Preloader logo

Mata Hati MK

Pak Prabowo dan Pak Sandi akhirnya menggunakan haknya  mengajukan keberatan mereka atas perolehan suara pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Suara yang mereka peroleh, dalam kenyataannya berdasarkan keputusan KPU tentang rekapitulasi perolehan suara secara nasional yang diplenokan secara terbuka pada tanggal 21 dinihari berbeda hampir sepuluh persen dengan suara yang diperoleh Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf.

Sesuai hukum acara MK dalam persidangan perselisihan hasil pilpres, Pak Prabowo dan Pak sandi, dapat dipastikan dalam perkara ini tidak hanya berhadapan dengan KPU, tetapi juga berhadapan dengan Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf. Sama dengan Pak Prabowo dan Pak Sandi, Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf juga akan diwakili kuasa hukumnya. Siapa saja mereka, akan diketahui pada waktunya nanti.

Pak Prabowo dan Pak Sandi berkedudukan hukum sebagai pemohon, bukan penggugat, berhadapan dengan KPU dalam status hukumnya sebagai termohon. Lalu bagaimana status hukum Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf? Keduanya akan berstatus hukum sebagai pihak terkait, terafiliasi. Terkait karena secara hukum apapun yang didalilkan oleh pemohon, berpengaruh langsung atas status hukum mereka. Itu sebabnya hukum menetapkan hak mereka ikut menjadi pihak dalam perkara ini, tentu untuk mempertahankan kepentingan mereka.

Pengadil

MK memiliki 9 (Sembilan) orang hakim. Komposisi asalnya adalah tiga  dari Presiden, tiga dari Mahkamah Agung dan tiga lagi dari DPR. Kesembilan orang hakim inilah yang bukan sekadar memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, tetapi sungguh-sungguh menjadi pengadil. Merekalah yang dipercaya hukum konstitusi mengadili perkara-perkara manusia, warga negara dalam kehidupan bernegara.

Didunia ini, dalam kehidupan bernegara merekalah yang menjadi pengadil atas perkara-perkara konstitusional warga negara. Tetapi seperti hamba Allah Subhanahu Wata’ala umumnya para pengadil ini juga akan diadili kelak di suatu hari nanti oleh Allah Yang Maha Adil, yang kala pengadilan itu tergelar  mulut terkunci total, tak dapat digunakan.

Berbeda dengan pengadilan dunia yang membutuhkan panggilan terhadap saksi dan lainnya, pengadilan akhir tidak membutuhkan panggilan kepada saksi dan lainnya. Semua hal sepanjang jalan dunia yang pernah dilalui sang tuan dengan sukarela datang menerangkan eksistensinya. Tuannya tak bisa berkata-kata, menyangkal atau mendukungnya.

Entah terbentuk atas rangsangan itu atau tidak tetapi dalam kenyataannya, dan ini hebat semua peradaban dunia mengharuskan hakim berilmu, dewasa dan jujur, punya mata hati. Mereka, dengan hal-hal itu diharapkan dapat memberi dalam arti menetapkan hukum atas perkara yang mereka adilil. Mereka, dengan hal-hal itu tidak boleh takut, malu hati, kikuk dan lainnya kepada tuan yang mengangkat mereka jadi hakim.

Kalimat populer dalam kajian tata negara untuk hal itu adalah hakim  harus independen, imparsial tidak berpihak pada siapapun yang berperkara atau siapapun yang lain, yang mungkin dapat memengaruhi mereka menetapkan hukum atas perkara yang diadili. Cukup berat dan sulit, tetapi begitulah yang diminta dari peradaban pada hakim, siapapun mereka.  Begitulah cara peradaban memuliakan hakim dan memuliakan orang-orang yang mencari keadilan. Begitulah cara peradaban memelihara keindahan hidup.

