Preloader logo

MERAPATKAN KEDUA TUMIT WAKTU SUJUD (Bagian ke-2-Tamat)

Pada edisi sebelumnya, telah ditampilkan beberapa hadis sebagai pijakan pihak yang berpendapat bahwa saat sujud tumit itu mesti dirapatkan, serta bagaimana metode penetapan hukum yang digunakan oleh mereka dari hadis-hadis tersebut. Pada edisi ini akan ditampilkan tanggapan dari pihak lain yang berpendapat sebaliknya.

Tanggapan Terhadap Hadis Pertama

Dari beberapa hadis yang dijadikan pijakan, hanya satu yang secara jelas (sharih) menyebutkan bahwa kedua tumit Nabi saw. dirapatkan saat sujud, dengan ungkapan saajidan rashshan aqibaihi (beliau sujud dengan merapatkan kedua tumitnya). Agar lebih jelas, redaksi hadis itu perlu dicantumkan kembali di sini

عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصًّا عَقِبَيْهِ مُسْتَقْبِلاً بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ القِبْلَةَ

Dari urwah bin Zubair dari Aisyah, isteri Nabi saw. berkata, “Saya kehilangan Rasulullah saw., padahal ia bersama saya di atas tempat tidur. Lalu saya mendapatkan sedang sujud, beliau merapatkan kedua tumitnya sambil menghadapkan ujung jari-jari (kaki) ke kiblat…” HR. Al-Baihaqi, Al-Hakim, Ibnu Hiban dan Ibnu Khuzaimah. [1]

Ditinjau dari segi jalur periwayatan, meski diriwayatkan oleh empat mukharrij (periwayat hadis), sebagaimana tersebut di atas, tetap saja hadis tersebut termasuk kategori gharib muthlaq atau fardhu muthlaq (bersanad tunggal), karena hadis tersebut hanya diriwayatkan oleh Aisyah, dan yang meriwayatkan dari Aisyah hanya Urwah bin al-Zubair saja. Dari urwah pun hanya diriwayatkan oleh Abu Nadir saja. Dari Abu Nadr diriwayatkan oleh Amarah bin ghaziyyah saja. Dari Amarah hanya diriwayatkan oleh Yahya bin Ayyub. Dari Yahya diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abu Maryam saja.

Selain bersanad tunggal, hadis ini dhaif dari segi periwayat, karena pada sanadnya terdapat seorang rawi bernama Yahya bin ayyub Al-Ghafiqi Abul Abbas al-Mishri, orang alim dan mufti penduduk Mesir.

Yahya telah dijarh (dikritik) oleh para ulama, di samping ada yang menta’dilnya (memuji).

  1. ulama yang menjarh
  2. Ahmad berkata, “Dia buruk hafalan.”
  3. Ibnul Qaththan berkata, “Dia di antara orang yang aku ketahui keadaannya, dan sesungguhnya dia tidak bisa dipakai hujjah.”
  4. Abu Hatim berkata, “Dia tidak bisa dipakai hujjah.”
  5. Nasai berkata, “Dia tidak kuat.”
  6. Daruquthni berkata, “pada hadisnya ada idhtirab (goncang).”
  7. Ibnu Sa’ad berkata, “Dia munkarul hadits.”
  8. Al Hakim Abu Ahmad berkata, “Bila dia menceritakan hadis berdasarkan hafalannya maka dia salah, sedangkan bila menceritakan dari kitab (catatan)nya maka tidak ada halangan (tidak salah).”
  9. Ulama yang menta’dil
  10. Ibnu Adi berkata, “Menurut saya dia shaduq.”
  11. Ibnu Main berkata, “Dia shalihul hadits.”
  12. As-Saji berkata, “Dia shaduq, waham.” [2]

Dalam menyikapi dua penilaian yang bertentangan terhadap status seorang periwayat hadis, maka kita dapat merujuk kepada kaidah kritik rawi yang telah disepakati semua ulama hadis, sebagai berikut:

الْجَرْحُ مُقَدَّمٌ عَلَى التَّعْدِيْلِ بِشَرْطِ أَنْ يَكُوْنَ جَرْحٌ مُفَسَّرًا مُبَيَّنَ السَّبَبِ

“Kritikan lebih didahulukan daripada pujian dengan syarat kritikan itu dirinci lagi dijelaskan sebab cacatnya.” [3]

Sedangkan dilihat dari martabat kritik, ulama hadis telah menetapkan tolok ukur: “Bila seorang rawi dikritik dengan ungkapan kritik dalam martabat I dan II, maka hadisnya dapat dijadilkan I’tibar, yaitu dicari riwayat-riwayat lain yang menguatkan.” [4]

Ungkapan para kritikus terhadap Yahya bin Ayyub, sebagaimana tersebut di atas, menempati martabat I dan II. Sehubungan dengan itu, selain dijelaskan sebab cacatnya (buruk hapalan) juga karena tidak ada rawi lain yang menguatkan periwayatan Yahya, maka riwayatnya tidak dapat dipakai hujjah. Dengan demikian periwayatan Yahya tentang merapatkan kedua tumit waktu sujud status hadisnya dha’if.

