AGAR BANDUNG & BOGOR TIDAK JADI KOTA “TERPAKSA”

Darurat, terpaksa, dan terdesak merupakan kosa kata yang sudah jamak terdengar di telinga kita. Menurut KBBI, kata darurat dapat digunakan dalam tiga makna: (1) keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka, misalnya dalam bahaya, kelaparan, dan sebagainya, yang memerlukan penanggulangan segera. Baca Selengkapnya ..