Preloader logo

Setnov Pikir-Pikir Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Jakarta, (sigabah.com) — Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto, dalam perkara korupsi e-KTP. Namun, Setya menyatakan belum menerima putusan hakim itu.

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat, setelah saya berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan keluarga, mohon diberi waktu untuk pikir-pikir,” kata Setya selepas mendengarkan pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Ketua Majelis Hakim Yanto memberikan waktu selama sepekan supaya Setya menentukan sikap. Jika dia tidak melakukan upaya hukum banding, maka keputusannya berkekuatan hukum tetap. Sedangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan sikap yang sama.

Setnov, sapaan Setya, juga dipidana denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dalam vonis Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut Setnov dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun.

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis atas Setya Novanto tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang dipimpin oleh serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun. (ayp)

sigabah.com | cnnindonesia.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}