Preloader logo

MENCICIP HIDANGAN “RASA AHOK”

Surat “Hidangan Makanan” (Al-Maidah) ayat 51 tiba-tiba menjadi perhatian publik di Indonesia. Potongan video pernyataan Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menjadi biangnya. Silakan tonton video pernyataan kontroversi Ahok versi pendek (30 detik) di sini

Agar “surat hidangan” rasa Ahok itu tidak terinterupsi keasliannya, silahkan tonton video versi lengkapnya di YouTube Pemprov DKI berikut ini  terutama pada menit ke 23:40 sampai 25:35.

Setelah “surat hidangan rasa Ahok” itu menuai kritik, Ahok menyampaikan klarifikasi terkait pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada (27/9/2016) itu. Melalui akun Instagramnya basukibtp, Kamis (6/10/2016), Ahok menegaskan dirinya tak hendak melecehkan ayat suci Alquran.
“Saat ini banyak beredar pernyataan saya dalam rekaman video seolah saya melecehkan ayat suci Alquran surat Al Maidah ayat 51, pada acara pertemuan saya dengan warga Pulau Seribu,” ucap Ahok.

“Berkenaan dengan itu, saya ingin menyampaikan pernyataan saya secara utuh melalui video yang merekam lengkap pernyataan saya tanpa dipotong. Saya tidak berniat melecehkan ayat suci Alquran, tetapi saya tidak suka mempolitisasi ayat-ayat suci, baik itu Al-Quran, Alkitab, maupun kitab lainnya,” tegas Ahok.

Ahok lalu mempersilakan siapa saja untuk menyaksikan video lengkapnya melalui tautan yang dia tampilkan di akun Instagramnya. Link video itu menampilkan pidato utuh Ahok.

Dalam kesempatan lain, Ahok minta masyarakat melihat video dengan jelas. Ahok menerangkan ketika berdialog dengan masyarakat Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada (27/9/2016) lalu, hanya menyampaikan ke masyarakat jangan sampai dibodohi oleh sekelompok orang yang rasis menjelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

“Saya katakan kepada masyarakat di pulau seribu, kalau kalian dibodohi oleh orang-orang rasis, pengecut, menggunakan ayat suci itu untuk tidak milih saya ya silahkan, nggak usah milih,” kata Ahok menirukan ucapanya ketika itu.

Menurut Ahok, semenjak masuk di dunia politik 2013, dirinya selalu menemukan sejumlah pihak yang berseberangan denganya dan menggulirkan isu suku, agama, ras dan antargolongan serta menyampaikan isi Surat Al Maidah ayat 51. Isi surat tersebut ditafsirkan oleh sejumlah kalangan sebagai larangan bagi umat Muslim untuk tidak memilih pemimpin non Muslim.

“Jadi ayat Al Quran ada yang salah nggak? Nggak salah. Konteksnya bukan itu. Konteksnya jangan pilih nasrani yahudi jadi temenmu, sahabatmu sebenernya terjemahan asli. Nanti bilang saya campurin urusan agama lagi,” ujar Ahok yang pernah bersekolah Islam SD dan SMP.

Silakan tonton video klarifikasi lengkap Ahok soal surat Al-Maidah ayat 51  di sini

Menimbang Surat Al-Maidah Rasa Ahok

Jika kita cermati kedua versi video di atas secara jernih, hemat saya tidak ada pertentangan di antara keduanya karena sama-sama mengandung ucapan Ahok berikut ini:

“Saya ingin cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi nggak usah pikiran, ‘ah… nanti kalau nggak kepilih pasti Ahok programnya bubar’, Nggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih, ‘karena saya takut masuk neraka’, dibodohin gitu ya. Nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja.”

Dalam klarifikasinya, Ahok mencoba menafsirkan ayat itu menurut pemahamannya:
“Jadi ayat Al Quran ada yang salah nggak? Nggak salah. Konteksnya bukan itu. Konteksnya jangan pilih nasrani yahudi jadi temenmu, sahabatmu sebenernya terjemahan asli. Nanti bilang saya campurin urusan agama lagi,” ujar Ahok.

Jadi, menurut Ahok, konteks yang sebenarnya ayat itu melarang orang Islam memilih Nasrani dan Yahudi menjadi teman, sahabat. Namun kemudian isi surat tersebut ditafsirkan oleh sejumlah kalangan sebagai larangan bagi umat Muslim untuk tidak memilih pemimpin non Muslim.

