Preloader logo

DZULHIJJAH, MENGAPA DISEBUT BULAN HARAM?

Pada 12 bulan hijriah terdapat 4 bulan yang ditetapkan oleh Allah sebagai bulan terhormat, Al-Qur’an menyebutnya haraam atau hurum. Allah berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (terhormat). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.QS. At-Taubah:36

Bulan haram yang dimaksud adalah bulan Dzulqa`dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Keagungan keempat bulan itu diakui oleh hampir seluruh masyarakat Arab sebelum Islam. Sedemikian besar pengagungan mereka sampai walau seseorang menemukan pembunuh ayah, anak atau saudaranya pada salah satu dari empat bulan, ia tidak akan mencederai musuhnya kecuali setelah berlalu bulan haram itu. Tiga bulan di antara keempat bulan haram itu mereka sepakati, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharram. Adapun yang keempat, yakni Rajab, ini dianut keharamannya oleh mayoritas suku-suku masyarakat Arab, sedang suku Rabi’ah menganggap bulan haram yang keempat adalah Ramadhan. Islam melalui Rasul saw. menegaskan keempat bulan haram sesuai dengan anutan mayoritas masyarakat Arab itu. Rasululullah saw. bersabda:

إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

 “Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya semula pada hari diciptakankan-Nya langit dan bumi. Satu tahun adalah 12 bulan, di antaranya terdapat 4 bulan haram; yaitu 3 bulan berurutan: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram serta Rajab Mudhar yang terletak antara 2 Jumadi (Jumadil Ula-Jumadis Tsaniah) dan Sya’ban.” HR. Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad. [1]

Nabi saw. menyandarkan (idhaafat) kata Rajab kepada Mudhar, salah satu kabilah Arab, guna mengukuhkan kebenaran sikap kabilah Mudhar yang tidak mengubah posisi bulan Rajab di antara Jumadis Tsaniah dan Sya’ban. Pada saat yang sama, penyandaran ini mengisyaratkan kekeliruan kabilah Rabi’ah yang mengubah bulan itu dari posisi yang seharusnya.[2]

Penggalan firman Allah :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ …

“Sesungguhnnya jumlah bulan pada sisi Allah adalah dua belas menurut ketetapan Allah sejak hari diciptakannya langit dan bumi…” QS. At-Taubah: 36

Dalam bahasa astronomi, bermakna Allah telah menetapkan bahwa peredaran bumi mengitari matahari yang mendefinisikan batasan waktu ‘tahun’ setara dengan dua belas kali lunasi (datangnya hilal) yang mendefinisikan batasan waktu ‘bulan’. Satu tahun syamsiah adalah 365,2422 hari, sedangkan satu bulan qamariyah adalah 29,5306 hari. Jadi satu tahun qamariyah berjumlah 354 hari, sebelas hari lebih pendek daripada kalender syamsiah.

Ayat berikutnya, At-Taubah: 37, mengecam praktek Annasiy, yaitu mengulur atau menambah bulan yang hanya akan menambah kekafiran, pengingkaran kepada Allah. Bulan terhormat yang telah disepakati bersama (Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharam) bisa tergeser karenanya. Sesudah Dzulhijjah ada bulan ketiga belas sehingga menggeser bulan Muharram.

Penambahan bulan itu untuk menyesuaikan dengan musim, tetapi dilakukan sepihak sehingga bisa mengacaukan kesepakatan yang telah ada. Dalam prakteknya, annasiy bisa dilakukan dengan menambah satu bulan tambahan setiap tiga tahun untuk menggenapkan selisih tahunan yang 11 hari itu.

Makna Penghormatan (Haraam)

Penghormatan terhadap keempat bulan di atas tentu saja menunjukkan adanya sesuatu yang istimewa di situ. Untuk menggali nilai keistimewaan di balik makna haraam bulan-bulan itu kita dapat merujuk kepada penjelasan sejumlah pakar tafsir, antara lain:

