Preloader logo

HARTA KITA BUKAN MILIK KITA (Bagian Ke-14)

Prinsip & Keunikan Akad Syariah

Kegiatan hubungan manusia dengan manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun (الركن) dan syarat (الشرط) tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah meliputi:

Pertama, adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa, disebut ‘Aqidain (العاقدان).

Kedua, adanya barang (maal/ المال) atau jasa (amal/ العمل) yang menjadi obyek transaksi, disebut ma’qud ‘alaih (المعقود عليه).

Ketiga, adanya kesepakatan bersama dalam bentuk penyerahan (ijabi/الإيجاب) dan penerimaan (qabul/القبول), disebut shigah ‘aqd (صيغة العقد).

Di samping itu harus pula dipenuhi syarat atau segala sesuatu yang keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang bersangkutan. Contohnya syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap hukum, syarat obyek transaksi adalah spesifik atau tertentu, jelas sifat-sifatnya, jelas ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya.

Obyek transaksi menurut Syariah dapat meliputi barang atau jasa, bahkan dalam kategori jasa termasuk jasa dari pemanfaatan binatang. Pada prinsipnya obyek transaksi dapat dibedakan ke dalam dua kategori:

Pertama, obyek yang sudah pasti (‘ayn/العين), yaitu obyek yang jelas keberadaannya atau dapat segera diperoleh manfaatnya. Lazimnya disebut real asset dan berbentuk barang atau jasa.

Kedua, obyek yang masih merupakan kewajiban (dayn/الدين), yaitu obyek yang timbul akibat suatu transaksi yang tidak tunai. Lazimnya disebut financial asset dan dapat berupa uang atau surat berharga.

Akad muamalah dalam bidang ekonomi menurut sifat partisipasi dari para pihak yang terlibat dalam transaksi secara prinsip dapat dibagi dalam tiga jenis:

Pertama, akad pertukaran tetap, yang lazimnya adalah kegiatan perdagangan. Sesuai dengan sifatnya, akad ini umumnya memberikan kepastian hasil bagi para pihak yang melakukan transaksi.

Kedua, akad penggabungan atau pencampuran, yang lazimnya adalah kegiatan investasi. Akad ini umumnya hanya memberikan kepastian dalam hubungan antar pihak dan jangka waktu dari hubungan tersebut, namun umumnya tidak dapat memberikan kepastian hasil. Ketiga, kegiatan penguasaan sementara, yang lazimnya adalah kegiatan sewa-menyewa. Akad ini umumnya memberikan kepastian dalam manfaat yang diterima oleh para pihak. Sehingga dapat terjadi pertukaran maupun penggabungan atau pencampuran antara ayn dengan ayn (العين بالعين), ayn dengan dayn (العين بالدين), dan dayn dengan dayn (الدين بالدين). Hanya menurut fiqih muamalah transaksi antara dayn dengan dayn dilarang kecuali dalam kegiatan penukaran mata uang atau logam mulia.

Kegiatan muamalah dalam bidang ekonomi melalui pasar modal umumnya adalah kegiatan pertukaran tetap (perdagangan) dan kegiatan penggabungan atau pencampuran (investasi). Sementara itu, waktu pertukaran maupun penggabungan atau pencampuran dapat terjadi secara tunai atau seketika (naqd/النقد) maupun secara tidak tunai atau tangguh (ghair naqd/غير النقد). Transaksi keuangan umumnya timbul akibat transaksi yang berlaku secara tidak tunai atau tangguh. Hanya menurut fiqih muamalah, dilarang atau tidak sah suatu transaksi dimana kedua belah pihak melakukan secara tidak tunai atau tangguh (ghair naqd dengan ghair naqd).

Dalam menerapkan akad-akad ini pada transaksi keuangan modern, Vogel dan Hayes mengatakan bahwa terdapat 4 prinsip dalam perikatan secara Syariah yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Tidak semua akad bersifat mengikat kedua belah pihak (akad lazim), karena ada kontrak yang hanya mengikat satu pihak (akad Jaiz).
  2. Dalam melaksanakan akad harus dipertimbangkan tanggung jawab yang berkaitan dengan kepercayaan yang diberikan kepada pihak yang dianggap memenuhi syarat untuk memegang kepercayaan secara penuh (amiin/الأمين) dengan pihak yang masih perlu memenuhi kewajiban sebagai penjamin (dhamin/الضامن).
  3. Larangan mempertukarkan kewajiban (dayn) melalui transaksi penjualan sehingga menimbulkan kewajiban (dayn) baru atau yang disebut bay’ ad-dayn bi ad-dayn.
  4. Akad yang berbeda menurut tingkat kewajiban yang masih bersifat janji (wa’d/الوعد) dengan tingkat kewajiban yang berupa sumpah (‘ahd/العهد).

Selain dalam hal prinsip, akad transaksi dalam Islam memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan skim transaksi konvensional, baik dilihat dari aspek efek multiplier, produk, maupun segi operasionalnya. Akad syariah memiliki efek multiplier yang tidak dimiliki oleh akad konvensional. Efek multiplier tersebut adalah: pertama, dapat berfungsi sebagai fund manager seperti dalam akad mudharabah muqayyadah (kerjasama bisnis terikat). Kedua, dapat berfungsi sebagai pool of funds (penempatan/alokasi dana). Ketiga, dapat berfungsi sebagai baitul maal, karena lembaga keuangan dapat mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah.

Di samping keunikan pada efek multipliernya akad syariah memiliki keragaman produk yang sangat banyak. Produk-produk ini memiliki kekhasan dan ciri-cirinya yang berbeda. Setiap produk yang dikembangkan tersebut tidak dapat disamaratakan, masing-masing memiliki tata cara dan persyaratan yang berbeda. Perbedaan-perbedaan ini tentunya memiliki status dan konsekuensi hukum yang berbeda pula. Contohnya produk yang berbasis jual beli sama sekali berbeda dengan yang berbasis bagi hasil.

Ada beberapa dasar yang melandasi sebuah transaksi dalam menjalankan sistem lembaga keuangan syariah:

  1. Transaksi dijalankan pada sesuatu yang dapat memberikan manfaat (mashlahat) dan menghindari kezaliman,
  2. Transaksi harus transparan dan tidak boleh mengandung keraguan yang menyebabkan terjadinya kerugian atau penipuan (gharar)
  3. Transaksi harus bebas dari unsur gambling (maysir),
  4. Jika mengharapkan keuntungan, maka harus bersedia menanggung kerugian,
  5. Uang sebagai alat pertukaran nilai. Manfaat dari uang hanya timbul sebagai akibat pemakaian harta (maal) dan jasa (amal) yang dibeli dengan uang tersebut.

Dengan keunikan efek dan mekanismenya, manfaat akad syariah akan diakui tentu bukan hanya oleh mereka yang memahami filosofi dari akad-akad fiqih tetapi juga oleh mereka yang memiliki ketajaman analisa dan kepekaan naluri bisnis.

Jenis akad yang sudah beragam itu terus dapat dikembangkan menjadi berbagai produk lembaga keuangan syariah, baik bank maupun non bank, sehingga seluruh keperluan masyarakat dalam muamalah, baik barang, jasa, maupun keuangan dapat dipenuhi, sambil terus mempertahankan prinsip-prinsip keislamannya. Dengan demikian akad syariah bukan hanya memberikan kemudahan finansial, tetapi juga memberikan kesempatan kepada segenap lapisan masyarakat untuk beribadah melalui transaksi bisnis yang dijalankannya.

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}