“Berkenaan dengan itu, saya ingin menyampaikan pernyataan saya secara utuh melalui video yang merekam lengkap pernyataan saya tanpa dipotong. Saya tidak berniat melecehkan ayat suci Alquran, tetapi saya tidak suka mempolitisasi ayat-ayat suci, baik itu Al-Quran, Alkitab, maupun kitab lainnya,” tegas Ahok.

Dari kontent video pernyataan dan klarifikasi Ahok, sejatinya kita mendapatkan dua tafsiran surat Al-Maidah dalam cita rasa Ahok: Pertama, larangan memilih Nasrani dan Yahudi menjadi teman atau sahabat. Tampaknya, kata “wali” pada ayat ini dimaknai “teman atau sahabat” oleh Ahok, dan ia mengklaim bahwa tafsir demikian itu sebagai terjemahan asli. Kedua, larangan memilih Nasrani dan Yahudi menjadi pemimpin. Tapi, tafsiran ini diklaim Ahok sebagai tafsir politisasi Ayat Suci.

Surat Al-Maidah “Rasa Ahok” di atas kita banding dengan cita rasa bahasa Arab dan penjelasan para ulama yang memiliki kapasitas menafsirkan Al-Qur’an. Namun, karena Ahok bukan muslim tampaknya Ahok tidak peduli jika ayat yang semakna dengan Maidah:51 itu banyak ditemukan dalam Al-Qur’an, yaitu surah Qs. Ali Imran: 28, Ali Imran: 118, An-Nisa:144, Al-Anfal 73, At-Taubah:71, Al-Mujadalah: 22, dan Al-Mumthanah:1. Begitu pula Ahok tidak mau tahu jika kata wali dalam berbagai ayat itu mengandung makna teoritis dan praktis.

Pertama, Makna Wali Secara Teoritis

 Kata awliyaa` merupakan bentuk kata jamak dari waliy. Dilihat dari segi penetapan makna bagi suatu kata, kata waliy dikategorikan sebagai kata musytarak (bermakna ganda atau multi makna). Adapun penyebab kata itu dikategorikan sebagai musytarak, karena kata itu diungkapkan untuk pengertian yang umum, yang mencakup banyak hal, atau disebut al-isytirak al-ma’nawi.

Dalam pengertian umum kata waliy mengandung beberapa makna, sebagaimana dijelaskan para pakar tafsir dan bahasa Arab, antara lain: penolong (Naashir),[1] pembantu/penyokong (Mu’iin),[2]  sahabat (Shadiiq), [3] kerabat (Qariib).[4] Terakhir, waliy dapat dimaknai pula man waliya amra ahadin (pemimpin, orang yang mengurus perkara seseorang). Sehubungan dengan itu, pakar bahasa Arab dan Tafsir, Imam Ar-Raghib Al-Asfahani mengatakan:

وَكُلُّ مَنْ وَلِيَ أَمْراً الآخَرَ فَهُوَ وَلِيُّهُ

“Dan setiap orang yang mengurus perkara orang lain, maka dia menjadi walinya.” Selanjutnya beliau mengajukan dalil penggunaan kata waliy dalam pemaknaan ini, antara lain firman Allah:

الله وَلِيُّ الذين آمَنُواْ

“Allah Pelindung orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 257) [5]

Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, dapat diketahui bahwa penerjemahan kata awliyaa’ hanya terbatas dalam dua arti (pertemanan-aliansi dan proteksi atau patronase) merupakan distorsi (pemutarbalikan suatu fakta).

Kedua, Makna “waliy” secara praktis

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa kata Waliy atau Awliyaa` mengandung beberapa makna. Untuk menentukan arti yang dimaksud dalam suatu firman Allah harus diadakan tarjih (prosedur pengunggulan) untuk mencari makna yang terkuat. Sebab, jelas tidak seluruh arti yang dikehendaki oleh lafal nash tersebut (oleh syar‘î), melainkan salah satu saja dari beberapa arti itu.