Pakar tafsir, Abu Jafar Muhammad bin Jarir At-Thabari (224-310 H), atau yang lebih popular dengan sebutan Imam At-Thabari, di dalam kitab tafsirnya Jâmi’ Al-Bayân ‘an Ta`wîl âyi Al-Qurân, popular dengan sebutan Tafsîr at-Thabarî, sebagai kitab tafsir klasik yang banyak dirujuk oleh para mufassir berikutnya, menyebutkan bahwa empat bulan itu disebut haram, karena diagungkan dan dihormati oleh orang-orang jahiliyyah dan mereka mengharamkan peperangan atau pembunuhan pada bulan-bulan itu, sampai walau seseorang menemukan pembunuh ayahnya pada salah satu dari empat bulan, ia tidak akan mencederainya. [3]

Syekh Ahmad Mushthafa al-Maraghi, di dalam kitab tafsirnya Tafsîr Al-Maraghî, menyebutkan bahwa kata hurum merupakan bentuk jamak dari kata haram. Berasal dari kata hurmah, yang bermakna mengagungkan (ta’zhiim). Keempat bulan itu telah ditetapkan kehormatannya oleh Allah dan Allah mengharamkan peperangan atau pembunuhan pada bulan-bulan itu melalui lisan Ibrahim dan Ismail. Selanjutnya, dari mereka berdua, keagungan keempat bulan itu terus dipelihara secara turun temurun oleh seluruh masyarakat Arab sebelum Islam, baik secara lisan maupun perbuatan, meskipun terkadang ada di antara sebagian kabilah Arab yang melanggarnya karena mengikuti hawa nafsu. [4]

Penjelasan senada disampaikan pula oleh Dr. Muhammad Mahmud Hijaziy, di dalam kitab tafsirnya at-Tafsîr Al-Waadhih. Hanya saja beliau memberikan catatan tambahan bahwa pengharaman perang atau pembunuhan pada bulan-bulan itu dalam rangka memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi orang-orang yang hendak menjalankan ibadah haji ke Baitullah, karena tidak diragukan lagi bahwa perjalanan haji galibnya dimulai dari bulan Dzulqa’dah hingga berakhir di bulan Muharram. Sementara Rajab yang berposisi di pertengahan tahun merupakan bulan gencatan senjata untuk rehat dan memberi kemudahan bagi orang yang hendak melaksanakan umrah.[5]

Sementara dalam pandangan Syekh Muhammad Ali as-Sayis, keempat bulan itu dinyatakan terhormat karena pada bulan-bulan itu terdapat pengharaman bagi sebagian perkara yang dibolehkan pada bulan-bulan lainnya. Atau dapat dimaknai pula bahwa keempat bulan itu memiliki keagungan yang membedakannya dari bulan-bulan lain, sehingga sanksi kemaksiatan pada bulan-bulan itu lebih berat daripada bulan lain. Demikian pula ketaatan yang dilakukan pada bulan-bulan itu lebih besar pahalanya dibanding pada bulan lain. [6]

Penjelasan Syekh Muhammad Ali as-Sayis di atas dapat difahami mengingat sejumlah fakta khabar Syar’i (dalil-dalil syariat), terutama pada bulan Dzulhijjah,  bahwa pada bulan ini Allah Swt. telah menyediakan beragam lahan amal shaleh dan “fasilitas ibadah”, selain ibadah haji, sebagai tiket bagi orang beriman menuju surga.

Secara umum, ragam amal shaleh pada bulan Dzulhijjah, meliputi:  Shaum Arafah, takbiran Iedul Adha, tidak memotong rambut dan kuku bagi calon qurbani, shalat Iedul Adha, serta pelaksanaan qurban. Penjelasan ragam ibadah itu secara terperinci akan disampaikan dalam makalah terpisah.

 

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

[1]Lihat, Shahih Al-Bukhari, Juz 4, hlm. 1712, No. Hadis 4385; Shahih Muslim, Juz 3, hlm. 1305, No. 1679; Musnad Ahmad, Juz 5, hlm. 37, No. 20.402.

[2]Lihat, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, Juz 18, hlm. 266; Masyariq al-Anwar ‘ala Shihah al-Atsar, Juz 1, hlm. 553.

[3]Lihat, Tafsîr at-Thabarî, Juz 11, hlm. 440.

[4]Lihat, Tafsîr Al-Maraghî, Juz 10, hlm. 114.

[5]Lihat, at-Tafsîr Al-Waadhih, Juz 1, hlm. 881.

[6]Lihat, Tafsir Aayaat al-Ahkaam, hlm. 452-453.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}