Preloader logo

SIAPAKAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH? (Bagian ke-9)

 

Ikhtilaf Ahlus Sunnah: Studi Kasus Konsep Bid’ah (1)

Pada edisi sebelumnya telah dibahas beberapa faktor penyebab ikhtilaf di kalangan Ahlus Sunnah secara manhaji (metodologis), yang seringkali tidak mudah dipahami oleh kita sebagai orang awam. Perbedaan metodologis secara otomatis akan berdampak pada ikhtilaf Qauli, baik di bidang fiqih, akidah maupun konsep ilmiah. Dalam masalah fiqih dapat dikemukakan beberapa contoh, seperti (1) tata cara turun ke sujud antara tangan dan lutut, (2) Isbal dalam berpakaian, (3) Status hukum berkumis dan berjanggut. Sementara dalam masalah akidah,  seperti (1) pemaknaan Asma was Shifat Allah, (2) keyakinan akan Imam Mahdi. Adapun dalam konsep ilmiah, seperti konsep Bid’ah Hasanah. Pada edisi ini, akan dibahas konsep Bid’ah Hasanah sebagai contoh kasus dalam upaya memahami perbedaan di kalangan Ahlus Sunnah.

 

A. Pengertian Bid’ah

Bid’ah menurut bahasa, diambil dari kata bida’, bermakna merintis sebuah kreasi baru tanpa mengikuti dan mencontoh sesuatu sebelumnya. Makna ini terkandung dalam firman Allah Swt.:

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَإِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ

“Allah Pencipta langit dan bumi, dan bila Dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, maka (cukuplah) Dia hanya mengatakan kepadanya: ‘Jadilah! Lalu jadilah ia.” QS. Al-Baqarah : 117

Menurut Ibnu Katsir, kalimat Badii’us samaawaati wal ardhi, maksudnya:

أَيْ خَالِقُهُمَا عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَبَقَ قَالَ مُجَاهِدٌ وَالسُّدِّيُّ وَهُوَ مُقْتَضَى اللُّغَةِ وَمِنْهُ يُقَالُ لِلشَّيْءِ الْمُحْدَثِ بِدْعَةٌ كَمَا جَاءَ فِي صَحِيْحِ مُسْلِمٍ: فَإِنَّ كُلّ مُحْدَثَة بِدْعَة

Yakni Allah yang menciptakan keduanya tanpa contoh terlebih dahulu. Menurut Mujahid dan As-Saddi, kata badii’un dalam ayat ini sesuai dengan makna lugah (bahasa). Termasuk ke dalam pengertian ini dikatakan terhadap sesuatu yang merupakan kreasi baru dengan sebutan bid’ah. Seperti yang terdapat di dalam hadis sahih Muslim, yaitu:

فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ

“Karena sesungguhnya setiap perkara yang baru itu adalah bid’ah.” [1]

Makna di atas terkandung pula dalam firman Allah Swt.:

قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنْ الرُّسُلِ وَمَا أَدْرِي مَا يُفْعَلُ بِي وَلَا بِكُمْ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ وَمَا أنَا إِلَّا نَذِيرٌ مُبِينٌ

“Katakanlah: ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan’.” QS. Al-Ahqaf :9

Menurut Ibnu Katsir, kalimat maa kuntu bid’an minar rusul, maksudnya:

أَيْ لَسْت بِأَوَّلِ رَسُول طَرَقَ الْعَالَم بَلْ قَدْ جَاءَتْ الرُّسُل مِنْ قَبْلِي فَمَا أَنَا بِالْأَمْرِ الَّذِي لَا نَظِير لَهُ حَتَّى تَسْتَنْكِرُونِي وَتَسْتَبْعِدُونَ بَعْثَتِي إِلَيْكُمْ فَإِنَّهُ قَدْ أَرْسَلَ اللَّه جَلَّ وَعَلَا قَبْلِي جَمِيع الْأَنْبِيَاء إِلَى الْأُمَم

