Preloader logo

BERAGAM UPAYA PENISTAAN AGAMA (Bagian Ke-2/Tamat)

Tanggapan dan Solusi

1. Kebebasan Menurut Islam

Islam sebagai risalah rahmatan lil alamin bukanlah agama yang anti terhadap kebebasan termasuk kebebasan berekspresi. Sebaliknya, Islam justru memberikan jaminan kebebasan tidak hanya kepada umat Islam namun juga non muslim tentunya dalam batasan-batasan yang telah ditetapkan hukum syara. Prinsip bahwa “agamamu adalah bagimu, dan bagiku agamaku” jika dipahami dengan baik dan benar dapat dijadikan acuan. Di mana sebab turunnya ayat ini (QS.Al-Kafirun:6) berkaitan dengan tawaran “kompromi” dan “negosiasi” antara utusan kaum musyrik Mekah dengan Nabi Muhammad saw.

Mereka menawarkan untuk beribadah menyembah tuhan kaum musyrik dan Allah yang disembah Nabi saw. secara bergantian, selama satu tahun. Jadi, kaum musyrik menyembah Allah selama setahun, sebaliknya Nabi Muhammad saw. menyembah tuhan mereka selama satu tahun. Rasulullah saw. kemudian menjawab, “Aku berlindung kepada Allah dari mengkompromikan din Allah dengan yang lainnya.” Lalu Allah turunkan surat Al-Kafirun. Kemudian Rasulullah saw. pergi ke al-Masjid al-Haram di mana pemuka kaum musyrik berada di dalamnya, kemudian beliau membacakan surat Al-Kafirun sampai selesai. Akhirnya, mereka pun putus asa dari upaya kompromi itu. (Lihat, Imam Abu al-Hasan ‘Ali ibn Ahmad al-Wahidi Asbaab an-Nuzuul, hlm. 496; Lubaab al-Nuquul fi Asbaab an-Nuzuul, hlm. 310).

Dalam masalah akidah, Rasulullah saw. mengajarkan kita ketegasan yang luar biasa. Bak kata pepatah, “Sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang.” Kisah hijrahnya para Sahabat Nabi Saw. ke Habasyah (Ethiopia) yang dipimpin oleh Ja’far ibn Abi Thalib semestinya jadi pelajaran penting. Dimana dalam kondisi “mecari suaka” pun ‘akidah pantang dikorbankan.

