Preloader logo

Polisi Pertimbangkan Pasal Ujaran Kebencian untuk Ustaz Evie Effendi

Polisi tengah merumuskan pasal yang tepat untuk diterapkan dalam kasus penyebutan Nabi Muhammad ‘sesat’ dalam ceramah ustaz Evie Effendi. Bisa saja polisi menerapkan Pasal 28 KUHPidana tentang ujaran kebencian.

“Iya 28. Tidak jauh dari itu,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi saat ditemui di Hotel Shakti, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (15/8/2018).

Samudi mengatakan saat ini penyidik masih melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang tepat diterapkan kepada Evie. Untuk membulatkan pasal yang tepat, penyidik akan memanggil ahli dari mulai ahli tafsir Alquran hingga ahli ITE.

“Makanya nanti mengundang ahli tidak hanya satu. Kalau memang isinya berdasarkan konten EE memenuhi unsur, tentunya dikenakan Pasal 28 itu tadi,” kata Samudi.

Pasal 28 sendiri diketahui pernah diterapkan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnana alias Ahok saat tersandung kasus dugaan penistaan agama soal surat Al Maidah.

Seperti diketahui, Evie Effendi dilaporkan oleh IPNU ke Polda Jabar per tanggal 11 Agustus 2018. Dia dilaporkan melalui salah satu pengurus IPNU Jabar Hasan Malawi dengan nomor laporan UU ITE dengan nomor laporan : LPB/769/VIII/2018/JABAR.

Dalam laporannya, pelapor menyebut video ceramah ustaz Evie yang viral di media sosial (medsos) soal tafsir surat Ad Duha ayat ke-7 yang menyatakan semua orang di muka bumi ini pernah tersesat termasuk Nabi Muhammad dan orang yang memperingati maulid nabi memperingati kesesatannya ialah salah.

“Ini kegelisahan muncul dari kader IPNU se-Jabar. Karena tafsiran yang dilakukan Evie Effendi sudah sangat krusial sekali salahnya. Sehingga kemudian kita musyawarah dan sebagainya akhirnya kita ikhtiar melaporkan ke Polda Jabar. Karena eskalasinya di Jabar. Jadi muncul kegelisahan, khawatir kalau itu tidak dilakukan bisa repot,” ucap Hasan yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi IPNU Jabar saat dihubungi.

sigabah.com | detik.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}