Preloader logo

Hindari Penipuan Biro Travel, 4 Hal Ini Perlu Diperhatikan Jamaah

Maraknya biro travel umrah yang bermasalah membuat masyarakat harus lebih teliti dan selektif dalam memilih penyedia layanan jasa demi kelancaran ibadah umrah ataupun haji mereka. Apa saja yang harus diperhatikan agar niat suci untuk beribadah itu tidak terperosok dalam jerat penipuan oknum biro travel?

Ketua Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) Baluki Ahmad mengungkapkan setidaknya ada tiga hal yang perlu dicermati calon jamaah dalam memilih Penyelenggara Perjalan Ibadah Umrah (PPIU) yang amanah.

Pertama, pilih PPIU yang mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama. Hal ini bisa menjadi filter bagi calon jemaah. Dengan mengantongi izin, pelayanan PPIU setidaknya telah terverifikasi.

Kedua, calon jemaah perlu memahami bahwa berbeda dengan ibadah haji, calon jemaah umrah tidak perlu menunggu lama hingga mendapatkan waktu keberangkatan. Jangka waktu dari mulai pendaftaran hingga pemberangkatan paling lama enam bulan. Jika lebih lama dari enam bulan, dikhawatirkan uang yang disetorkan oleh calon jamaah digunakan untuk hal lain.

Ketiga, perhatikan biaya perjalanan umrah yang ditawarkan oleh PPIU. Kemenag dan asosiasi telah menetapkan harga referensi sebagai acuan yaitu Rp20 juta per calon jamaah.

Jika ada PPIU yang menawarkan dengan harga lebih murah, calon jemaah harus curiga dan memastikan setiap komponen standar pelayanan minimal terpenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Sesuai aturan, maskapai penerbangan yang digunakan hanya perlu sekali transit sebelum menuju Arab Saudi, makan harus tiga kali sehari, dan hotel yang menjadi tempat akomodasi minimal bintang tiga.

Selain itu, Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Zakaria Anshori menambahkan terkait beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih biro travel ini.

Menurut Zakaria, jika jamaah terpaksa menggunakan perantara, calon jemaah perlu memastikan perantara tersebut memang diakui oleh biro perjalanan yang diwakili.

“Kalau harus menggunakan perantara, calon jemaah harus melakukan klarifikasi dengan menelepon langsung biro perjalanan yang diwakili oleh perantara terkait,” ujarnya.

Selanjutnya, Zakaria mengingatkan agar calon jemaah tidak mudah tergiur dengan iming-iming bonus jika berhasil mengajak calon jemaah lain. Ini identik dengan skema multilevel marketing (MLM). Zakaria berpesan agar calon jemaah hanya fokus pada perjalanan ibadah umrahnya saja.

“Jangan tergiur dengan program-program yang menjanjikan insentif sebagai agen,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, jika PPIU menawarkan biaya perjalanan umrah di bawah harga referensi, PPIU harus melapor ke Kemenag untuk membuktikan bahwa harga tidak melanggar SPM dan dana yang digunakan bisa dipertanggungjawabkan. Nantinya, Kemenag akan melakukan verifikasi atas informasi tersebut.

“Misalnya, jika benar PPIU mendapatkan harga khusus dari maskapai, Kemenag akan memverifikasi kebenaran informasi tersebut ke maskapai termasuk dokumen,” ujar Zakaria.

Zakaria juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi kegiata PPIU. Dengan demikian, ke depan, ia berharap tidak ada lagi calon jemaah yang menjadi korban penipuan. Jika masyarakat menemukan PPIU yang mencurigakan, masyarakat bisa langsung melapor ke Kemenag.

sigabah.com | islampos.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}