“Yakni aku ini bukanlah rasul yang pertama yang diutus di bumi ini bahkan telah datang rasul-rasul sebelumku, dan bukanlah perkara yang kusampaikan ini merupakan perkara yang asing hingga berhak mendapat protes dari kalian dan kalian anggap mustahil aku diutus kepada kalian Karena sesungguhnya Allah Swt. telah mengutus rasul-rasul sebelumku kepada umat-umat yang sebelumku.” [2]

Seorang ahli bahasa Arab dan Quran terkemuka, Ar-Raghib al-Ashfahani menjelaskan sebagai berikut:

اَلإِبْدَاعُ إِنْشَاءُ صَنْعَةٍ بِلاَ احْتِذَاءٍ وَاقْتِدَاءٍ. وَإِذَا اسْتُعْمِلَ فِيْ اللهِ تَعَالَى فَهُوَ إِيْجَادُ الشَّىْءِ بِغَيْرِ ءَالَةٍ وَلاَ مآدَّةٍ وَلاَ زَمَانٍ وَلاَ مَكَانٍ، وَلَيْسَ ذلِكَ إِلاَّ للهِ. وَالْبَدِيْعُ يُقَالُ لِلْمُبْدِعِ نَحْوُ قَوْلِهِ: (بَدِيْعُ السّمَاوَاتِ وَالأرْض) البقرة:117، وَيُقَالُ لِلْمُبْدَعِ –بِفَتْحِ الدَّالِ- نَحْوُ رَكْوَةٍ بَدِيْعٍ. وَكَذلِكَ الْبِدْعُ يُقَالُ لَهُمَا جَمِيْعًا، بِمَعْنَى الْفَاعِلِ وَالْمَفْعُوْلِ. وَقَوْلُهُ تَعَالَى: (قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُل) الأحقاف: 9، قِيْلَ مَعْنَاهُ: مُبْدَعًا لَمْ يَتَقَدَّمْنِيْ رَسُوْلٌ، وَقِيْلَ: مُبْدِعًا فِيْمَا أَقُوْلُهُ.اهـ

 “Kata Ibdaa’ artinya merintis sebuah kreasi baru tanpa mengikuti dan mencontoh sesuatu sebelumnya. Kata Ibdaa’ jika digunakan pada hak Allah, maka maknanya adalah penciptaan terhadap sesuatu tanpa alat, tanpa bahan, tanpa masa dan tanpa tempat. Kata Ibdaa’ dalam makna ini hanya berlaku bagi Allah saja. Kata al-Badii’ digunakan untuk al-Mubdi’ (artinya yang merintis sesuatu yang baru). Seperti dalam firman-Nya: ‘Badii’ as-Samawat Wa al-Ardl (artinya: ‘Allah Pencipta langit dan bumi).” Kata al-Badii’ juga digunakan untuk al-Mubda’ (artinya sesuatu yang dirintis). Seperti kata Rakwah Badii’ (artinya: ‘Bejana air yang unik dengan model baru). Demikian juga kata al-Bid’u digunakan untuk pengertian al-Mubdi’ dan al-Mubda’, artinya berlaku untuk makna Faa’il (pelaku) dan berlaku untuk makna Maf’uul (obyek). Firman Allah dalam QS. al-Ahqaf: 9: ‘Qul Maa Kuntu Bid’an Min ar-Rusul, menurut satu pendapat maknanya adalah: ‘Katakan Wahai Muhammad, Aku bukan Rasul pertama yang belum pernah didahului oleh rasul sebelumku.’ (pengertian ini digunakan dalam makna Maf’uul), sementara menurut pendapat lain makna ayat tersebut adalah: ‘Katakan wahai Muhammad, Aku bukanlah orang yang pertama kali menyampaikan apa yang aku katakana.’ (pengertian ini digunakan dalam makna Faa’il).” [3]

Selain itu, kata bid’ah secara bahasa bermakna pula lelah dan bosan, dikatakan “Abda’at Al-ibilu,” artinya unta bersimpuh di tengah jalan, karena kurus atau (terkena) penyakit atau lelah. Makna ini terkandung dalam perkataan seorang laki-laki yang datang menemui Rasulullah:

إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي فَقَالَ مَا عِنْدِي فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Sesungguhnya saya kelelahan, tolong berilah saya bekal, maka Rasulullah berkata, ‘Saya tidak punya”. Maka seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, saya akan tunjukan dia kepada orang yang bisa membantunya”. Maka Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya’.” HR. Muslim.[4]

Adapun bid’ah secara istilah, para ulama telah memberikan beberapa definisi. Meski berbeda secara redaksional namun memiliki makna yang sama, antara lain menurut Ibn Taimiyah (w. 728 H):

أَنَّ الْبِدْعَةَ فِي الدِّيْنِ هِيَ مَا لَمْ يَشْرَعْهُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ وَهُوَ مَا لَمْ يَأْمُرْ بِهِ أَمْرُ إِيْجَابٍ وَلاَ اسْتِحْبَابٍ فَأَمَّا مَا أُمِرَ بِهِ أَمْرُ إِيْجَابٍ أَوِ اسْتِحْبَابٍ وَعُلِمَ الأَمْرُ بِهِ بِالأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ

“Sesungguhnya Bidah dalam agama adalah perkara wajib maupun sunah yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Adapun perkara yang diperintahkan-Nya, baik perkara wajib maupun sunah, maka diketahui dengan dalil-dalil syariat.” [5]

Dalam bahasa as-Syathibi (w. 790 H):

أَلْبِدْعَةُ هِيَ عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِى الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٌ تُضَاهِى الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا الْمُبَالَغَةُ فِى التَّعَبُّدِ لِلَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.

“Bid’ah itu adalah keterangan tentang satu  cara dalam agama yang diciptakan, yang menyerupai syariat, dengan mengikuti cara itu dimaksudkan agar lebih bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah swt.”[6]

Sementara menurut Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795):

وَالْمُرَادُ بِالْبِدْعَةِ مَا أُحْدِثَ مِمَّا لَا أَصْلَ لَهُ فِي الشَّرِيعَةِ يَدُلُّ عَلَيْهِ ، وَأَمَّا مَا كَانَ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الشَّرْعِ يَدُلُّ عَلَيْهِ فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ شَرْعًا وَإِنْ كَانَ بِدْعَةً لُغَةً

“Yang dimaksud dengan Bid’ah adalah perkara baru yang diciptakan tanpa memiliki landasan dalil dalam Syari’at . Adapun perkara yang memiliki landasan dalil dari Syari’at tidak termasuk Bid’ah dalam pengertian Syari’at, meski termasuk Bid’ah dalam pengertian bahasa.” [7]
Dengan perkataan lain, bid’ah itu adalah

اْلأَمْرُ اْلمُحْدَثُ فِى الدِّيْنِ عَقِيْدَةً أَوْعِبَادَةً أَوْ صِفَةً لِلْعِبَادَةِ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

“Perkara baru yang diciptakan dalam agama, baik berupa aqidah, ibadah, maupun cara ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw.”

 

B. Bid’ah berbeda dengan Maslahah Mursalah

Memperhatikan definisi bid’ah di atas tampak jelas bahwa terdapat kesamaan dan perbedaan antara Bid’ah dan Maslahah Mursalah. Kesamaan di antara keduanya terletak pada “sebagai perkara baru tanpa disertai dalil-dalil yang mengukuhkannya (mu’tabarah).” Sementara perbedaan keduanya terletak pada “status dan dampak yang ditimbulkannya”. Maslahah Mursalah diciptakan sebagai sarana (wasilah) mewujudkan kemanfaatan dan menolak kesulitan, bukan sebagai tujuan (maqasid). Sementara Bid’ah diciptakan sebagai maqashid dan menimbulkan keyakinan dan tatacara baru dalam beragama.