Di hadapan raja Najasyi (Negus) dan para pendeta Najasyi bertanya kepada para muhajirin, “Apa agama yang menjadikan kalian meninggalkan kaum kalian dan kalian tidak memilih agamaku tidak pula agama-agama yang ada ini? Kemudian Ummu Salamah binti Abi Umayyah ibn al-Mughirah, istri Nabi saw. bertutur, ‘Yang menjawab pertanyaan Najasyi ketika itu adalah Ja’far ibn Abi Thalib. Dia berkata, ‘Wahai raja, kami dulu adalah kaum jahiliyyah. Kami menyembah berhala, memakai bangkai, melakukan perbuatan keji, memutuskan tali silaturrahim, berbuat jahat kepada tentangga, yang kuat dari kami “memakan” yang lemah. Kamu terus dalam kondisi seperti itu sampai Allah utus kepada kami seorang rasul dari golongan kami: yang kami mengenal garis keturunannya, kejujuran, amanahnya, dan kesucian dirinya. Lalu dia menyeru kami untuk mengesakan Allah saja, menyembah-Nya, menyuruh kami meninggalkan apa yang kami dan nenek-moyang kami sembang selama ini berupa batu dan berhala-berhala. Dia juga menyuruh kami untuk jujur dalam berkata, menunaikan amanah, menyambung tali silaturrahim, berbuat baik kepada tetangga, tidak mengerjakan hal yang diharamkan dan tidak menumpahkan darah, mencegah kami dari berbuat keji, mencegah kami dari berkata dusta, mencegah kami dari makan harta anak yatim, mencegah kami dari menuduh perempuan baik-baik dengan telah berbuat zina. Dia juga menyuruh kami untuk menyembah Allah saja dan tidak menyekutukan-Nya dengan apapun, menyeru kami untuk mengerjakan shalat, menunaikan zakat, mengerjakan puasa.” Ummu Salamah berkata berkisah lagi, “Ja’far ibn Abi Thalib menyebut hal-hal yang berkaitan dengan Islam. Ja’far pun melanjutkan, ‘Maka kami benarkan dia, kami beriman kepadanya, kami ajaran yang dibawanya yang berasal dari Allah itu, kami halalkan apa yang telah dihalalkan-Nya untuk kami. Setelah itu, kaum kami pun memusuhi kami, menyiksa kami, menguji kami karena kami berpegang teguh kepada agama kami ini. Itu semua mereka lakukan agar kami kembali menyembah berhala dari meninggalkan Allah, agar kami menghalalkan kembali hal-hal buruk yang dulu kami lakukan, mereka menzalimi kami, mereka mempersempit gerak kami, mereka menghalangi kami dari mengerjakan kewajiban agama kami. Maka, kami keluar hijrah ke negeri kamu wahai raja. Kami memilihmu dari yang lain. Kami ingin hidup berdampingan denganmu. Dan kami berharap di sisi engkau wahai raja, kami tidak lagi dizalimi.” Ummu Salamah berkata lagi,‘Kemudian Najasi berkata kepada Ja’far, ‘Apakah engkau membawa sesuatu dari apa yang dibawa oleh nabi itu dari Allah?” Ja’far menjawab, ‘Ya, ada’. Najasyi berkata, ‘Bacakanlah kepadaku!’ Lalu Ja’far membacakan awal surah Maryam (Kaf. Ha’. Ya’. ‘Ain. Shad). Lalu Najasyi pun menangis, sampai basah janggutnya. Kemudian para uskup yang hadir pun ikut menangis sampai mushaf-mushaf (baca: Injil-injil) yang mereka pegang basah, ketika mereka mendengar apa yang dibacakan kepada mereka. Kemudian Najasyi berkata, ‘Sungguh, ini dan apa yang dibawa oleh ‘Isa berasal dari lentera yang satu’. Kemudian Najasyi berkata kepada ‘Abdullah ibn Abi Rabi’ah dan ‘Amr ibn al-‘Ash, ‘Pergilah kalian! Sungguh, aku tidak akan menyerahkan mereka kepada kalian.” (Lihat, Sirah an-Nabi atau Sirah ibn Hisyam, 1:322-324).

Ternyata, ‘Abdullah ibn Abi Rabi’ah dan ‘Amr ibn as-‘Ash tidak putus asa. Mereka tetap berusaha agar Najasyi menyerahkan kaum muslimin itu agar kembali dibawa ke Mekah. ‘Amr ibn al-‘Ash malah berkata, “Besok akan aku kabarkan kepada Najasyi bahwa mereka ini ‘Isa putra Maryam adalah seorang hamba.”

Keesokan harinya, tutur Ummu Salamah, ‘Amr ibn al-‘Ash berkata, “Wahai raja, mereka ini mengatakan tentang ‘Isa putra Maryam satu perkara yang sangat besar (bermasalah).”Kemudian dipanggillah kaum Muslimin. Mereka juga bingung jika ditanyakan tentang perkara ini. Dan ketika mereka sudah berada di hadapan Najasyi, mereka ditanya, “Bagaimana menurut kalian ‘Isa putra Maryam?” Ummu Salamah menuturkan, ‘Kemudian Ja’far ibn Abi Thalib menjawab, ‘Kami meyakini apa yang telah dibawa oleh nabi kami tentang ‘Isa ini. Dia adalah seorang hamba Allah, utusan-Nya, ruh-Nya, dan firman-Nya yang dimasukkan ke dalam (rahim) Maryam sang perawan dan taat itu.” Kemudian Najasyi memukul tanah dan mengambil satu genggam dan berkata, ‘Sungguh, selain ‘Isa putra Maryam adalah apa yang aku katakan satu genggaman ini…” (Lihat, Sirah Ibn Hisyam, 1:324-325).

