Preloader logo

“BERI PEMAHAMAN” (FIQIH PEDULI PILKADA-II)

Dapat kita bayangkan bagaimana jadinya, apabila seorang muslim yang tidak mengerti tugas dan wewenang seorang Gubernur atau Walikota/Bupati dalam system pemerintahan RI, apalagi dalam pandangan Al-Quran-Sunnah,  namun ia hendak terlibat dalam Pilkada Gubernur atau Walikota/Bupati baik atas inisiatif pribadi atau diajak orang lain. Di sisi lain, ia dihadapkan pada pilihan para calon Gubernur atau Walikota/Bupati yang belum tentu ia kenal. Demikian pula dengan orang yang tidak mau terlibat sementara ia tidak mengerti tentang hal itu. Padahal, Allah Swt. Telah memberikan peringatan:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” QS. Al-Isra:36

Sehubungan dengan itu, memberi pemahaman tentang tugas dan wewenang seorang Gubernur atau Walikota/Bupati serta mekanisme penetapannya, baik dalam teori politik Islam maupun Undang-undang NKRI—hemat kami—wajib didahulukan daripada “memperkenalkan calon.”

A. Tugas dan Wewenang Kepala Daerah Menurut UU

Menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, sebagai pengganti pada UU Nomor 32  Tahun  2004, Tentang Pemerintahan Daerah:

  • Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusanpemerintahan oleh pemerintah daerahdan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerahyang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Dalam hal ini, penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh eksekutif (Pemerintah Daerah) dan legislatif (DPRD), yang masing-masing mempunyai tugas dan wewenang dalam rangka mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Sesuai dengan undang-undang, yang dimaksud eksekutif adalah pemerintah daerah yaitu Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Di dalam lingkup pemerintah provinsi, Gubernur dan perangkat daerahnya merupakan unsur eksekutif. Selain sebagai unsur eksekutif di daerah atau Kepala Daerah, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, Gubernur juga berkedudukan sebagai Wakil Pemerintah.

Sementara tugas Kepala daerah meliputi: (a) memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; (b) memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; (c) menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; (d) menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; (e) mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan (f) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kewenangan Kepala daerah meliputi: (a) mengajukan rancangan Perda; (b) menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; (c) menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; (d) mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; (e) melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Lihat, Pasal 65, UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2014)

Sementara sebagai Wakil Pemerintah Pusat di wilayah provinsi, Gubernur berperan dalam mengkoordinasikan semua stakehorders dalam setiap permasalahan yang muncul baik di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota, terutama dalam menjaga stabilitas politik di wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal memiliki tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, gubernur juga memiliki wewenang dalam hal menyelesaikan perselisihan dengan cara pembinaan dalam hal penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.

Dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah di daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang sendiri. Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur menjalankan peran Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Dalam hal ini melaksanakan peran sebagai Wakil Pemerintah Pusat, hubungan Gubernur dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersifat hierarkhi. Luasnya kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diharapkan penyelenggaraan jauh lebih bersih, efektif, efisien dan dapat memberikan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat.

Mekanisme sistem Pemerintahan dengan prinsip Otonomi Daerah sesungguhnya dapat dimaksimalkan dengan peranan Gubernur yang maksimal sebagai wakil dari Pemerintah Pusat yang ada di tiap Daerah. Sehubungan dengan itu, kita mesti mendudukan kembali peran Gubernur dan kewenangannya, manakala mekanisme pemilihan Gubernur yang bersifat pemilihan langsung selama ini seringkali menarik Gubernur, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada pusaran politik lokal yang berakibat pada kinerja dan kebijakan yang tidak seharusnya.

B. Sistem Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)

Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) merupakan rekruitmen politik yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh-tokoh yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, baik Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota.

Dahulu di era orde baru, pilkada gubernur dan wakil gubernur yang dilaksanakan di DPRD adalah ujung dari sebuah proses sederhana menentukan pemimpin di suatu daerah. Tidak ada tahapan pilkada yang menguras energi besar seperti sekarang ini. Gubernur dan wakil gubernur dicalonkan dan dipilih berdasarkan skenario yang dikendalikan oleh kekuatan rezim yang berkuasa melalui tiga jalur: A, B, dan G. Kriteria tidak tertulis calon gubernur adalah orang yang mempunyai kapasitas untuk itu, dapat menjaga stabilitas, loyal dan cakap. Kriteria calon wakil gubernur adalah orang yang dapat bekerjasama dengan gubernur dan untuk situasi tertentu, dapat menjadi penyeimbang atau bahkan menggantikan gubernur jika dianggap perlu.