Perbedaan keduanya dapat dilihat pula dari beberapa aspek lain, sebagaimana dirumuskan Imam Malik, sebagai berikut:

أَنَّ مَا تَرَكَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِيْنَ مَعَ وُجُوْدِ سَبَبِهِ وَدَاعِيَتِهِ  فَتَرْكُهُمْ اِيَّاهُ اِجْمَاعٌ عَلَى أَنَّهُ غَيْرُ مَشْرُوْعٍ وَلاَ جَائِزٍ فِى الدِّيْنِ

Sesungguhnya apa yang tidak diperbuat oleh Nabi dan para sahabatnya, padahal terdapat sebab dan pendorongnya, maka tidak berbuatnya mereka merupakan kesepakatan bahwa hal itu tidak disyariatkan dan tidak diperbolehkan dalam agama.

Menurut Rasyid Ridha, perumusan ini berlaku dalam urusan ibadah, bukan keduniaan. [8]

Perumusan di atas menunjukkan bahwa perbedaan Bid’ah dan Maslahah Mursalah dapat ditinjau dari  “faktor pendorong dan penghambat”, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Bid’ah tidak dikerjakan Rasulullah saw, padahal terdapat faktor pendorong untuk mengerjakannya serta tidak terdapat hambatan berarti untuk mengerjakannya.
  • Mashlahah mursalah tidak dikerjakan Rasulullah saw, karena tidak ada faktor pendorong untuk mengerjakannya serta terdapat hambatan pada waktu itu untuk mengamalkannya.

Kita ambil contoh kasus mengkodifikasikan Al-Quran dalam sebuah Mushaf. Perbuatan ini tidak dilakukan oleh Nabi saw, tapi pada zaman Abu Bakar atas usul Umar. Kemudian disempurnakan penyeragamannya pada zaman Khalifah Usman bin Affan. Apakah perbuatan demikian termasuk maslahah mursalah ataukah bid’ah? Untuk menetapkan hukum ini, mari kita telisik dengan rumus di atas. Mengapa Nabi saw. tidak melakukan pembukuan Al-Quran dalam satu mushaf? Jawabnya, tidak ada faktor pendorong, mengingat mayoritas para sahabat pada waktu itu hafal Al-Quran. Selain itu, terdapat hambatan, mengingat Al-Quran masih belum sempurna, wahyu masih terus berlangsung. Jadi, pembukuan Al-Quran dalam satu mushaf hukumnya maslahah mursalah, bukan bid’ah.

 

C. Hukum Bid’ah

Meski para ulama Ahlus Sunnah ittifaq (sepakat) dalam kriteria Bid’ah, namun mereka ikhtilaf dalam menetapkan hukum Bid’ah. Sebagian ulama berpendapat, segala bentuk bid’ah dalam agama hukumnya haram atau sesat (dhalaalah), sementara ulama lainnya berpendapat tidak semua bid’ah itu haram, bahkan terdapat bid’ah hasanah (yang baik).

Argumentasi Pihak Pertama

Ulama yang berpendapat, bahwa segala bentuk bid’ah dalam agama hukumnya adalah haram, merujuk kepada dalil-dalil sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ . متفق عليه  وَفِى رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

Dari ‘Aisyah ra, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Siapa yang menciptakan pada syariat kami ini, perkara baru yang bukan bagian darinya, maka perkara baru itu tertolak’.”  Muttafaq Alaih, dan pada riwayat Imam Muslim dengan redaksi: “Siapa yang melakukan suatu perbuatan yang tidak kami syariatkan, maka hal itu ditolak.” [9]

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ غَشَّ أُمَّتِى فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَاْلمَلَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا الْغَشُّ قَالَ : أَنْ يَبْتَدِعَ بِدْعَةً فَيَعْمَلُ بِهَا

Dari Anas Ra., ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, Siapa yang menipu umatku, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya.’ Ditanyakan kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, apa AlGhasysyu (menipu) itu? Beliau menjawab, ‘Mengadakan bid’ah dan mengamalkannya.” HR. Ad-Daraquthni dan ad-Dailami.[10]