Jadi, jauh sebelum lahirnya ide HAM, Islam sudah memberikan jaminan kebebasan sekaligus perlindungan terhadap hak-hak  individu dalam bentuk kebebasan beribadah, kebebasan berusaha dan kebebasan sosial.  Ketika negara Islam masih tegak dan menerapkan hukum Islam,  masyarakat muslim maupun non muslim dapat bebas menjalankan ibadah tanpa harus takut mengalami penistaan, diskriminasi dan intimidasi.  Terbukti, hingga kini di Timur Tengah masih berdiri kokoh gereja gereja dan sinagog yang berumur ratusan tahun.  Selain itu, hubungan antara sesama umat beragama dapat terjalin harmonis karena mendapatkan jaminan perlindungan yang adil dari negara. Bahkan, hingga kini non muslim dapat menikmati kebebasan yang luar biasa di negeri mayoritas muslim seperti Indonesia.  Kalau kita mau jujur, siapa sebenarnya yang anti kebebasan dan bersikap diskriminatif?

2. Salah Paham tentang Toleransi

Jika toleransi dipahami dengan bolehnya mencampur-adukkan ritual yang berbeda, misalnya antara azan dan lagu rohani Kristen dalam perayaan Natal Nasional itu, jelas tidak benar. Karena manfaat dan fungsi azan dalam Islam bukan untuk disalah-gunakan. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa fungsi azan itu adalah empat: (1) menampakkan syiar Islam, (2) kalimat Tawhid, (3) petanda masuknya shalat, dan (4) seruan untuk melakukan shalat jamaah. (Lihat, Syarh Shahih Muslim, karya Imam an-Nawawi, 4:77).

Selain itu, tentu ada yang dilanggar dari sunnah azan itu sendiri. Di mana setiap orang yang mendengar kumandang azan ia harus mengikutinya, seperti ucapan sang muazin itu. Hal ini didasarkan kepada sabda Nabi, “Jika kalian mendengar muazin mengumandangkan azan, maka katakanlah seperti apa yang dikumandangkan muazin itu. Kemudian shalawatlah kalian kepadaku. Karena jika salah seorang dari kalian bershalawat kepadaku satu kali, Allah akan membalasnya sepuluh kali. Kemudian mintakanlah wasilah kepada Allah untukku, karena wasilah itu adalah satu kedudukan di surga yang diberikan hanya kepada seorang hamba Allah. Dan aku berharap hamba itu adalah aku. Dan siapa yang memohonkan wasilah itu kepada Allah untukku, dia akan mendapatkan syafaatku.” (Lihat, Syarh Shahih Muslim, karya Imam an-Nawawi, IV: 85).

Apakah kaum Kristen di Kupang, NTT, itu mengucapkan apa yang dikumandangkan oleh muazzin? Jika ia, berarti mereka telah muslim semua, dan ini mustahil. Karena diyakini bahwa kaum Kristen tidak paham makna, fungsi, dan esensi azan sebagai syiar Islam itu. Di sini semestinya seorang pemuka agama Islam, seperti Ustadz Umarba itu harus jeli. Dan di sini tidak ada kaitannya dengan toleransi. Karena toleransi artinya dapat hidup berdampingan dengan orang yang akidahnya kita anggap salah dan menyimpang. Dan jika sudah disama-samakan satu keyakinan dalam satu agama dengan keyakinan agama yang jelas berbeda, itu namanya sikretisme, bukan toleransi.