Abu Yusuf, orang pertama dalam sejarah peradilan Islam yang digelari Qadhi Al-Qudhat, dan orang pertama yang mengkhususkan ulama dengan pakaian khas, menurut Doktor Samir Aliyah adalah hakim adil dan independen dalam menyelenggarakan peradilan. Walaupun Harun Ar-Rashid menghormati dan mengagungkannya, Abu Yusuf menolak kesaksian sebagian komandannya. Ketika Ar-Rashid menanyakan sebabnya, Abu Yusuf menjawab “sesungguhnya engkau mendengar dia mengatakan bahwa dia adalah hamba khalifah. Jika dia benar, maka tiada persaksian bagi hamba, dan jika dia bohong maka persaksiannya juga ditolak karena kebohongannya.”

Terjadilah perdebatan keras antara keduanya. Khalifah berkata kepadanya lalu bagaimana saya sebagai saksi? Apakah kamu menerima persaksianku? Tidak, jawab Abu Yusuf.  Khalifah heran, lalu bertanya tentang sebabnya. Abu Yusuf menjawab “sebabnya kamu sombong terhadap manusia dan tidak menghadiri shalat berjamaah bersama kaum muslimin. Demikian itu menafikan keadilan yang merupakan syarat diterimanya persaksian.

Pada kasus lain Abu Yusuf menceritakan tentang keadilannya dalam majelis peradilan bahwa seseorang datang kepadanya menggugat Khalifah bahwa dia memiliki kebun ditangan Khalifah. Abu Yusuf pun menghadirkan Khalifah ke majelis peradilan  dan meminta penggugat mengajukan bukti. Penggugat lalu berkata “kebun itu dirampas oleh Al-Mahdi dan tidak ada bukti bagiku, maka hendaklah Khalifah bersumpah.” Kebunku itu diperoleh dari Al-Mahdi dan saya tidak mendapatkan akad darinya, jawab Khalifah.

Apa yang dilakukan Abu Yusuf menghadapi kenyataan itu? Abu Yusuf meminta Khalifah Harun Ar-Rashid bersumpah tiga kali. Kenyataannya Khalifah tidak bisa bersumpah. Hasilnya? Abu Yusuf memutuskan bahwa kebun itu miliki penggugat. Hebat, karena Abu Yusuf  begitu kokoh, tidak goyah, gentar, takut, malu hati atau kikuk menghadapi orang yang mengangkatnya menjadi hakim.

Menarik menelisik sikap Abu Yusuf yang memiliki keberanian langka itu. Abu Yusuf malah mengingkatkan Harun Ar-Rashid, orang mengangkat dirinya menjadi hakim dengan pesan hebat. Abu Yusuf, tulis Samir Aliyah berkata “sesungguhnya Allah mempercayakan kepadamu perkara besar, yang pahalanya merupakan pahala terbesar, dan sanksinya merupakan sanksi terbesar. Kamudian Abu Yusuf mengingatkan kepadanya bahwa Allah mengujinya dengan banyak manusia dan menguasakan kepadanya perkara mereka. Lalu Abu Yusuf berkata “Bangunan yang ditegakan pada landasan selain takwa maka tidak mungkin Allah menguatkan dasar-dasarnya.

Mata Indah 

Lalu bagaimana menimbang-nimbang perkara hasil pilpres yang segera diperiksa, diadili dan diputus – ditetapkan- hukumnya oleh majelis Mahkamah yang mulia di MK nanti? Tidak bisa mendahului dan tidak bisa berprasangka apapun, apalagi berprasangka buruk. Para hakim itu bukan sekadar hakim, tetapi menurut hukum mereka juga negarawan, sebuah gelar yang secara hukum tidak cukup tepat.

Terlepas dari tepat atau tidak sebutan yang disematkan kepada mereka, menurut hukum positif mereka, kesembilan hakim MK itu sah menyandang status itu, negarawan. Konsekuensinya sebutan itu menyodorkan legitimasi menggerakan mata hatinya mencahayai majelis mereka dalam memutus tidak hanya perkara ini, tetapi perkara apa saja yang masuk ke mereka.