Sehubungan dengan itu, Prof. Dr. Abu Zahrah menyampaikan pandangannya sebagai berikut: “Awliyaa` merupakan bentuk jamak dari kata waliy. Dan kata waliy itu sendiri berasal dari kata walaa`. Menurut Ar-Raghib Al-Asfahani, kata walaa` dimaknai qurb (dekat) menunjukkan makna pinjaman, bukan makna asal. Peminjaman makna ini dilihat dari aspek tempat, nasab, agama, persahabatan, pertolongan dan keyakinan. Bila kata wilayaah (huruf waw berbaris kasrah) makna bermakna Nushrah (pertolongan), sementara bila berbaris fathah (Walaayah) bermakna memerintah atau menguasai suatu urusan. Dengan demikian, secara umum kata waliy dapat digunakan dalam makna shadiiq (sahabat dekat), Naashir (penolong), dan pemimpin: man yatawalla amra ghairih (orang yang mengelola/mengurus urusan orang lain). Nah, apa makna waliy yang dimaksud dalam surat Al-Maidah ayat 51, tanpa intervensi kepentingan PILKADA 🙂 Pada ayat itu, Allah Swt. berfirman:

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَولِيَاءُ بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ. . .)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka…”(QS. Al-Maidah:51)

Pada ayat ini, larangan menjadikan pemimpin kafir disertai keterangan ‘illat (motif hukum). Begitu pula dalam surat Al-Anfal:73, Allah Swt. berfirman:

(وَالَّذِين كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُن فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ).

“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfal:73)

Dari kedua ayat ini dapat diambil faedah bahwa larangan itu disebabkan tiga hal:

Pertama, orang-orang kafir tidak mungkin menjaga hak-hak orang mukmin dengan sebenarnya. Kedua, kekuatan dan bala bantuan orang-orang Islam yang hidup di bawah kekuasaan orang kafir selalu dimanfaatkan untuk memperkuat mereka, bukan untuk ‘izzul Islam dan orang mukmin sendiri. Karena itulah Allah swt. Berfirman:

(وَمَن يَتَوَلَّهم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ)

“Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka…” (QS. Al-Maidah:51)

Demikian itu karena setiap kekuatan dan aktifitas social yang dilakukan oleh orang Islam yang hidup di bawah kekuasaan kafir pada hakikatnya akan menguntungkan mereka, bukan menguntungkan Islam itu sendiri.

Ketiga, orang-orang Islam yang hidup di bawah kekuasaan orang kafir akan “diganggu” dalam menjalankan aturan agamanya dan tidak diberi kebebasan dalam merealisasikan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan negara. Maka yang demikian itu merupakan fasad (kerusakan) yang besar. Sehubungan dengan itu Allah berfirman:

إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُن فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ

“Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfal:73)

Maksudnya, jika kalian tidak mencegah atau menahan diri dari hidup di bawah kekuasaan orang kafir niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar. Demikian penjelasan Syekh Abu Zahrah. [6]

Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, dapat diketahui bahwa penerjemahan kata awliyaa’ sebagai “pemimpin” terbukti cukup akurat, sehingga pengharaman pemimpin kafir mempunyai pijakan yang kokoh dari kacamata Islam itu sendiri, terlepas ada atau tidak ada PILKADA.

Dengan demikian, penggunaan ayat itu dan ayat-ayat lainnya, sebagai dasar keharaman memilih pemimpin kafir, tidak dapat dipandang sebagai pembohongan atau pembodohan serta bukan bentuk politisasi ayat suci, tetapi bagian dari tugas para ulama untuk menyampaikan kebenaran Al-Quran.

Sebaliknya, bentuk politisasi, bahkan pelecehan, ayat suci bisa jadi dilakukan Ahok, jika Ahok yang tidak memiliki kapasitas apapun menafsirkan Al-Quran, (1) memaksakan diri memaknai “wali” pada ayat itu dengan “teman atau sahabat, dan menolak makna “pemimpin”, (2) menuduh pihak lain yang menyampaikan kebenaran Al-Quran sebagai bentuk politisasi ayat suci 🙂 Jadi, siapa sebenarnya tokoh “guru tafsir” di belakang Ahok selama ini?

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

[1]Lihat, Tafsir Ath-Thabari, V:315, Lisaan Al-‘Arab, XV:405, At-Tafsir Al-Wasith, VI:176, Rawaa’i Al-Bayaan, I:178.

[2]Ibid., bandingkan dengan At-Tafsir Al-Muniir, V:319.

[3]Lihat, At-Tafsir Al-Wasith, VI:176

[4]Ibid.

[5]lihat, Al-Mufradat fii Gharib Al-Qur’an, hlm. 885

[6]lihat, Zahrah At-Tafaasir, III:1175-1777.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}