Preloader logo

HARTA KITA BUKAN MILIK KITA (Bagian Ke-12)

Jenis-jenis Akad

Akad yang umum dikenal dalam fikih muamalah terbagi menjadi beberapa jenis dengan melihat keragaman aspek: Pertama, dilihat dari aspek sah dan tidaknya menurut syariat; Kedua, dilihat dari aspek penamaan dan tidaknya; Ketiga, dilihat dari aspek tujuan diselenggarakannya akad, dan lain-lain.

Pertama, aspek sah akad dan tidaknya

Dilihat dari aspek terpenuhi syarat dan rukun atau tidaknya, akad dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu akad sah dan akad tidak sah. Akad sah adalah akad yang diselenggarakan telah memenuhi segala syarat dan rukunnya. Akibat hukum akad sah ini adalah tercapainya perpindahan hak milik. Sebalik dari akad sah disebut akad tidak sah karena tidak memenuhi rukun dan syarat. Akad tidak sah tidak memiliki dampak apapun terhadap perpindahan kepemilikan dan akad itu dianggap batal (bathil). Hukum akad batil dapat diringkas sebagai berikut:

  1. akad tersebut tidak ada wujudnya secara syar’I, artinya secara syariat tidak pernah dianggap ada. Karena itu tidak melahirkan akibat hukum apa pun. Para pihak tidak dapat menuntut kepada pihak lain untuk melaksanakan akad tersebut. Misalnya dalam akad jual-beli, pembeli tidak dapat menuntut penyerahan barang dan penjual tidak dapat menuntut harga.
  2. apabila telah dilaksanakan oleh para pihak, akad batil itu wajib dikembalikan kepada keadaan semula pada waktu sebelum dilaksanakannya akad batil tersebut.
  3. akad batil tidak berlaku pembenaran dengan cara memberi izin misalnya, karena transaksi tersebut didasarkan kepada akad yang sebenarnya tidak ada secara syar’I dan juga karena pembenaran hanya berlaku terhadap akad mauquf (tergantung atau dihentikan).
  4. akad batil tidak perlu dilakukan pembatalan (fasakh), karena akad ini sejak semula adalah batal dan tidak pernah ada. Setiap pihak yang berkepentingan dapat berpegang kepada kebatalan itu, seperti pembeli berpegang terhadap kebatalan dalam berhadapan dengan penjual dan penjual berhadapan dengan pembeli.
  5. ketentuan lewat waktu (at-taqaddum) tidak berlaku terhadap kebatalan. Apabila seseorang melakukan akad jual beli tanah, misalnya, dan akad itu adalah akad batil, dan penjual tidak menyerahkan tanah itu kepada pembeli, kemudian lewat waktu puluhan tahun, di mana pembeli menggugat kepada penjual untuk menyerahkan tanah tersebut, maka penjual dapat berpegang kepada kebatalan akad berapa pun lamanya karena tidak ada lewat waktu terhadap kebatalan.

Di sini perlu diberikan catatan tentang kategori rusak (fasad) dan batal (baathil) dalam pandangan para ulama, mengingat terdapat perbedaan pendapat di antara jumhur ulama dan madzhab Hanafi mengenai kategori rusak (fasad) dan batal (baathil) suatu akad. Jumhur tidak membedakan antara akad yang batal dan rusak, karena keduanya dipandang memiliki kesamaan makna. Kalau suatu akad itu rusak, maka ia juga batal. Sedangkan madzhab Hanafi membedakan di antara keduanya, sehingga akad menurut mereka terbagi menjadi tiga macam: (1) akad sah, (2) akad fasad, dan (3) akad batal. Jadi, dalam pandangan madzhab Hanafi, akad yang tidak sah secara syariat itu terbagi menjadi dua kategori: batal dan fasad (rusak). Sementara menurut jumhur hanya satu, yaitu batal, dengan nama lain fasad. Perbedaan akad batal dan fasad, menurut madzhab Hanafi, dilihat dari aspek kelengkapan rukun dan syaratnya.

Kedua, aspek penamaan akad

Dari segi penamaan akad dapat dibagi menjadi dua, yaitu akad musamma dan ghoiru musamma. Akad musamma adalah akad yang sudah diberi nama tertentu oleh syariat seperti jual beli (buyu’), ijarah (sewa), syirkah, hibah, kafalah, hawalah, wakalah, rahn dan lain-lain. Sedangkan akad ghoiru musamma adalah akad yang belum diberi nama tertentu dalam syariat, demikian pula hukum-hukum yang mengaturnya. Akad-akad ini terjadi karena perkembangan serta kemajuan peradaban manusia yang dinamis. Jumlahnya pun sangat banyak dan tidak terbatas, misalnya saja dalam dunia perdagangan, beberapa sebutan muncul sejalan dengan perkembangan system transaksi, baik dilihat dari aspek barang dan harga maupun pola pembayarannya, antara lain sebagai berikut:

Pertama, dari aspek objek dagang atau komoditi (mutsamman), muncul sebutan untuk tiga jenis jual beli, yaitu (1) Ba’I al-mutlaq (Jual beli umum), artinya menukar uang dengan barang. (2) ba’I as-Sharf (Jual beli valuta asing/forex), artinya penukaran uang dengan uang. (3) ba’I al-muqayadhah (Jual beli barter), artinya menukar barang dengan barang.

Kedua, dari aspek standarisasi harga, muncul sebutan untuk empat jenis jual beli, yaitu:

  1. Ba’i musawamah/bargainal (tawar-menawar), yakni jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
  2. Ba’i amanah, yakni jual beli di mana penjual memberitahukan harga modal jualannya. Produk turunan dari jual-beli ini disebut (a) murabahah, yakni jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui, (b) wadhi’ah, yakni jual dengan harga di bawah modal dan jumlah kerugian yang diketahui, (c) tauliyah, yakni jual beli dengan menjual barang sesuai harga modal, tanpa keuntungan dan kerugian. Sebagian ahli fiqih menambahkan lagi jenis jual beli lain yang disebut isyrak dan mustarsal. Isyrak adalah menjual sebagian barang dengan sebagian uang bayaran. Sedang jual beli mustarsal adalah jual beli dengan harga pasar. Mustarsil adalah orang lugu yang tidak mengerti harga dan tawar menawar.
  3. Ba’i muzayadah (lelang), yakni jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.
  4. Ba’I munaqadhah (obral), kebalikan dari muzayadah, yakni si pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan dagang-annya, kemudian si pembeli akan membeli dengan harga ter-murah yang mereka tawarkan.

Ketiga, dari aspek pola pembayaran, muncul sebutan untuk empat jenis jual beli, yaitu:

  1. Ba’i Naqd (kontan), yakni Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung (cash n carry).
  2. Ba’i taqsith (kredit), yakni Jual beli dengan pembayaran tertunda.
  3. Ba’I salam, yakni Jual beli dengan penyerahan barang tertunda, namun pembayaran secara langsung (cash).
  4. Ba’I ‘iwadh, yakni Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}