Pasal 24C ayat (1) UD 1945 Mahkamah Konstitusi berhak mengadili pada tingkat pertama dan terakhir…… perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pasal ini diterjemahkan ke dalam pasal 475 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Isi pasal ini: Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) “hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi” (tanda petik dari saya) penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.  Perkara ini, menurut ayat (3) pasal ini harus diputus  dalam waktu 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan itu.

UUD hanya bicara hasil pemilihan umum tanpa kata-kata atau norma yang ada dalam pasal 475 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.  UUD juga hanya bicara hasil pemilihan umum, tanpa bicara prosedur yang melahirkan hasil dalam bentuk “angka-angka” itu. Hasil jadinya sama dengan angka-angka. Rumitnya UU Nomor 7 Tahun 2017 membedakan hasil dengan tata cara, prosedur dan mekanisme. Untuk hal terakhir ini UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadikannya sebagai sengketa administrasi dan menjadi kewenangan Bawaslu memutuskannya.

Sikap macam apa yang akan diambil Majelis terhadap soal di atas? Membatasi diri pada rumus UU Nomor 7 Tahun 2017 semata atau melangkah masuk ke dalam norma “hasil” yang terdapat pada pasal 24C ayat (1) UUD 1945, dengan konsekuensi majelis melakukan pencarian atas “sebab atau argumen” dibalik lahirnya norma “hasil” itu. Cara ini akan menuntun majelis menemukan “maksud” sebenarnya yang dikehendaki pembentuk pasal itu?

Pada titik itu muncul keperluan untuk mendalami lebih jauh, lebih dalam dan lebih jernih apakah “jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia” yang menjadi asas pemilu yang diatur dalam pasal 22E ayat (1) UUD 1945 hanya ditujukan atau hanya mengikat “hasil dalam bentuk perolehan angka pemilu” atau dimaksudkan juga mengikat dan  atau ditujukan” pada tata cara, prosedur dan mekanisme”? Dengan kata lain apakah “jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia”  tidak diikatkan dan atau tidak ditujukan pada tata cara, prosedur dan mekanisme?

Logiskah pembentuk pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang tahu, mengalami dan merasakan sendiri  rusaknya prosedur pemilu orde baru, yang dengannya membawa mereka merumuskan asas jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia dalam pasal 22E ayat (1) itu, tetapi tidak mengikatkan asas itu pada tata cara, prosedur dan mekanisme perolehan angka-angka pilpres? Soal itu rasanya akan memanggil hakim mendalami secara detail risalah perdebatan atas pasal itu. Bila panggilan itu dipenuhi,  kisruh DPT tambahan misalnya menemukan jalan hukum untuk ditimbang secara cermat, hati-hati dan jujur dalam majelis mulia ini.

Adil tidak pernah sama dengan angka, tidak juga bersifat kategorial,  karena angka terikat dan tidak pernah lahir tanpa proses. Tidak. Hak tidak pernah lahir dari prosedur yang tidak sah, yang sebagian atau seluruhnya cacat. Niat dan kehendak tidak pernah bisa bisa diketahui hanya dengan melihatkan hasil akhir. Niat dan kehendak harus dilihat dan hanya bisa dikenali cara mengenali serangkaian tindakan yang menyertai lahirnya hasil akhir itu.

Mata dan hati mesti berpadu dalam jalinan rasa melihat sesuatu dengan orientasi keindahan hidup kelak disuatu hari nanti. Mata hati, untuk tak mengatakan mata bathin adalah sebaik-baiknya mata yang elok dipakai melihat menembus batas mata kasar. Mata hati sejatinya adalah mata perikeadilan dan perikemanusiaan. Ia adalah mata peradaban, mata indah tentang hidup berbangsa dan bernegara. Hidup cuma sekeping waktu yang memiliki akhir.

Jakarta, 24 Mei 2017.

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

sigabah.com | teropongsenayan.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}