Sebagaimana dinyatakan Imam Masjid Istiqlal (sebelum diganti), KH Ali Mustofa Yakub, bahwa dikumandangkannya azan mengiringi lagu rohani Kristen saat peringatan Natal Bersama Nasional di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan campur aduk antara perkara yang hak (benar) dan batil (salah) dalam agama. Menurutnya tak ada toleransi dalam hal akidah dan ibadah. “Itu sudah jelas-jelas mencampuradukkan antara yang hak dan yang batil,” kata KH Ali Mustofa Yakub kepada Kiblat.net, Rabu (30/12/2015).

3. HAM Menurut Islam

Dalam Islam, definisi HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir sebagai karunia Allah Swt, sehingga hak tersebut tidak akan pernah bertentangan dengan Kewajiban Asasi Manusia (KAM) yang telah digariskan oleh Allah Swt. dan Rasulullah saw.
Inti dari KAM adalah kewajiban manusia beribadah kepada Allah Swt. sebagaimana firman-Nya:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” QS. Adz-Dzaariyaat : 56

Dengan KAM segenap umat Islam wajib tunduk, patuh dan taat menjalankan semua perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya, serta wajib pula meninggalkan segala larangan Allah Swt. dan Rasul-Nya semata-mata hanya untuk mencari ridha-Nya.
Dengan demikian, HAM tidak berdiri sendiri, tapi selalu diikat dengan KAM. Jadi, definisi HAM terikat erat dengan doktrin ajaran agama Islam, sehingga norma-norma agama Islam menjadi tolok ukur paling utama dalam terminologi HAM.

Berdasarkan definisi ini, maka setiap manusia berhak untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, namun harus dengan cara yang dibenarkan Syariat Islam, sebagaimana setiap manusia berhak untuk makan dan minum apa saja yang disukainya, namun tetap dalam batasan makanan dan minuman yang dihalalkan Syariat Islam.
Karenanya, dalam Islam ditegaskan bahwa perzinahan dan LGBT serta aneka penyimpangan sex lainnya, merupakan pelanggaran KAM, sehingga bukan merupakan HAM. Begitu pula mengkonsumsi makanan dan minuman haram, semuanya pelanggaran KAM, dan bukan merupakan HAM.
Selain itu, HAM dalam pandangan Islam statis, tidak berubah-ubah. Artinya, apa-apa yang diharamkan atau dihalalkan Syariat Islam akan tetap berlaku hingga Hari Akhir. Sesuatu yang telah ditetapkan sebagai HAM maupun KAM oleh Allah Swt. dan Rasulullah saw, maka dari dulu hingga kini, bahkan sampai masa yang akan datang, akan tetap menjadi HAM dan KAM.
Dengan demikian, keharaman khamar (miras) yang mencakup segala jenis minuman atau makanan yang memabukkan. Dari bahan apa pun dibuatnya, apakah dari kurma, anggur atau buah lainnya, termasuk dari bahan kimia sekali pun. Apapun bentuknya, apakah cair, gas, asap, jeli, bubuk, pil, serta bentuk lainnya. Bagaimana pun cara mengkonsumsinya, apakah diminum, dimakan, dikunyah, dioleskan, disedot, atau pun disuntikkan. Apapun namanya, apakah Alkohol, Arak, Bir, Rum, Vodka, Cognac, dan sebagainya. Berapa pun kadar penggunaannya, banyak atau pun sedikit. Serta kapan dan dimana pun minumnya, apakah di musim panas maupun dingin, atau apakah di negeri Arab mau pun di negeri China atau di negeri lainnya. Maka sejak dulu hingga sekarang, bahkan sampai yang akan datang, khamar adalah haram, dan bukan merupakan HAM, serta sampai kapan pun tidak akan pernah menjadi HAM. Jadi jelas, bahwa HAM dalam pandangan Islam memiliki kaidah dan batasan yang jelas, sehingga tidak akan pernah berbenturan dengan KAM.

