Preloader logo

Kajian Manhajy VI: Cadar dalam Pandangan Syariat

BANDUNG (sigabah.com)—Sudah menjadi rutinitas Bidang Pendidikan Pimpinan Daerah Pemuda Persatuan Islam Kabupaten Bandung untuk menggelar kajian rutin bulanan bersama Ustaz Amin Muchtar terkait thuruqul istinbath Dewan Hisbah PP Persis. Bertempat di kantor bersama PD Persis Kabupaten Bandung, kajian manhajy keenam ini, Ahad (24/12/17), membahas terkait “Cadar dalam Pandangan Syariat”.

Mengawali pembahasan, Ustaz Amin Muchtar menyampaikan bahwa membahas terkait cadar, pada dasarnya dapat dilihat melalui dua aspek. Pertama, cadar dalam konteks niqab. Kedua, cadar dalam konteks ritual sebuah agama diluar Islam.

Pertama, cadar dalam konteks niqab. Secara bahasa, sebagaimana tercatat dalam kitab Fath al-Bari, niqab adalah kain tutup muka yang diikat di atas hidung atau di bawah kelopak mata.

Tertanggal 25-26 November 1989, Dewan Hisbah Persis tercatat pernah mengadakan sidang di Pesantren Persis Taragong Garut dengan membahas 11 permasalahan yang di antaranya membahas terkait cadar. Pada pembahasan tersebut, Dewan Hisbah berfatwa dengan berdasar kepada tiga hal; al-Qur’an surat an-Nur ayat 30-31 dan al-Ahzab ayat 59; hadis-hadis dari Asma Abu Bakar yang diperkuat oleh hadis-hadis lain; dan kenyataan-kenyataan yang ada di zaman Nabi saw, dengan simpulan bahwa wanita tidak disyariatkan memakai cadar.

Menurut Ustaz Amin, hujjah yang dimiliki muslim yang meyakini cadar sebagai syariat biasanya menggunakan dua dalil al-Qur’an, yaitu pada surat al-Nur ayat 31 dan al-Ahzab ayat 59. Untuk memahami ayat 31 surat al-Nur, Dewan Hisbah menjadikan landasan sabab al-nuzul ayat dimaksud sebagaimana tercantum dalam Tafsir al-Qurthubi jilid XII halaman 130.

“Imam Al-Qurthubi berkata, “Sebab turunnya ayat ini, bahwa perempuan-perempuan pada zaman itu apabila mereka menutup kepala mereka dengan tutup, yaitu tutup kepala, mereka menurunkannya di balik punggung. An-Naqqaas berkata, ‘Sebagaimana diperbuat oleh rakyat jelata,’ maka leher, tengkuk, dan kedua telinga tetap terbuka tidak tertutup, maka Allah Ta’ala memerintah menutupkan kain kudung kepada dada dan caranya itu, perempuan menutupkan kain kudung ke dadanya agar tertutup.”

Sebagaimana yang dipahami oleh Dewan Hisbah Persis, Ustaz Amin mengutarakan bahwa ayat tersebut tidak relevan jika dikaitkan dengan masalah cadar. “Maka menurut Dewan Hisbah, istidlal tentang cadar dengan ayat ini tidak tepat, karena tidak ada hubungan dengan urusan cadar. Realitas waktu itu justru mereka sudah berkudung, tapi kudung adat, ‘urf. Lalu dibuatlah panduan berkudung secara syar’i dengan cara ditutup leher, tengkuk, dan telinganya,” tutur Ustaz Amin.

Sedangkan ayat 59 pada surat al-Ahzab, menurut Ustaz Amin, ditujukan untuk membedakan antara perempuan merdeka dan perempuan hamba sahaya. Hal ini dilandaskan kepada sabab al-nuzul ayat dimaksud yang tercatat dalam Tafsir Rawaiy al-Bayan bahwa orang-orang fasik menyakiti perempuan-perempuan apabila keluar malam. Jika mereka melihat perempuan memakai qina’ (dapat bermakna kudung kepala atau cadar) mereka tidak mengganggunya dan mengatakan, “Perempuan ini orang merdeka.” Sedangkan jika perempuan tersebut tidak mengenakan qina’, mereka mengatakan, “Perempuan ini hamba sahaya.” Lalu mereka menyakitinya. Maka turunlah ayat ini.

“Andai kata dua ayat ini dipakai sebagai dalil yang berkaitan dengan masalah cadar, menurut Dewan Hisbah, surat al-Nur tidak ada hubungan. Andai kata surat al-ahzab mau dipakai dalil tentang cadar, maka turunnya surat al-Ahzab tidak berkenaan dengan syari’at cadar selain mu’allalah, yaitu ada ‘illat. Illatnya adalah pembeda antara wanita merdeka dengan hamba sahaya agar aman dari gangguan,” simpul Ustaz Amin.

Selain itu, ditegaskan oleh Sa’id bin Jubair dalam Tafsir al-Thabari bahwa maksud dari firman Allah pada surat al-Nur, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya,” maksudnya ialah wajah dan telapak tangan.

Kedua, cadar dalam konteks ritual sebuah agama diluar Islam. Jaina merupakan salah satu agama yang eksis pada masa pra-Aria. Dalam agama tersebut terdapat dua aliran; aliran Swatembara dan aliran Digambara. Aliran Swatembara merupakan aliran yang sangat ketat dalam berpakaian, sampai tidak boleh menyisakan satu bagian di tubuh kecuali harus tertutup dengan kain putih, termasuk wajah.

“Dalam konteks simbol ritual Agama Jaina, memakai cadar hukumnya haram karena tasyabbuh dengan kaum kafir,” tegas Ustaz Amin.

Dalam memberikan materi kajian manhajy keenam ini, Ustaz Amin menyampaikan bahwa dalam menyikapi penggunaan cadar, Ketua Dewan Hisbah Persis, KH. M. Romli berpesan kepada keluarga besar Persis sebagai berikut:

“Andaikata tidak setuju terhadap fatwa Dewan Hisbah hukumnya mubah, silakan ajukan. Tapi, kemudian menerima terhadap hukum Dewan Hisbah mubah, terus keukeuh hayang dicadar, ceuk Akeh (KH. M. Romli), tanya ka diri, aya naon nepi ka keukeuh teuing hayang dicadar, padahal sadar secara ilmu hukumna mubah. (Andaikata tidak setuju terhadap fatwa Dewan Hisbah hukumnya mubah, silakan ajukan. Tapi, kemudian menerima terhadap hukum Dewan Hisbah mubah, terus bersikukuh ingin dicadar, kata Akeh, tanyakan kepada diri, ada apa sampai bersikukuh ingin dicadar, padahal sadar secara ilmu hukumnya mubah,)” tegas Ustaz Amin Muchtar menyampaikan pesan Ketua Dewan Hisbah Persis, KH. M. Romli. (/IF)

There are 3 comments
  1. yadi

    mantap

  2. yang pakai cadar silahkan
    yang tidak pakai cadar juga silahkan

    • Sigabah Interaksi

      Karena hukumnya mubah, konsekuensi nya akan seperti itu. Namun perlu diperhatikan pula nasihat Al-Ustadz Romli sebagai Ulama Indonesia dalam artikel tersebut. Terimakasih telah berkomentar 🙂

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}