Preloader logo

Rupanya Ini Yang Bikin Ahok dan Tim Hukumnya Pucat Pasi Menghadapi Habib Rizieq di Persidangan

BANDUNG (sigabah.com) — Habib Rizieq Shihab menjadi saksi ahli dalam sidang ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok), Selasa (28/2/2017).

Habib Rizieq sebagai saksi ahli agama ditunjuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pihak Ahok sempat menolak ditunjuknya Habib Rizieq sebagai saksi ahli, namun hakim menolak keberatan kubu Ahok.

Apa pasal?

Rupanya ini yang bikin Ahok dan tim hukumnya pucat pasi. Habib Rizieq bilang penista agama (seperti Ahok) mesti dihukum mati. Habib juga serahkan 2 alat bukti tambahan yakni video Al Jazeera wawancara Ahok yang menyatakan tidak menyesal dan video Ahok (disaksikan) Djarot olok-olok Surat Al Maidah 51 di Balai Kota.

HUKUM MATI

Saksi ahli agama dari JPU, Rizieq Shihab, mengatakan, penodaan agama, baik umat Islam maupun non-Islam, memiliki unsur hukum haram. Menurut dia, bila orang Islam melakukan penodaan agama, maka diminta bertaubat.

“Bila tak bertobat, maka harus dihukum mati melalui mahkamah yang menggunakan hukum Islam,” kata Rizieq di lokasi persidangan dugaan penodaan agama, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Sementara itu, bila dilakukan oleh non-Muslim, itu termasuk penodaan agama dan bagian dari kafir harbi.

Habib Rizieq menjelaskan, kafir harbi merupakan orang kafir yang hidup di tengah umat Islam dan menistakan Islam.

“Hukum bagi orang ini juga kalau dia punya kekuatan harus diperangi, kalau dia warga negara harus diseret ke pengadilan untuk dihukum mati, hukum Islam atau bukan, adalah hukum mati,” kata Habib Rizieq.

Selain itu, Rizieq mengatakan, meskipun yang bersangkutan sudah meminta maaf, proses hukum tetap berjalan

sehingga pelaku tidak mengulangi dan dilakukan oleh orang lain.

Al-Maidah 51 Dalil Haramnya Pilih Pemimpin Kafir

Habib Rizieq Shihab yang menjadi saksi ahli agama Islam di kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) itu membeberkan enam poin di mana letak penistaan agama dalam pidato Ahok di kepulauan Seribu.

Dia menegaskan, siapapun itu, kalau sudah mengubah-ubah ajaran agama Islam atau menghina prinsip dalam agama Islam sudah masuk dalam kategori penodaan agama. Lebih jauh, Habib Rizieq juga membeberkan arti kata Auliya.

Auliya, tambah Habib Rizieq, merupakan bentuk plural atau jamak yang berasal dari kata wali yang bermakna teman setia, orang kepercayaan, pelindung, penolong serta pemimpin. Sehingga dalam kitab tafsir kelima makna tadi kita jumpai.

“Para ahli tafsir klasik sepakat ayat tersebut (ayat surah Al Maidah) sah dijadikan dalil haramnya memimlih pemimpin kafir bagi umat Islam. Mereka boleh berbeda dalam tafsir auliya, tetapi tidak dalam hukumnya. Kenapa? Karena kalau jadi teman setia atau kepercayaan saja tidak boleh, apalagi jadi pemimpin,” tegasnya.

DUA ALAT BUKTI BARU

Ketua Dewan Pembina Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menyerahkan dua alat bukti baru kepada majelis hakim kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Perlu saya sampaikan, hari ini saya menyampaikan kepada majelis hakim dua bukti rekaman tambahan. Yang pertama, rekaman dengan TV Al Jazeera yang menyatakan dia (Ahok) tidak menyesal, tidak kapok, tidak jera kalimat pidatonya di Pulau Seribu. Itu kami sampaikan ke majelis hakim,” ucap Rizieq usai mengikuti persidangan di Kementan, Selasa (28/2/2017).

Yang kedua, lanjut Rizieq, rekaman dari rapat terdakwa di Pemrov DKI yang mengolok-golok Al Maidah, dengan mengatakan ingin membuat WIFI bernama Al Maidah dan berpassword KAFIR.

portal-islam.id | sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}