4. Alasan Tak Logis

Dalam sebagian besar kasus penghinaan simbol Islam selalu muncul alasan: tidak sengaja atau tidak tahu. Alasan ini sungguh tidak logis. Sebabnya, desain motif hiasan sandal, sepatu, atau fesyen lainnya perlu proses panjang dan persetujuan untuk sampai ke proses produksi. Sama halnya dengan alasan tidak tahu. Sungguh aneh jika masih ada yang tidak tahu tulisan lafal Allah dalam huruf Arab atau tulisan al-Quran. Semua orang pun paham, sajadah tak pantas dijadikan alas menari. Jadi, alasan tidak sengaja atau tidak tahu, dalam banyak kasus pelecehan simbol Islam, jelas sulit bisa diterima nalar.

Apa yang terjadi itu jelas menunjukkan adanya ketidakpedulian dan menggampangkan masalah. Karena itu, terlepas dari apakah ada rekayasa atau terpisah satu sama lain, kasus yang terus berulang ini jelas menunjukkan adanya masalah besar.

Solusi dan Rekomendasi

Penistaan Islam baik terhadap ajaran, symbol dan “pagar pengaman” dilakukan secara masif terhadap masyarakat, khususnya yang awam, dengan modus operandi yang dikemas dalam beragam media aksi. Dalam kasus penyebaran faham sesat, strategi penguatan eksistensi mereka menggunakan pola kolaborasi bersama-sama dengan kelompok minoritas lain (baik agama, sekte, maupun etnis). Mereka meneriakkan perlindungan hak asasi manusia, kesetaraan dalam kebhinekaan, serta kebebasan berserikat dan berkumpul atas jaminan konstitusi.

Maka dalam upaya membentengi Islam baik ajaran maupun simbol dari berbagai upaya penistaan itu, perlu dilaksanakan beberapa program aksi yang berorientasi pada dua aspek: Pertama, tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat muslim pada umumnya tentang penyimpangan dan penyebaran virus aliran sesat dan penistaan simbol dalam mengikis akidah dan persatuan umat Islam. Untuk itu perlu dilakukan aksi edukasi terhadap masyarakat di tanah air. Dalam konteks ini, peran para ulama dan cendikiawan muslim Indonesia sangat diperlukan, karena ajaran dan pandangan hidup Islam dan konsep-konsepnya harus terus diajarkan ke seluruh lapisan umat Islam Indonesia secara simultan dan integral, tidak setengah-setengah. Islamisasi jiwa adalah kata layak untuk umat Islam Indonesia saat ini.

Selain itu, peranan dakwah Islam secara internal sangat penting sebagai upaya transformasi dan internalisasi nilai-nilai ajaran Islam kepada umat, dalam pelaksanaannya memerlukan adanya sistem perencanaan yang memadai agar dapat mencapai hasil dan tujuan yang diharapkan. Salah satu perencanaan yang dimaksud adalah memahami secara objektif dan komprehensif sasaran dakwah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan strategi dakwah yang tepat bagi pelaku dakwah dalam melaksanakan tugasnya pada suatu komunitas tertentu.

Kedua, terlindunginya ajaran Islam dan masyarakat muslim awam dari gerakan penistaan agama. Untuk itu, ormas Islam dan lembaga-lembaga dakwah serta kelompok-kelompok perjuangan Islam harus bersatu, bahu membahu dalam penguatan langkah strategis aksi advokasi, baik merumuskan pokok-pokok pikiran tentang Undang-undang yang melindungi Islam dan umat Islam, mengawal pembahasan di DPR RI, mencermati dinamika yang terjadi dalam forum pem­ba­hasan di DPR RI. Selain itu, melakukan pendekatan hukum melalui pengadilan.