Sementara dilihat dari aspek matan (teks hadis), jika kita bandingkan dengan keterangan Aisyah riwayat Muslim, maka kalimat “beliau merapatkan kedua tumit” itu tidak ada. Berarti kalimat itu bukan keterangan Aisyah melainkan idraj (tambahan) dari Yahya bin Ayyub Al-Ghafiqi, rawi yang dha’if di atas. Dan ini sebagai bukti dari penilaian para ulama terhadapnya bahwa ia buruk hapalan, dan faktanya ia memang sering salah dalam meriwayatkan hadis bahkan sering kali idtirab (goyah), artinya ucapannya tidak tetap dan tidak dapat dipegang.

Tanggapan Terhadap Hadis Kedua: Riwayat Muslim

Pada hadis kedua (riwayat Muslim) digunakan kalimat faltamastu fa waqa’at yadi ala batni qadamaihi (lalu aku mencarinya di mesjid, maka tanganku menyentuh bagian perut kedua tumit beliau).

Pada hadis ini tidak disebutkan secara sharih (jelas) posisi kedua tumit Nabi saw. ketika sujud selain “keduanya dalam keadaan tegak berdiri (wa humaa manshuubataani).” Jadi, hadis ini tidak menunjukkan kedua tumit Rasulullah saw. itu rapat.

Adapun alasan bahwa “kedua tumit dapat teraba oleh Aisyah dengan satu tangan” merupakan hasil pemahaman yang belum tentu benar. Sebab, ketika kedua tumit itu direnggangkan dimungkinkan pula teraba hanya dengan satu tangan, apalagi jika diukur dengan ukuran tangan Aisyah yang boleh jadi lebih besar dari ukuran tangan kita. Selain dimungkinkan teraba dengan satu tangan, juga kata iltimas (meraba-raba) untuk mencari sesuatu menunjukkan bahwa situasi pada saat itu gelap, sehingga tidak mustahil rabaan Aisyah itu terjadi beberapa kali.

Karena pada hadis itu terdapat ihtimalat (beberapa kemungkinan), tentu saja hadis riwayat Muslim ini tidak dapat dijadikan hujjah tentang rapatnya kedua tumit pada waktu sujud, karena sesuai kaidah hukum yang menyebutkan:

مَعَ الإِحْتِمَالِ يَسْقُطُ الإِسْتِدْلاَلُ

“Masih sebatas kemungkinan (perkiraan) tidak bisa dijadikan dalil.”

Dengan demikian, karena penetapan “rapatnya kedua tumit” itu hanya merupakan ihtimal maka diperlukan qarinah atau dalil lain yang menegaskannya. Sedangkan dalil yang menyebutkan “beliau merapatkan kedua tumit” bukan keterangan Aisyah melainkan idraj (tambahan) dari rawi yang dhaif (Yahya bin Ayyub Al-Ghafiqi) sebagaimana telah disinggung di atas.

Maka untuk menghilangkan “celah kemungkinan” dalam peristiwa sujud Nabi itu, kita dapat merujuk kepada “kebiasaan shalat Nabi” sebagaimana diterangkan oleh Abu Humaid as-Sa’idi bahwa apabila Nabi sujud, beliau merenggangkan kedua pahanya. Keterangan ini dengan jelas menunjukkan bahwa sewaktu sujud antara kedua paha, kedua lutut, kedua betis, dan tentunya kedua kaki berposisi renggang dan tidak rapat.

Kebiasaan shalat Nabi ini dapat dijadikan indikasi bahwa pada peristiwa yang diceritakan Aisyah di atas, Nabi tidak merapatkan kedua tumitnya. Sebab Nabi saw. merenggangkan kedua paha, kedua lututnya, dan betisnya, sehingga tentu saja kedua tumit beliau juga tidak rapat.

Berdasarkan argumentasi di atas, tidak berlebihan kiranya jika kami berkesimpulan, bahwa sesuai dengan Sunnah Nabi saw. maka saat sujud tumit itu direnggangkan, bukan dirapatkan.

By Amin Muchtar, sigabah.com

[1]Lihat, Al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, Juz 2, hlm. 116, No. hadis 2552; Al-Hakim, al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, Juz 1, hlm. 352, No. hadis 832; Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban,  Juz 5, hlm. 260, No. hadis 1933, dan Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, Juz 1, hlm. 328, No. hadis 654

[2]Lihat, Tahdzibut Tahdzib, XI:186, Mizanul I’tidal, IV:362, dan Hadyu Sari Muqaddimah Fath al-Bari, hlm. 473-474

[3]Lihat, Syarh Nukhbah al-Fikr, Juz 2, hlm. 78

[4]Lihat, Manhajun Naqd fi Ulumil Hadits, hlm. 112

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}