Preloader logo

PRINSIP KOMUNIKASI (4): QAUL MA’RUF

Allah menciptakan manusia dalam keindahan dan kesempurnaan penciptaan yang lebih dibandingkan makhluk yang lainnya. Keindahan dan kesempurnaan manusia hendaknya dihiasi dengan perangai yang baik. Hal itu dapat dihasilkan salah satunya dengan komunikasi yang baik. Allah Swt. berfirman, yang artinya: “Dia (Allah) mengajarnya pandai berbicara”. (QS ar-Rahman:4) Ayat ini menyiratkan bahwa manusia diberi kelebihan oleh Allah pandai berbicara sebagai bekal untuk berkomunikasi.

Pada edisi ini, pembahasan prinsip komunikasi menginjak pada bagian ke-4, yaitu Qaul Ma’rûf. Pembahasan tentang Qaul Ma’rûf ini paling banyak disebutkan dalam al-Quran dibandingkan dengan beberapa qaul sebelumnya. Di dalam al-Qur’an istilah ini disebutkan sebanyak enam kali, meliputi QS. Al-Baqarah [2]: 235 dan 263, an-Nisâ’ [4]: 5 dan 8, al-Ahzâb [33]: 32, Muhammad [47]:21.  Di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 235, Qaul Ma’rûf disebutkan dalam konteks meminang wanita yang telah ditinggal mati suaminya. QS. Al-Baqarah [2]:263 menggunakan Qaul Ma’rûf dalam konteks perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi sesuatu yang menyakitkan. Sementara di dalam QS. An-Nisa’ [4]: 5 dan 8, Qaul Ma’rûf dinyatakan dalam konteks tanggung jawab atas harta seorang anak yang belum me­man­faatkannya secara benar (safîh). Dalam QS. Al-Ahzâb [33]: 32, Qaul Ma’rûf disebutkan dalam konteks isteri-isteri Nabi saw. Sementara dalam QS Muhammad [47]:21, Qaul Ma’rûf dalam konteks ketika turun perintah perang padahal mereka tidak menyukainya maka taat dan berkata baik itu lebih baik.

 Sebelum membahas lebih jauh tentang makna Qaul Ma’rûf, penting dibahas terlebih dahulu makna Ma’rûf itu sendiri sebagai tolok ukur. Menurut ar-Raghib al-Ashfahani, istilah ma’rûf menyangkut segala bentuk perbuatan yang dinilai baik oleh akal dan syara’ (agama Islam). (Lihat, al-Mufradaat fii Ghariib al-Qur’aan, hlm. 331)

Kebaikan dalam konteks ma’ruf perlu diikat dengan tolok ukur “menurut agama Islam” untuk menunjukkan bahwa kebaikan itu telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan setiap bentuk kebaikannya akan selalu diterima oleh akal manusia dalam setiap ruang dan waktu. Dengan perkataan lain, kebaikan itu sudah lumrah dalam masyarakat sehingga mereka tidak akan mengingkari kebaikannya.

Hal ini berbeda dengan kebaikan menurut akal semata. Sebab, jika akal dijadikan sebagai dasar pertimbangan dari setiap kebaikan yang muncul, maka tidak akan selalu sama pada setiap ruang dan waktu dilihat dari kepentingan masing-masing. Boleh jadi, suatu perbuatan dianggap baik oleh masyarakat di suatu daerah, ternyata tidak baik bagi daerah lain.

Merujuk kepada pengertian Ma’rûf di atas kita dapat memaknai Qaul Ma’rûf sebagai perkataan yang mengandung kebaikan menurut agama Islam, dan kebaikan yang dikandungnya itu akan selalu diterima oleh akal manusia. Adapun bentuk dan gaya bahasanya dapat disesuaikan dengan budaya dan adat-istiadat yang berlaku di masing-masing daerah.

Misalnya dalam kasus pembagian warisan, di mana saat itu juga hadir beberapa kerabat yang ternyata tidak memperoleh bagian warisan, juga orang-orang miskin dan anak-anak yatim, oleh al-Qur’an diperintahkan agar berkata kepada mereka dengan perkataan yang ma’rûf (QS. An-Nisa [4]:8). Kata Imam al-Maraghi, maksudnya perkataan yang melegakan hati ketika mereka diberi meskipun pemberian itu hanya sedikit. (Lihat, Tafsir al-Maraghi, IV:192)

Esensi “perkataan yang ma’rûf” dalam kontek pembagian waris, menurut Imam al-Maraghi, berupa “perkataan yang melegakan hati”. Beliau tidak menitikberatkan pada formulanya, baik bentuk maupun gaya bahasa.  Demikian pula halnya dengan para ulama yang lain. Meski begitu, terdapat sebagian ulama yang memberikan contoh  “perkataan yang ma’rûf” dalam kontek itu, misalnya menurut Syekh Muhammad Sayyid Thanthawi, kepada orang yang pantas diberi dapat dikatakan: “Terimalah pemberian ini, semoga Allah memberkahi anda dalam harta ini.” Sementara kepada orang yang tidak pantas diberi dapat dikatakan: “Mohon maaf tidak dapat diberi karena alas an begini dan begitu.” (Lihat, at-Tafsir al-Wasith, III:52)

Begitu juga dalam kasus-kasus lain sebagaimana yang diungkapkan oleh al-Qur’an, seperti meminang wanita yang sudah habis masa ‘iddahnya (QS. Al-Baqarah [2]: 235), menasi­hati isteri (QS. Al-Ahzâb [33]: 32), memberi pengertian kepada anak yatim menyangkut pengelolaan hartanya (QS. An-Nisa [4]:5).

Misalnya dalam konteks pengelolaan harta anak yatim, Syekh Wahbah az-Zuhaili memberikan contoh  “perkataan yang ma’rûf”dari wali yang menjaga amanat hara anak yatim: “Harta ini adalah milikmu dan saya hanya sekadar wakil yang mendapat amanat menjaganya. Jika nanti kamu sudah dewasa, harta itu akan saya kembalikan kepadamu.”  (Lihat, at-Tafsir al-Munir, IV:249-250) Redaksi yang hamper sama diajukan pula sebagai contoh oleh Imam ash-Shabuni (Lihat, Shafwah at-Tafasir, I:167)

Dengan demikian, esensi “perkataan yang ma’rûf” terletak pada nilai kebaikan agama yang diucapkan, di mana kebaikan itu sudah lumrah dalam masyarakat sehingga mereka tidak akan mengingkari kebaikannya. Sementara formulanya, baik bentuk maupun gaya bahasa, dapat disesuaikan dengan budaya dan adat-istiadat yang berlaku di masing-masing daerah.

Sumber: Buletin Humaira, Edisi 8, Januari 2016

Info dan pemesanan Buletin, Hubungi: 0813120261681

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}