Misalnya, untuk mengantisipasi masalah aliran sesat, seperti Syiah, umat Islam harus menyusun rancangan regulasi tentang pelarangan Syiah yang kemudian disampaikan kepada DPR dan pemerintah. Selain itu, umat Islam juga harus membentuk tim yang menyusun laporan dan pengaduan bahwa Syiah secara nyata dan meyakinkan dengan bukti-bukti kuat telah melakukan penodaan ajaran Islam, makar dan mengganggu ketentraman hidup masyarakat dan utamanya telah mengancam keutuhan NKRI. Berikutnya dilakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaku dan organisasi yang terkait dengan pendekatan multidoor (berbagai pendekatan hukum) seperti KUHP, UU Terorisme,UU Ormas dan perundangan atau produk hukum yang berlaku. Demikian itu seperti dikemukakan Pakar Hukum Tata Negara, Prof.Dr.Asep Warlan Yusuf,SH,MH dalam seminar tentang “Bahaya Idelogi Syiah Terhadap Keutuhan NKRI” yang diselenggarakan Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) di Bandung, Ahad (29/11/2015).

Sementara menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin setiap pelecehan agama itu harus dikenai sanksi hukum. “Setiap pelecehan pada agama harus ditindak tegas, itu kan melanggar Undang-undang penodaan agama, apalagi dalam segi kesengajaan, seperti terompet, Alquran disandal/sepatu, dan tarian bali di atas Sajadah dan lain sebagainya” terang Kiyai Didin saat ditemui di Masjid Al Hijri UIKA Bogor, Ahad (10/1/2016).

Menurutnya, setiap unsur kesengajaan harus ditindak tegas. Jangan kemudian karena minta maaf lalu dimaafkan, dan hukuman di berikan supaya menjadi pelajaran, sebab dalam undang-undang penistaan agama sangat berat hukumannya. Karena itu, aparat penegak hukum harus tegas dalam masalah ini. “Polisi harus turun tangan, jangan sampai masyarakat yang langsung melakukan tindakan, itu nanti dianggap anarkis,” ujarnya. “Tapi kalau penindak hukum diam saja, itu bisa menimbulkan akibat yang fatal, intinya di negara ini tidak boleh ada penistaan-penistaan agama,” pungkas Kyai Didin.

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa sejatinya ketentuan perundang-undangan kita sudah mengatur yang substansinya adalah perlindungan umat beragama seperti pada UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Kitab Undang Undang Hukum Pidana khususnya Pasal 156 a, SK Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No  9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, yang seluruhnya jika dipatuhi dengan baik sudah cukup melindungi.

UU No 1/PNPS/1965 bermaksud melindungi umat beragama dengan sanksi jelas bagi penoda agama sebagaimana dirumuskan dalam deliknya:

Pasal 1 berbunyi “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritrakan, menganjurkan, dan mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok ajaran agama itu

Pasal 156 a KUHP berbunyi:  “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan  a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”

Ketentuan ini meskipun masih lemah dari hakekat perlindungan terhadap kesucian agama karena lebih bersifat menjaga “ketertiban umum” daripada “penodaan agama” itu sendiri, namun sudah “lumayan” untuk mencegah dan menghukum. Berdasarkan fakta empirik pemberlakuan ketentuan ini harus didahului dengan konflik atau reaksi keras penentangan terhadap pelaku penodaan tersebut.

Kasus “Tajul Muluk” Pengurus IJABI di Sampang Jawa Timur dapat menjadi bahan berharga. Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah menghukum tokoh Syi’ah ini setelah terjadi konflik penyerangan dan pembakaran hingga menewaskan tersebut (Putusan No 69/Pid.B/2012/PN.Spg hukuman 2 tahun). Delik Pasal 156 a KUHP dikenakan kepadanya. Hal penting yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Sampang antara lain yang bersangkutan telah menyampaikan ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam pada umumnya, menyampaikan atau mengajarkan bahwa Al Qur’an yang ada tidak asli, menyampaikan atau mengajarkan rukun Iman 5 (tauhidullah, nubuwwah, al-Imamah, al-‘adl, al-ma’aad) dan rukun Islam 8 (shalat, puasa, zakat,khumus, haji, amar ma’ruf nahi munkar, jihad dan al-wilayah).

