Preloader logo

Kajian Manhajy: Mengangkat Imam di antara Makmum yang Masbuk

BANDUNG (sigabah.com)—Pimpinan Daerah Pemuda Persatuan Islam Kabupaten Bandung melanjutkan kajian manhajy bersama Ustaz Amin Saefullah Muchtar di masjid PPI 31 Pajagalan, PC Persis Banjaran, Ahad (23/9/18). Materi yang dibahas pada kajian tersebut ialah seputar makmum masbuk berjamaah.

Ustaz Amin mengatakan, dari 507 fatwa dalam Soal-Jawab A. Hassan, tidak ditemukan pembahasan yang menyinggung permasalahan makmum masbuk berjamaah. Hal serupa juga tidak ditemukan dalam majalah Al-Muslimun, rubrik Kata Berjawab yang diisi oleh A. Hassan maupun A. Qadir Hassan.

Masalah makmum masbuk berjamaah ini baru dibahas pada periode E. Abdurrahaman dalam majalah Risalah rubrik Istifta.

“Permasalahan ini disikapi oleh Dewan Hisbah bukanlah sikap yang pertama, tetapi sebelumnya sudah pernah ada, paling tidak ditanyakan kepada Ustaz Abdurrahman oleh pembaca Risalah,” jelas Ustaz Amin.

Menjawab pertanyaan tersebut, KH. E. Abdurrahman menjelaskan bahwa makmum yang masbuk terlepas dari imam setelah imam salam. Bila makmum lebih dari seorang, maka lebih afdhal berjamaah daripada munfarid mengingat keutamaan salat berjamaah serta ditemukan contoh dari Nabi mengenai makmum beralih menjadi seorang imam.

Selain itu, masalah seputar makmum masbuk berjamaah pernah disidangkan oleh Dewan Hisbah Persis pada 29 Septermber 2004 di PC Persis Lembang dengan empat poin yang menjadi pertimbangan.

Pertama, Keutamaan shalat berjama’ah telah disepakati, karena telah ditetapkan di dalam berbagai hadis. Kedua, Makmum beralih menjadi imam pernah dialami oleh Nabi saw. ketika beliau bermakmum kepada Abu Bakar. Kemudian karena Abu Bakar tidak sanggup mengimami Rasulullah saw. akhirnya beliau menjadi imam.

Ketiga, Rasulullah saw. pernah masbuq bersama al-Mughirah bin Syu’bah. Keempat, Perlu adanya kejelasan tentang kedudukan mengangkat imam di antara makmum yang masbuk.

Dari empat poin tersebut maka Dewan Hisbah mengistinbath, berjamaah di antara makmum yang masbuk itu lebih utama. (/IF)

 

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}