Preloader logo

MA Tolak PK Ahok

(sigabah.com)ā€“ Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

ā€œPK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim,ā€ kata juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).

Diketahui, Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Suhadi, seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut tidak dikabulkan majelis hakim. Meski demikian Suhadi tidak menjelaskan secara rinci alasan penolakan tersebut.

ā€œAlasannya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu,ā€ kata Suhadi.

Ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lainnya adalah, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok kepada MA. Dengan penolakan ini, maka vonis tersebut sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Ahok dipastikan tidak bisa mengajukan PK untuk kedua kali. Pengajuan PK ini jadi yang pertama dan terakhir bagi Ahok.

ā€œKalau melihat apa yang sudah digariskan Mahkamah Agung itu adalah final, satu kali. Hanya satu kali dan tidak boleh ada PK lain,ā€ kata Suhadi dalam programĀ AIMANĀ yang tayang diĀ Kompas TV, Senin (5/3/2018).

Meskipun pada 2014 lalu MA menerbitkan surat edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembatasan PK, yang pada intinya memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari sekali. Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali, seperti terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin.

Namun, Ahok tidak memiliki kesempatan yang sama.

ā€œMA melihat kondisi yang ada, manajemen perkara ada UU lain yang menentukan satu kali. UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh di-PK,ā€ ucap Suhadi.

Menurut Suhadi, PK lebih dari sekali tersebut diajukan terpidana mati karena putusan hukuman mati tidak kunjung dieksekusi kejaksaan. Selain itu, kata dia, PK juga menjadi cara untuk mengulur-ulur hukuman.

ā€œKematian tidak bisa ditukar dengan apa pun, jadi orang berusaha menghindari,ā€ ujarnya.

Keadaan yang bisa membuat perkara ditinjau kembali lebih dari sekali adalah jika ada putusan yang bertentangan satu dengan lain. Misalnya, penggugat menang di pengadilan tata usaha negara (PTUN), tetapi kalah di ranah perdata sehingga tidak bisa dieksekusi.

Lalu bagaimana dengan kasus Ahok?

ā€œKalau itu sudah masuk masalah substansi, kami tidak bisa berpendapat,ā€ katanya.

sigabah.com | jurnalpolitik.id

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}