عَنِ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قاَلَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَاِنْ كَانَ حَبَشِيًّا فَاِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اِخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ فَتَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِدِ وَاِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَاِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Dari al-’Irbadl bin Sariyah Ra., ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Aku wasiatkan kepada kamu untuk bertaqwa kepada Allah dan agar patuh dan taat (kepada pemimpin) sekalipun kepada orang Habsyi, karena sesungguhnya orang yang hidup di antara kalian setelah aku, akan melihat pertentangan yang banyak. Maka peganglah oleh kalian sunahku dan sunah Khulafa ar-Rasyidin yang mendapatkan petunjuk, berpeganglah kalian kepadanya dan genggamlah dengan gigi geraham, hendaklah kalian berhati-hati terhadap perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap yang diada-adakan itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat’.[11]

Thariq al-Istidlaal (Metode Pengambilan Dalil)

Imam Asy-Syatibi ditanya:

هَلْ كُلُّ بِدْعَةٍ حَسُنَتْ أَوْ قَبُحَتْ ضَلاَلَةٌ لِعُمُوْمِ الْحَدِيْثِ أَمْ تَنْقَسِمُ عَلَى أَقْسَامِ الشَّرِيْعَةِ؟

“Apakah setiap bid’ah yang baik atau buruk adalah kesesatan berdasarkan keumuman hadis itu atau terbagi-bagi sesuai dengan pembagian syariat?”  Imam Asy-Syatibi menjawab:

إِنَّ قَوْلَ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم -: كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ مَحْمُوْلٌ عِنْدَ الْعُلَمَاءِ عَلَى عُمُوْمِهِ لاَ يُسْتَثْنَى مِنْهُ شَيْءٌ أَلْبَتَةَ وَلَيْسَ فِيْهَا مَا هُوَ حَسَنٌ أَصْلاً إِذْ لاَ حَسَنَ إِلاَّ مَا حَسَّنَهُ الشَّرْعُ وَلاَ قَبِيْحَ إِلاَّ مَا قَبَّحَهُ الشَّرْعُ فَالْعَقْلُ لاَ يُحَسِّنُ وَلاَ يُقَبِّحُ وَإِنَّمَا يَقُوْلُ بِتَحْسِيْنِ الْعَقْلِ وَتَقْبِيْحِهِ أَهْلُ الضَّلاَلِ

“Sesungguhnya sabda Nabi saw. ‘Kullu bid’ah dhalaalah,’ menurut para ulama dimaknai umum sama sekali tanpa pengecualian sedikit pun darinya, dan sama sekali pada bid’ah itu tidak ada yang baik, karena tidak ada yang baik selain yang dinyatakan baik oleh syariat dan tidak ada yang buruk selain yang dinyatakan buruk oleh syariat. Maka akal tidak dapat menilai baik dan buruk, dan yang menyatakan baik dan buruk menurut akal tiada lain hanyalah orang-orang sesat.” [12]

Ibnu Rajab al-Hanbali berkata:

فَقَوْلُهُ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ مِنْ جَوَامِعِ الْكَلِمِ لَا يَخْرُجُ عَنْهُ شَيْءٌ ، وَهُوَ أَصْلٌ عَظِيْمٌ مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ وَهُوَ شَبِيْهٌ بِقَوْلِهِ: مَنْ أَحْدَثَ في أَمْرِنَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ، فَكُلُّ مَنْ أَحْدَثَ شيئاً ، وَنَسَبَهُ إِلَى الدِّيْنِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الدِّيْنِ يَرْجِعُ إِلَيْهِ فَهُوَ ضَلاَلَةٌ، وَالدِّيْنُ بَرِيْءٌ مِنْهُ، وَسَوَاءٌ فيِ ذلِكَ مَسَائِلُ الإِعْتِقَادَاتِ أَوِ الأَعْمَالِ أَوِ الأَقْوَالِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ. وَأَمَّا مَا وَقَعَ فِي كَلَامِ السَّلَفِ مِنْ اِسْتِحْسَانِ بَعْضِ الْبِدَعِ فَإِنَّمَا ذَلِكَ فِي الْبِدَعِ اللُّغَوِيَّةِ لَا الشَّرْعِيَّةِ