Sejalan dengan semangat desentralisasi, sejak tahun 2005 Pilkada Gubernur dilaksanakan secara langsung (Pemilu dan pilkada). Semangat dilaksanakannya pilkada adalah koreksi terhadap system demokrasi tidak langsung (perwakilan) di era sebelumnya. Melalui pilkada, masyarakat sebagai pemilih berhak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara, dalam memilih kepala daerah.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan prinsip demokrasi. Sesuai dengan pasal 18 ayat 4 UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam UU NO.32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat, yang diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol. Sedangkan didalam perubahan UU No.32 Tahun 2004, yakni UU No.12 Tahun 2008, Pasal 59 ayat 1b, calon kepala daerah dapat juga diajukan dari calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Secara ideal tujuan dari dilakukannya pilkada adalah untuk mempercepat konsolidasi demokrasi di Republik ini. Selain itu juga untuk mempercepat terjadinya good governance karena rakyat bisa terlibat langsung dalam proses pembuatan kebijakan. Hal ini merupakan salah satu bukti dari telah berjalannya program desentralisasi.  Daerah telah memiliki otonomi untuk mengatur dirinya sendiri, bahkan otonomi ini telah sampai pada taraf otonomi individu .

Selain semangat tersebut, sejumlah argumentasi dan asumsi yang memperkuat pentingnya pilkada adalah: Pertama, dengan Pilkada dimungkinkan untuk mendapatkan kepala daerah yang memiliki kualitas dan akuntabilitas. Kedua, Pilkada perlu dilakukan untuk menciptakan stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan di tingkat lokal. Ketiga, dengan Pilkada terbuka kemungkinan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional karena makin terbuka peluang bagi munculnya pemimpin-pemimpin nasional yang berasal dari bawah dan/atau daerah.

Meski demikian, sejak diberlakukannya UU No.32 Tahun 2004, mengenai Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat, telah banyak menimbulkan persoalan, di antaranya waktu yang sangat panjang, sehingga sangat menguras  tenaga dan pikiran, belum lagi biaya yang begitu besar, baik dari segi politik maupun financial.  Hal ini  kita lihat pada waktu pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah. Selain itu, masalah pemenangan Pilkada  mengandung latar belakang multidimensional.  Ada yang bermotif  harga diri pribadi (adu popularitas); Ada pula yang bermotif mengejar kekuasaan dan kehormatan; Terkait juga  kehormatan Parpol pengusung; Harga diri Ketua Partai Daerah yang sering memaksakan diri untuk maju. Di samping tentu saja ada yang mempunyai niat luhur untuk memajukan daerah, sebagai putra daerah.

Dalam kerangka motif kekuasaan bisa “dimaklumi”, karena “politik merupakan perjuangan untuk memperoleh alokasi kekuasan di dalam masyarakat”.  Pemenangan perjuangan politik seperti pemilu dan pilkada legislative atau pilkada eksekutif sangat penting untuk mendominasi fungsi-fungsi legislasi, pengawasan budget dan kebijakan  dalam proses pemerintahan.  Dalam kerangka ini cara-cara “lobbying, pressure, bargaining and compromise”  seringkali terkandung di dalamnya. Namun dalam Undang-undang tentang Partai Poltik  UU No. 2/2008, yang telah dirubah dengan UU No.2 Tahun 2011, selalu dimunculkan persoalan budaya dan etika politik. Masalah lainnya sistem perekrutan calon KDH (Bupati, Wali kota, Gubernur) bersifat transaksional, dan hanya orang-orang yang mempunyai modal financial besar, serta popularitas tinggi, yang dilirik oleh partai politik, serta beban biaya yang sangat besar untuk memenangkan pilkada/pemilu dan pilkadakada, akibatnya tidak dapat dielakan maraknya korupsi di daerah, untuk mengembalikan modal politik sang calon, serta banyak Perda-Perda yang bermasalah, dan memberatkan masyarakat dan iklim investasi.

C. Pilkada Serentak

Tanggal 9 Desember 2015 merupakan tahap pertama Pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak. Pelaksanaan ini akan menjadi indikator sukses tidaknya pemilu serentak pada masa-masa mendatang.

Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2015 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang ditetapkan 18 Maret 2015.

Pelaksanaan pilkada serentak dibagi menjadi tiga tahap, pertama pada tanggal 9 Desember 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir Desember 2015 ditambah masa jabatan semester pertama tahun 2016 (Januari s.d Juni 2016) yang diikuti oleh 269 daerah; kedua, bulan Februari 2017; dan ketiga pada Juni 2018.

Pilkada serentak I tahun 2015 dilaksanakan pada 269 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota di Indonesia.

