Preloader logo

Hikmah di balik Sidang Thuruqul Istinbath Dewan Hisbah PP Persis di Bangill

Bandung – persis.or.id, Sidang Thuruqul Istinbath yang diselenggarakan di Bangil dipandang sebagai suatu hal yang mengandung hikmah.

Seperti yang disampaikan oleh sekretaris umum PP Persis, KH. Haris Muslim, Lc. MA, beliau menyebutnya sebagai poin tersendiri. Hal itu dinilainya karena selama ini diakui atau tidak bahwa ada beberapa kaifiat ibadah terutama yang ada perbedaan antara Bandung dan Bangil.

“Alhamdulillah, selama ini dalam kontek ukhuwah silaturahiim dan kejamiyyahan  tidak ada permasalahan, bahkan terjalin sangat baik sekali, itu berkat para orang tua pendahulu kita”, ungkap Haris, Kamis (01/02/2018).

Dengan diadakannya sidang Dewan Hisbah di Bangil, ia pun berharap semua bisa melebur dan bila ada permasalahan pandangan bisa diminimalisir.

Sekatnya semakin tipis bahkan sudah tidak ada lagi sekat di antara Bandung dan Bangil, hingga tidak ada lagi semacam istilah Persis Bandung atau Persis Bangil.

“Kita dengan sekuat tenaga menjaga agar ukhuwah silatrirahiim antara Bandung dan Bangil tetap terjaga sehingga menghasilkan kesamaan dan kebersamaan”, jelasnya.

Lebih lanjut, Ustadz Haris juga kembali mengingatkan poin penting dari metode istinbath ahkam atau biasa dikenal metode penarikan kesimpulan sebuah hukum.

Menurutnya hal tersebut bukan sebuah hal yang baru tetapi sudah ada sejak zaman Nabi SAW. Ia menyebut, ketika Nabi SAW mengutus Mu’adz Ibnu Jabal ke Yaman maka baginda Nabi SAW bertanya kepada Mu’adz “Ketika dihadapkan kepada suatu permasalahn maka apa yang akan kamu lakukan?” Mu’adz menjawab “Dengan Al Quran kalau tidak dengan Qur’an dengan Sunnah dan jika tidak dengan Sunnah maka kami akan berijtihad!”.

“Disitulah awal adanya metodologi istinbathul ahkam, jadi untuk menjawab problematika hukum atau menjawab kepastian hukum hajat hidup umat Islam dipastikan metode yang jelas”, jelas Ustadz Haris.

Para ulama sebenarnya sudah menyusun ini mulai dari  Imam Syafi’i dengan kitabnya Al-Umm dan para ulama-ulama setelah itu membuat sebuah wejangan bagaimana langkah-langkah harus ditempuh oleh seorang ahli fiqih ketika menghadapi permasalahan yang baru yang membutuhkan jawaban yang pasti.

Persis sebagai ormas yang dari awal konsen di bidang fiqih dituntut untuk bisa memberikan jawaban-jawaban terhadap problematika umat yang terus berkembang.

“Itu tidak mungkin tercapai jika metodologi yang dipakai tidak kokoh”, ucapnya.

Persis menurutnya, bukan tidak punya metodologi sudah ada tetapi perlu menyempurnakan ini kenapa? Pertama karena tantangan yang lebih besar dan permasalahan yang lebih kompleks, maka Persis dituntut untuk menjawab.

“Selain itu, di kalangan umat sering terjadi di kalangan fatwa fiqh atau produk fiqh Persis ini dianggap lain dari yang lain”, imbuhnya.

Mereka pada akhirnya tahu metode yang dilakukan oleh Persis itu seperti apa, tentu Persis ini berdasarkan kepada Al Quran dan As Sunnah dan juga kepada kitab-kitab usul fiqh yang muatabarok yang bisa dipertanggung jawabkan.

Sekum PP Persis ini pun mengatakan, saat mengambil keputusan, Persis berbeda dengan yang lain karena metode yang digunakan adalah seperti itu dan tentunya metode itu harus kuat.

“Sebab itulah, disini urgensinya sidang thuruqul istinbath, didiskusikan untuk menguatkan”, pungkasnya. (HL/TG)

sigabah.com | persis.or.id

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}