“Sabda Nabi saw.: ‘Kullu Bid’ah Dhalaalah’ adalah termasuk jawaami’ al-kalim (ungkapan singkat, namun padat makna), tidaklah keluar dari sabda itu sesuatu pun (maksudnya, mencakup semua bid’ah secara syariat tanpa terkecuali). Hal itu merupakan sebuah asas yang penting dari pokok-pokok agama. Kalimat ini serupa dengan sabda beliau: ‘Siapa yang menciptakan pada syariat kami ini, perkara baru yang bukan bagian darinya, maka perkara baru itu tertolak.’  Maka setiap orang yang menciptakan perkara baru dan menisbatkan kepada agama Islam padahal tidak memiliki landasan dari agama sebagai rujukannya maka perkara baru itu kesesatan. Sama saja yang demikian itu baik perkara aqidah, perbuatan, maupun ucapan yang tampak atau tersembunyi. Adapun yang berlaku pada ucapan as-Salaf, yaitu menganggap baik sebagian bid’ah maka hal itu hanya pada bid’ah dalam pengertian bahasa bukan dalam pengertian syar’iat.” [13]

Menurut Ibnu Katsir:

وَالْبِدْعَةُ عَلَى قِسْمَيْنِ تَارَةً تَكُوْنُ بِدْعَةً شَرْعِيَّةً كَقَوْلِهِ: فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَتَارَةً تَكُوْنُ بِدْعَةً لُغَوِيَّةً كَقَوْلِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَنْ جَمْعِهِ إِيَّاهُمْ عَلَى صَلَاةِ التَّرَاوِيْحِ وَاسْتِمْرَارِهِمْ : نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ

“Bid’ah ada dua macam, yaitu adakalanya bid’ah menurut pengertian syariat (bid’ah sayyi’ah), seperti pengertian yang terkandung di dalam sabda Nabi Saw.: ‘Maka sesungguhnya setiap perkara yang baru itu adalah bid ‘ah, dan setiap bid’ah itu sesat. Adakalanya pula bid’ah menurut pengertian bahasa (bid’ah hasanah) seperti pengertian yang terkandung di dalam perkataan Amirul Mu’minin Umar bin Khattab ketika melihat hasil jerih payahnya yang telah berhasil menghimpun kaum muslim melakukan salat tarawih hingga mereka menjadikannya sebagai tradisi, yaitu: ‘Sebaik-baik bid’ah adalah ini (yakni berjamaah salat tarawih)’.” [14]

Syekh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin berkata:

قَوْلُهُ (كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ) كُلِّيَّةٌ عَامَّةٌ شَامِلَةٌ مُسَوَّرَةٌ بِأَقْوَى أَدَوَاتِ الشُّمُوْلِ وَالْعُمُوْمِ (كُلٌّ) …أَفَبَعْدَ هذِهِ الْكُلِّيَّةِ يَصِحُّ أَنْ نَقْسِمُ الْبِدْعَةَ إِلَى أَقْسَامٍ ثَلاَثَةٍ أَوْ إِلَى خَمْسَةٍ ؟ أَبَدًا هذَا لاَيَصِحُّ

“Perkataan beliau: ‘Kullu Bid’atin Dhalaalatun’ (semua bid’ah adalah sesat), bersifat general, umum, menyeluruh (tanpa terkecuali) dan dibatasi dengan kata yang menunjuk pada arti umum yang paling kuat yaitu kata seluruh (Kullu)…Apakah setelah ketetapan menyeluruh ini kita dibenarkan membagi bid’ah menjadi tiga bagian atau menjadi lima bagian? Selamanya pembagian ini tidak akan pernah sah.” [15]

Syekh Muhammad Ibrahim Syuqrah berkata:

أنَّ قَوْلَهُ صلى الله عليه وسلم:كلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وكلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ لَمْ يُفَرِّقْ فِي الْحُكْمِ بَيْنَ بِدْعَةٍ وَبَيْنَ بِدْعَةٍ أُخْرَى، فَالنَّكِرَةُ إِذَا أُضِيْفَتْ أَفَادَتِ العُمُوْمَ وَالْعُمُوْمُ لاَ يُخَصُّ إلاَّ باِلإِسْتِثْنَاءِ وَأَيْنَ الإِسْتِثْنَاءُ هُنَا؟!

