustaz Ghazi masih menempuh pendidikan di Sekolah Dasar, maka pengelolaan pesantren maupun tradisi keilmuan di Bangil berpindah kepada garis keturunuan dari adik A. Qadir Hassan, yaitu Ibu Jamilah yang menikah dengan Abdullah Ismail yang kemudian memiliki putra bernama Ustaz Luthfi Abdullah Ismail.

Kemudian Ustaz Amin merinci beberapa poin penting tentang thuruqul istinbath. Pertama, thuruqul istinbath dapat mengurangi peluang perbedaan kesimpulan hukum dalam masalah-masalah ijtihadiyyah di internal para ulama Persatuan Islam. Kedua, thuruqul istinbath dilakukan untuk memandu agar ijtihad para ulama persis konsisten dengan metodologi yang telah disepakati. Ketiga, thuruqul istinbath akan mengokohkan hujah ijtihad dan responsif terhadap dinamika dan perubahan zaman.

Adapun asal muasal diangkatnya pembahasan thuruqul istinbath dalam sidang Dewan Hisbah beberapa pekan lalu setidaknya melalui tiga fase penetapan; fase perintisan, fase pelengkapan, serta fase pengukuhan.

Pertama, fase perintisan. Fase ini dilakukan pada sidang lengkap Dewan Hisbah tahun 1995 demi menanggapi inovasi Pemuda Persis kala itu yang hendak mengadakan seminar Muqaranah al-Manahij (Perbandingan Manhaj) tiga organisasi Islam; Persatuan Islam diwakili oleh Dewan Hisbah, Muhammadiyah oleh Majelis Tarjih, serta Nahdlatul Ulama oleh Bahtsul Masail NU.

Waktu itu Persatuan Islam sudah memiliki manhaj tertentu, hanya saja tidak secara tertulis. Maka Ustaz Shidiq Amin dan KH. Aceng Zakaria diberikan tugas untuk membuat naskah awal thuruqul istinbath yang kemudian disidangkan dan dipakai sebagai makalah resmi Dewan Hisbah dalam seminar.

Kedua, fase pelengkapan. Dirasa masih ada yang kurang dalam materi thuruqul istinbath, maka Dewan Hisbah kembali menugaskan KH. Aceng Zakaria untuk membuat naskah dengan materi yang lengkap. Isi naskah tersebut kemudian disidangkan pada sidang lengkap Dewan Hisbah tahun 2006, kemudian diterbitkan dalam bentuk buku resmi pada tahun 2007.

Ketiga, fase pengukuhan. Setelah thuruqul istinbath tersebut diaplikasikan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, ternyata masih ada celah yang perlu dikukuhkan. Inilah alasan diangkatnya pembahasan thuruqul istinbath Dewan Hisbah dalam sidang di Bangil 30 dan 31 Januari 2018 lalu.

Satu di antara beragam masalah yang dibahas dalam sidang tersebut ialah tentang rumusan istidlal. Di antaranya ialah tentang pemberian ta’rif istidlal itu sendiri. Dewan Hisbah memiliki pendapat bahwa istidlal dapat digunakan secara umum. Artinya, istidlal adalah mengemukakan dalil berupa al-Qur’an, sunah, qiyas, dan lain-lain, yakni ijma’, istihsan, mashlahah mursalah, ‘urf, syar’un man qablana, madzhab shahabi, istishhab, sad al-dzarai, dan istiqra.

Adapun Persis Bangil berpendapat bahwa istidlal adalah mengemukakan dalil bukan berupa nash (al-Qur’an dan sunah), ijma’, bukan pula qiyas. Artinya, istidlal hanya dapat ditujukan kepada istihsan, mashlahah mursalah, ‘urf, syar’un man qablana, madzhab shahabi, istishhab, sad al-dzarai, dan istiqra.

Meskipun pada mulanya tidak mengakui pengertian istidlal secara umum, setelah disampaikan beragam sumber dari ushuliyun, maka Persis Bangil dapat menerima pengertian istidlal secara umum tersebut. (/IF)

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}