Pilkada serentak II diselenggarakan kembali pada 15 Februari 2017,  untuk daerah-daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2017. Wilayah yang menggelar pilkada serentak II sebanyak 101 daerah meliputi 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten.

Pilkada serentak III tahun 2018 akan lebih besar daripada Pilkada sebelumnya. Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi pada ajang pemilihan kepala daerah pada Juni 2018 itu. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada di 2018. Beberapa provinsi di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara Pilkada tingkat kabupaten dan kota meliputi Sumatera Utara (6 kota dan 17 kab.), Sumatera Barat (2 kota dan 11 kab.), Riau (1 kota dan 8 kab), Jambi (1 kota dan 4 kab.), Sumatera Selatan (7 kab.), Bengkulu (8 kab.), Lampung (2 kota dan 6 kab), Kepulauan Bangka Belitung (4 kab.), Kepulauan Riau (1 kota dan 5 kab), Banten (2 kota dan 2 kab), Jawa Barat (1 kota dan 7 kab.), Jawa Tengah (4 kota dan 17 kab) DI Yogyakarta (3 kab), Jawa Timur (3 kota dan 16 kab), Bali (1 kota dan 5 kab), Nusa Tenggara Barat (1 kota dan 6 kab.), Nusa Tenggara Timur (9 kab.), Kalimantan Barat (7 kab.), Kalimantan Tengah (1 kab), Kalimantan Selatan (2 kota dan 5 kab), Kalimantan Timur (3 kota dan 6 kab), Kalimantan Utara (4 kab), Sulawesi Utara (3 kota dan 4 kab), Gorontalo (3 kab), Sulawesi Barat (4 kab), Sulawesi Tengah (1 kota dan 7 kab), Sulawesi Selatan (11 kab), Sulawesi Tenggara (7 kab), Maluku (4 kab), Maluku Utara (2 kota dan 6 kab), Papua (11 kab), Papua Barat (9 kab)

KPU RI sudah menetapkan tanggal pencoblosan Pilkada Serentak 2018 yaitu pada tanggal 27 Juni 2018

Pilkada serentak sepenuhnya, baru akan benar-benar berlangsung di seluruh Indonesia pada 2027 mendatang.

Pilkada serentak tak bisa langsung diselenggarakan untuk seluruh wilayah Indonesia karena sebelumnya pemilihan berlangsung pada waktu yang berbeda-beda, sehingga akhir masa jabatan para bupati/walikota dan gubernur berbeda-beda pula.

Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi, masa jabatan tidak boleh dipotong sehingga pengaturan dilakukan bertahap. Adapun bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir menjelang 2027 nanti, dia akan digantikan pejabat kepala daerah hingga berlangsungnya Pilkada Serentak 2027.

Selain pilkada, sebelum pemilihan serentak pada 2027 mendatang, akan ada pemilihan legislatif (pileg: DPR, DPRD-I, DPRD-II), dan pemilihan presiden pada 2019. Rujuk ke sini

D. Plus Minus Pilkada Serentak

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak masih menyisakan memunculkan pro-kontra dilihat dari aspek manfaat dan mudaratnya. Ada yang mendukung, tak sedikit yang menolak. Lantas, apa saja keuntungan dan kelemahan pilkada serentak?

Dalam makalah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, disebutkan bahwa salah satu keuntungan pilkada serentak adalah perencanaan pembangunan lebih sinergi antara pusat dan daerah.

Lalu, rakyat tidak perlu berulang kali ke bilik suara. Juga ada efisiensi biaya dan waktu, tidak banyak tim sukses. Selanjutnya, bila ada sengketa, untuk dibatasi waktu jika sengketa melalui pengadilan, sehingga tahapan tidak terganggu. Terakhir, pelantikan dapat dilakukan serentak oleh presiden dan atau menteri dalam negeri, dan atau oleh gubernur.

Apa kelemahannya? Satu di antaranya, kepemimpinan pemerintahan daerah banyak yang dipimpin penjabat (Pj) yang lamanya sampai 2 tahun, sehingga kurang efektif. Pilkada serentak memenuhi kriteria efektif dan efisien apabila pemilihan gubernur dilakukan secara langsung oleh rakyat (1 pemilihan 2 kertas suara).

Selanjutnya, jika terjadi ekses pilkada (kerusuhan) yang bersamaan mengancam stabilitas nasional, penanganannya membutuhkan sumber daya yang besar termasuk dana dan gelar pasukan yang belum merata di seluruh daerah. Selain itu, pengawasan pilkada relatif sulit. Dan, tidak ada referensi penyelenggaraan pilkada serentak di negara lain. Rujuk ke sini

By Amin Muchtar, Sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}