“Sesungguhnya sabda Nabi saw. ‘Setiap perkara baru yang diciptakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat,’ tidak membedakan dalam hukum itu antara satu bid’ah dengan bid’ah lainnya. Maka nakirah (kata indefinitif) apabila di-idhafat-kan berfaidah umum, sedangkan makna umum tidak ditakhsis kecuali dengan istitsna’ (pengecualian), dan di sini mana pengecualiannya itu?[16]

Dari uraian di atas kita dapati bahwa dalam menetapkan hukum setiap bid’ah adalah haram atau sesat,  pihak pertama menggunakan thariq al-Istidlal berupa dilâlat al-manthûq, yaitu penunjukkan lafal nash atas suatu ketetapan hukum (pengertian) sesuai dengan apa yang diucapkan dan dituturkan langsung oleh lafal. Dengan perkataan lain, suatu ketetapan hukum yang dapat dipahami dari penuturan langsung lafal nash secara tekstual, yaitu kalimat:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Semua bid’ah adalah sesat.”

Menurut pihak pertama, proposisi (Qadhiyyah): “Kullu Bid’atin Dhalalah” bersifat kulliyah (general), Ammah (Umum), Syamilah (menyeluruh).  Karena itu, penggunaan kata “seluruh (كل) tanpa kecuali” menutup kemungkinan pemaknaan lain, seperti bid’ah tidak sesat, bid’ah hasanah (yang baik) atau mahmudah (terpuji).

Lalu bagaimana tanggapan pihak kedua dalam memahami sabda Nabi itu? Apa argumentasi dan metodologinya, sehingga menggangap dimungkinkan adanya bid’ah hasanah? Simak uraiannya pada sigabah.com edisi selanjutnya.

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

 

[1] Lihat, Tafsir Ibnu Katsir, II: 38

[2] Lihat, Tafsir Ibnu Katsir, VII: 276

[3] Lihat, Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an, h. 36

[4] Lihat, Shahih Muslim, III:1506, No. hadis 1893

[5] Lihat, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah IV:107-108

[6] Lihat, al-I’tisham bi al-Quran wa al-Sunah, I:27-28

[7] Lihat, Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, juz 1, hlm. 362

[8] Lihat, Majallah al-Manar, Juz I7, hlm. 413

[9] Lihat, Al-Jam’u Bayna Ash-Shahihain Al-Bukhari wa Muslim, IV:23, No. hadis 3155

[10] Lihat, HR. Al-Daraqutni dalam kitab Al-Afrad dan diriwayatkan pula oleh Ad-Dailami, III:533, No. hadis 5664 (Lihat, Jaami’ Al-Ahaadits, karya Imam As-Suyuthi, XXI:90)

[11] Lihat, HR. Ahmad, Musnad Ahmad IV:126, No. 17.184, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, IV:200, No. 4607, At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, V:44, No. 2676, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I:15, No. 42, Al-Hakim, Al-Mustadrak, I:174, No. 329, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, X:114, No. 20.125, Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, I:178, No. 5, Ad-Darimi, Sunan Ad-Darimi, I:57, No. hadis 95, dengan perbedaan redaksi.

[12] Lihat, Fatawa Asy-Syatibi, hlm. 180-181

[13] Lihat, Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, juz 1, hlm. 364

[14] Lihat, Tafsir Ibnu Katsir, II: 38

[15] Lihat, Al-Ibdaa’ fii Bayaan Kamaali as-Syar’iy wa Khathar al-Ibtidaa’, hlm. 13

[16] Lihat, Hiya As-Salafiyah Nisbah, ‘Aqidah wa Minhaj, III:65

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}