Preloader logo

Kajian Manhajy: Kerasukan dalam Perspektif Qur’an Sunnah

BANDUNG (sigabah.com)—Pimpinan Daerah Pemuda Persatuan Islam Kabupaten Bandung kembali menggelar kajian rutin bulanan terkait thuruq al-istinbath Dewan Hisbah bersama Ustaz Amin Muchtar. Pembahasan yang disampaikan pada kesempatan kali ini ialah tentang “Kerasukan dalam Perspektif Qur’an dan Sunnah” yang bertempat di Kantor Bersama Pimpinan Cabang Persis Baleendah, Ahad (27/1/19).

Dalam materinya, Ustaz Amin Muchtar menyampaikan bahwa kerasukan jin erat kaitannya dengan persoalan rukyah. Adapun menurut bahasa, rukyah berarti al-ta’wiz atau al-isti’azah yang artinya memohon perlindungan.

Sedangkan menurut istilah rukyah adalah meminta pertolongan agar sampainya suatu urusan dengan kekuatan yang melebihi kekuatan biasa berdasarkan keyakinan. Dengan pengertian ini maka rukyah dapat berarti berlindung kepada Allah dari hal buruk yang sedang atau akan terjadi, atau doa meminta kesembuhan dari suatu penyakit.

Dalam aplikasinya, Ustaz Amin menuturkan, terdapat rukyah yang sesuai dengan syariat yakni rukyah yang sesuai dengan apa yang Rasulullah ajarkan dan ada juga rukyah yang menyimpang atau bidah sehingga lebih dekat kepada takhayul dan syirik.

Rukyah kedua ini seperti melakukan rukyah berdasarkan kepercayaan kerasukan jin atau dengan meyakini bahwa ayat-ayat al-Quran dapat menyembuhkan, padahal Allah lah yang Maha Menyembuhkan sedangkan ayat al-Quran hanyalah wasilah atau perantara.

Sementara itu, Dewan Hisbah Persatuan Islam sudah membahas permasalahan rukyah ini dengan judul “Ruqyah dan Penyembuhan Kerasukan Jin” pada 14 Agustus 2005 lalu. Mengenai pembahasan ini, Dewan Hisbah mengeluarkan empat istinbat. Pertama, ruqyah dalam arti doa dan melindungkan diri dengan kalimat yang manshush (diucapkan oleh Nabi) atau susunan sendiri disyariatkan.

Kedua, ruqyah dalam arti jimat dan jampi-jampi sekalipun menggunakan ayat Alquran adalah syirik. Ketiga, tidak ada orang yang kesurupan jin. Keempat, keyakinan dan pengobatan kesurupan jin adalah dusta dan syirik. (/IF)

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}