Preloader logo

Kajian Manhajy: Hukum PayTren

BANDUNG (sigabah.com)—Dengan berkembangnya teknologi, setiap bidang dapat merasakan dampak perkembangannya. Di antara bidang yang menonjol akibat dampak perkembangan tersebut ialah di bidang bisnis.

PayTren adalah salah satu financial technology di Indonesia yang merupakan layanan mobile payment yang timbul akibat dampak perkembangan teknologi. PayTren ini kemudian dijadikan sebagai materi kajian dalam program Kajian Manhajy Pimpinan Daerah Pemuda Persatuan Islam Kabupaten Bandung, Ahad (25/11/18) di Masjid at-Taubah PC Persis Pameungpeuk, untuk diketahui hukum penggunaannya.

Sebelum masuk ke dalam pembahasan, Ustaz Amin Saefullah Muchtar menyampaikan bahwa dalam bisnis, baik perdagangan maupun jasa termasuk ke dalam kategori muamalah yang hukumnya mubah atau halal selama memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan syariat.

Adapun rukun dalam perdagangan ialah adanya akad, adanya ‘aqidain (kedua belah pihak yang bertransaksi), ma’qud ‘alaih (barang atau jasa yang ditransaksikan beserta harganya), dan shigatul ‘aqdi (ijab kabul).

Sedangkan syarat ialah harus terbebas dari unsur riba, unsur gasy (tipu menipu), unsur dharar (merugikan pihak lain), unsur gharar (spekulasi), unsur jahalah (ketidakjelasan), dan unsur maisir (gambling).

Dalam PayTren, terdapat dua kategori mitra bisnis. Pertama, mitra pengguna. Mitra pengguna adalah jenis kemitraan PayTren dengan fasilitas terbatas hanya sebagai pengguna aplikasi PayTren. Aplikasi ini di antaranya dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas agen pulsa, tiket, atau sebagainya. Maka penggunaan PayTren untuk mitra pengguna boleh dilakukan.

Kedua mitra pebisnis. Mitra pebisnis adalah jenis kemitraan PayTren dengan fasilitas lengkap yaitu sebagai pengguna aplikasi Paytren dan disertai hak untuk menjual lisensi aplikasi PayTren.

Berbeda dengan kategori mitra pengguna, mitra bisnis ini di dalamnya terdapat praktik Multi Level Marketing (MLM), di mana penghasilan yang diperoleh bukan dari penjualan produk atau penjualan jasa, tapi ada pada terbangunnya jaringan. Jika jaringan mati, maka penghasilan pun akan mati.

Di akhir, Ustaz Amin menyampaikan bahwa dalam praktiknya, PayTren menggunakan sistem MLM yang tidak terlepas dari unsur-unsur yang dilarang.

“Pada umumnya, sistem MLM yang berlaku di PayTren tidak terlepas dari unsur jahalah (ketidakjelasan), dharar (merugikan pihak lain), maisir (gambling), dan gasy (penipuan). Dengan demikian, bisnis melalui MLM yang tidak terlepas dari unsur-unsur di atas hukumnya haram,” tutur Ustaz Amin.

Penjelasan singkat system bisnis paytren dari pihak terkait dapat diakses di sini (/IF)

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}