Preloader logo

HABIB RIZIEQ TETAP SANTUN DAN MENGHORMATI TUDINGAN TIM PENASIHAT HUKUM AHOK

BANDUNG (sigabah.com)—Sidang terkait dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah menginjak sidang yang ke-12. Saksi ahli yang didatangkan pada sidang kali ini ialah Abdul Chair Ramadhan dan Imam Besar Front Pembela Islam sekaligus Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Namun, sidang baru saja dimulai, tim penasihat hukum Ahok sudah memberikan tekanan terhadap kehadiran Habib Rizieq. Mereka meminta kepada majelis hakim agar menolak kesaksian dari beliau dengan menyebutkan enam poin alasan. Namun dengan demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dengan menerima keterangan Habib Rizieq Shihab sebagaimana mestinya.

Menanggapi penolakan tersebut, Habib Rizieq tetap santun dan menghormati pernyataan tim penasihat hukum Ahok. “Itu hak mereka. Kita mesti hormati hak. Jadi, pengacara itu punya hak untuk menerima ataupun menolak daripada saksi ahli,” ujar Habib Rizieq di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/02/17).

Selain itu, beliau mengungkapkan telah mengingatkan majelis hakim terkait tambahan bukti berupa rekaman wawancara terdakwa di televisi Aljazeera. Yang mana dalam wawancara tersebut terdakwa Ahok tidak merasa menyesal, tidak jera, dan tidak kapok untuk mengulangi kalimat yang pernah diucapkannya di Kepulauan Seribu.

“Kemudian yang kedua, ada lagi tambahan yaitu rekaman rapat terdakwa di Pemprov DKI Jakarta yang mengolok-olok al-Maidah. Dikatakan mau bikin wifi namanya al-Maidah, password-nya kafir,” lanjut beliau.

Karena terdakwa Ahok terus mengulangi kesalahannya, Habib Rizieq mengingatkan dan meminta majelis hakim supaya segera menahan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Karena, sepanjang sejarah penegakkan hukum di Indonesia, siapapun yang menjadi terdakwa terkait pasal 156a tidak ada yang tidak ditahan. Bahkan baru tersangka saja sudah ditahan. Ini kok sudah terdakwa, 12 kali sidang masih belum ditahan. Karena itu kita minta untuk segera dilakukan penahanan,” terang Habib.

By: Ikhwan Fahmi, Jurnalis sigabah.com

 

Lampiran Tudingan Tim Penasihat Hukum Ahok

TIM ADVOKASI BHINNEKA TUNGGAL IKA – BTP

 

Jakarta, 28 Februari 2017

Berkaitan dengan tampilnya Sdr. Muhammad Rizieq Syihab sebagai Ahli Agama pada Persidangan Yang Mulia ini, berikut kami sampaikan beberapa pemikiran, yaitu sebagai berikut:

  1. Sebagaimana diatur dalam Pasal 179 Ayat (1) KUHAP, yang menyatakan sebagai berikut:

Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan”.

Artinya keterangan seorang ahli didengar dalam suatu persidangan adalah demi tercapainya keadilan yang hakiki dan juga demi ditemukannya kebenaran materiil. Untuk itu dalam menentukan layak atau tidaknya seseorang sebagai ahli, selain memperhatikan keahlian yang bersangkutan, sebelumnya perlu dilakukan penilaian terhadap subjektifitas ahli serta latar belakang dan sikap hidupnya. Dimana merupakan suatu hal yang mustahil pendapat ahli dapat membantu tercapainya keadilan yang hakiki dalam pendapat tersebut didapat dari seorang ahli yang memihak dan memiliki sikap hidup yang tidak baik.

  1. Muhammad Rizieq Syihab didalam BAP-nya telah menyatakan secara tegas perlunya syarat-syarat yang berkaitan dengan kepribadian si penafsir yaitu antara lain akhlaqnya yang baik, maksud dan tujuannya baik dan mengamalkan isi kandungan Al Quran.

Kami sangat menghormati dan memuliakan Ulama, namun berkaitan dengan kehadiran Sdr. Muhammad Rizieq Syihab didalam persidangan ini kami menyampaikan alasan-alasan yang kuat agar menjadi catatan didalam persidangan ini.

Adapun alasan-alasan kami sebagai berikut :

  1. Berdasarkan fakta yang ada Muhammad Rizieq Syihab telah sejak lama, terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebenciannya yang sangat kuat terhadap Sdr. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
  2. Berdasarkan fakta yang ada Muhammad Rizieq Syihab telah pernah dijatuhi Putusan Hukuman Penjara oleh Pengadilan sebanyak 2 kali, yaitu (i) tindak pidana menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum secara bersama-sama di Monas 1 Juni 2008, yaitu penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, (ii) tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan kepada Pemerintah Indonesia. Jadi beliau adalah seorang Residivis.
  3. Berdasarkan fakta yang ada Muhammad Rizieq Syihab pada saat ini telah berstatus sebagai Tersangka untuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Penodaan Terhadap Lambang Dan Dasar Negara (Pancasila) di polda Jawa Barat.
  4. Berdasarkan fakta yang ada Muhammad Rizieq Syihab pada saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya selaku Terlapor untuk laporan polisi yang berkaitan dengan masalah dugaan Penodaan Agama Kristen dalam ceramahnya di Pondok Kelapa pada tanggal 25 Desember 2016. Sepanjang yang kami ketahui ada 3 laporan yang berkaitan dengan hal tersebut.
  5. Muhammad Rizieq Syihab adalah juga sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) terlibat dalam demonstrasi/unjuk rasa pada tanggal 14 Oktober 2016, 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 yang menuntut Sdr. Basuki Tjahaja Purnama untuk dipenjara.
  6. Berdasarkan fakta yang ada pada saat ini, Muhamad Rizieq Syihab terlibat dalam proses hukum yang berkaitan dengan pembicaraan dalam media elektronik (Whatsapp) yang memiliki konten pornografi, dengan pihak terkait Firza Husein yang kasusnya juga sedang ditangani dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Untuk mendukung alasan-alasan kami diatas, terlampir kami sampaikan dokumen-dokumen pendukung sebagai referensi.

Berdasarkan hal yang kami sampaikan tersebut diatas, dengan alasan Sdr. Muhammad Rizieq Syihab adalah seorang residivis, memiliki kebencian yang mendalam kepada Sdr. Basuki Tjahaja Purnama, dan juga sebagai Terlapor dalam Dugaan Tindak Pidana Penodaan Agama Kristen serta terlibat proses penyidikan terkait Pornografi, kami menilai Sdr. Muhammad Rizieq Syihab tidak patut untuk dijadikan sebagai Ahli Agama dalam persidangan yang Mulia ini. Untuk itu kami menolak kehadiran Sdr. Muhammad Rizieq Syihab untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Agama dalam perkara ini.

TIM ADVOKASI BHINEKA TUNGGAL IKA – BTP

Dr. Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M.

Trimoelja D. Soerjadi, S.H.

Prof. Dr. Teguh Samudra, S.H., M.H.

Dr. Tommy Sihotang, S.H., LL.M.

I Wayan Sudirta, S.H.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}