Putusan PN Sampang ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang tertuang dalam surat bernomor 481/Pid/2012/PT.Sby. PT Surabaya itu memutuskan terdakwa Tajul Muluk alias Ali Murtadha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang bersifat penodaan agama. Tajul yang semula divonis 2 tahun oleh PN Sampang bertambah menjadi 4 tahun penjara karena putusan PT. Dalam keputusan itu pengadilan tinggi berpendapat terdakwa telah memenuhi unsur pasal 156a KUHP seperti yang menjadi dakwaan JPU, yaitu melakukan tindak pidana penodaan agama.

Terakhir, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Tajul Muluk alias Ali Murtadha. Keputusan itu tertuang dalam petikan putusan MA dengan Nomor 1787 K/ Pid/2012 yang dikirim oleh MA ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang tertanggal 9 Januari 2013. Inilah pertama kalinya seorang missionaris Syi’ah dihukum karena melakukan penghinaan atau penodaan. Dengan adanya putusan hukum di tingkat Mahkamah Agung, maka hal ini dapat menjadi Jurisprudensi yang bagus bagi segenap aparatur pemerintah RI untuk bersikap tegas dalam melarang segala bentuk kegiatan agama Syiah.

Sebagaimana dinyatakan Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Bogor Nomor 300/1321-Kesbangpol tertanggal 22 Oktober 2015 tentang Himbauan Pelarangan Perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syiah) di Bogor. Sylvi menilai, surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor sudah tepat dan benar sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.

Ia mengingatkan kepada para pejabat agar tidak lupa ingatan dan keluar dari konteks hukum dimana Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa ajaran syiah menyimpang dari agama Islam sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung itu.

Tak kalah penting, para ulama dan ormas Islam perlu merumuskan langkah strategis dalam mencermati dan mengkritisi RUU Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) yang tengah digodog pemerintah, yang kehadirannya dapat mengkhawatirkan atau memberi harapan. Hal ini disebabkan belum jelasnya ketentuan yang dikandungnya karena RUU tersebut belum disosialisasikan ke masyarakat. Kekhawatirannya adalah RUU ini mereduksi ketentuan yang sudah ada seperti UU No 1/PNPS/1965, Pasal 156 a KUHP, dan SKB tentang pendirian Rumah Ibadah, atau melindungi ajaran-ajaran sesat seperti Ahmadiyah, Bahai, dan Syi’ah. Harapannya adalah dapat memperkuat status hukum SKB menjadi UU yang bersanksi pidana, memperkokoh UU Penodaan Agama, serta lebih menjelaskan tentang detail rumusan penodaan Agama tersebut termasuk menghina atau melecehkan Kitab Suci, Nabi, Istri dan keluarga Nabi, serta para Shahabatnya.

Perjuangan umat Islam yang mengkhawatirkan perkembangan gerakan aliran sesat yang semakin masif dan ofensif harus mampu menjadikan UU PUB nanti adalah UU yang jauh lebih maju dari peraturan perundang-undangan yang ada, harus lebih efektif untuk menangkal perkembangan faham sesat. Mampu menempatkan pengembangan aliran sesat sebagai perbuatan kriminal.

Langkah advokasi di atas tentu tidak sederhana dan perlu waktu panjang, namun jika umat Islam bersinergi dan bersungguh-sungguh maka penyelesaikan kasus-kasus penodaan agama Islam secara hukum bukanlah sesuatu yang mustahil.

Dengan kerja sama, kerja cerdas, kerja ikhlas serta bersatunya semua elemen umat Islam dan anak bangsa maka membebaskan Indonesia dari setiap paham sesat dan aksi penistaan simbol-simbol Islam dapat terwujud. Wallaahu A’lam.

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

Sumber: Majalah Risalah No. 11 Th.53, Pebruari 2016

There is 1 comment
  1. Dalam hukum islam, orang yang menista agama itu hukumannya apa?

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}